PN Merauke Jatuhkan Sanksi Rp 1 Juta
MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke akan melakukan pemusahan terhadap 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel milik Toko 33 Merauke, yang berada di sudut jalan Sutan Syahril Merauke.
Pemusnahan ratusan botol dan kaleng Miras berlabel berbagi merek tersebut berdasarkan putusan tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Merauke terhadap pemilik Toko 33 tersebut.
‘’Kita akan melakukan pemusnahan terhadap 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel milik Toko 33,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP, MAP, ditemui media ini di kantornya, Senin (28/7/2025).
Fransiskus Kamijay mengungkapkan, pemilik Toko 33 dinyatakan terbukti melanggar peraturan pemerintah daerah dengan tetap melakukan penjualan minuman keras berlabel tersebut sementara izin yang dimiliki sudah mati atau tidak berlaku lagi.
‘’Karena itu, oleh Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman sanksi berupa denda Rp 1 juta dan barang bukti berupa 705 botol dan kaleng minuman keras berlabel berbagai merek dimusnahkan,’’ katanya.
Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke ini mengungkapkan, barang bukti 705 kaleng dan botol minuman keras berlabel itu diperkirakan memiliki nilai antara Rp 100-200 juta.
‘’Untuk sementara Toko 33 melakukan pengurusan izin ke instansi terkait. Sepanjang izin belum keluar maka toko tersebut tidak boleh melakukan transaksi atai penjualan,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos