Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU PPS Terima 3 Tanggapan Masyarakat  

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menerima 3 masukan tanggapan masyarakat terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota  DPR Provinsi Papua Selatan dan 17 calon anggota DPD RI.

Devisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ambay yang ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, setelah masukan atau tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan DCS yang telah diumumkan kepada masyarakat ditutup pada 28 Agustus 2023, pihkanya menerima 3 masukan masyarakat. Dari 3 masukan tersebut, 2 diantaranya terkait dengan DCS anggota DPR Papua Selatan dari PSI dan PAN  dan 1 DCS anggota DPD RI.

‘’Untuk 2  DCS anggota DPR Provinsi Papua Selatan dari partai politik itu, satu  menyatakan alasan pengunduran diri karena tembus calon ASN. Sedangkan satu mengundurkan diri  untuk mempersiapkan pemilihan DPR kabupaten,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Patroli Gabungan

Sementara tanggapan masyarakat terhadap salah satu calon anggota DPD RI karena dinilai telah mencuri start melakukan kampanye lewat dakwa di masjid.

‘’Tapi klarifikasi terhadap salah satu calon anggota DPD RI masih kami akan lakukan koordinasi sesuai dengan amanat KPU 10 Pasal 110 bahwa klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dilakukan KPU atau KPU Provinsi Papua Selatan. Kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan, apakah nantinya KPU RI yang akan melakukan klarifikasi atau kami dari KPU Papua Selatan,’’ jelasnya. 

Nantinya saat diklarifikasi, jelas dia, maka pihak yang dilaporkan tersebut akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. ‘’Sehubungan dengan tanggapan masyarakat ini, kami sudah naikan di Silon dan kita sudah mengimbau kepada Partai Politik untuk segera melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu akan diupload  di Silon. Setelah itu, KPU akan mengelar rapat pleno untuk  menentukan status dari mereka yang diberi tanggapan masyarakat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Lakalantas Meningkat, Satlantas Doa Bersama

Terkait dengan 2 orang yang sudah ditetapkan di DCS tersebut namun menyatakan mengundurkan diri, menurut Helda Ambay, Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pergantian mulai 14-20 September 2023.

‘’Tapi orang yang akan mengganti  harus tetap memenuhi syarat  administrasi dan lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan, SKCK dari kepolisian, bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan dan sebagainya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)     

MERAUKE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menerima 3 masukan tanggapan masyarakat terkait dengan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota  DPR Provinsi Papua Selatan dan 17 calon anggota DPD RI.

Devisi Teknis KPU Provinsi Papua Selatan, Helda Ambay yang ditemui media ini di ruang kerjanya, mengungkapkan, setelah masukan atau tanggapan masyarakat tersebut terkait dengan DCS yang telah diumumkan kepada masyarakat ditutup pada 28 Agustus 2023, pihkanya menerima 3 masukan masyarakat. Dari 3 masukan tersebut, 2 diantaranya terkait dengan DCS anggota DPR Papua Selatan dari PSI dan PAN  dan 1 DCS anggota DPD RI.

‘’Untuk 2  DCS anggota DPR Provinsi Papua Selatan dari partai politik itu, satu  menyatakan alasan pengunduran diri karena tembus calon ASN. Sedangkan satu mengundurkan diri  untuk mempersiapkan pemilihan DPR kabupaten,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kematian Ratusan Ternak Sapi di Merauke Masih Dalam Penelitian 

Sementara tanggapan masyarakat terhadap salah satu calon anggota DPD RI karena dinilai telah mencuri start melakukan kampanye lewat dakwa di masjid.

‘’Tapi klarifikasi terhadap salah satu calon anggota DPD RI masih kami akan lakukan koordinasi sesuai dengan amanat KPU 10 Pasal 110 bahwa klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat dilakukan KPU atau KPU Provinsi Papua Selatan. Kami masih melakukan koordinasi dengan pimpinan, apakah nantinya KPU RI yang akan melakukan klarifikasi atau kami dari KPU Papua Selatan,’’ jelasnya. 

Nantinya saat diklarifikasi, jelas dia, maka pihak yang dilaporkan tersebut akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. ‘’Sehubungan dengan tanggapan masyarakat ini, kami sudah naikan di Silon dan kita sudah mengimbau kepada Partai Politik untuk segera melakukan klarifikasi. Klarifikasi itu akan diupload  di Silon. Setelah itu, KPU akan mengelar rapat pleno untuk  menentukan status dari mereka yang diberi tanggapan masyarakat,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Pimpin Patroli Gabungan

Terkait dengan 2 orang yang sudah ditetapkan di DCS tersebut namun menyatakan mengundurkan diri, menurut Helda Ambay, Parpol diberi kesempatan untuk melakukan pergantian mulai 14-20 September 2023.

‘’Tapi orang yang akan mengganti  harus tetap memenuhi syarat  administrasi dan lengkap, seperti pemeriksaan kesehatan, SKCK dari kepolisian, bebas narkoba, surat keterangan dari pengadilan dan sebagainya,’’ pungkasnya. (ulo/tho)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya