Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Empat Oknum Anggota Satgas Yonif 561/CY Jadi Tersangka

MERAUKE- Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif  terhadap sejumlah oknum prajurit Satgas Pamtas Yonif 561/Caraka Yudha yang  diduga melakukan penganiayaan terhadap Oktovianus Warip Betere (18) yang  berujung tewasnya korban, Sub Den POM XVII/A Merauke menetapkan 4 oknum anggota  Satgas Pamtas Yonif 561/CK sebagai tersangka.

Kapten CPM Siswanto  ( FOTO: Sulo/Cepos)

   Komandan Sub Den POM XVII/A Merauke Kapten CPM Siswanto  ketika ditemui media ini   di ruang kerjanya, mengungkapkan  bahwa ke empat  prajurit Satgas Pamtas Yonif 561/CY yang  ditetapkan sebagai tersangka  penganiayaan  tersebut adalah Serda DPJ, Serda NR, Pratu YKM dan Prada DD.

   “Keempatnya sudah kita tetapkan sebagai  tersangka,’’ kata Dansub  Den POM    XVII/A Merauke Kapten CPM  Siswanto. 

   Karena ditetapkan sebagai  tersangka, maka keempat  oknum  prajurit  tersebut telah   dibawa dari Asiki, Distrik  Jair Kabupaten Boven Digoel ke Merauke dan  sedang menjalani penahanan  untuk  proses  hukum selanjutnya.   

Baca Juga :  Gerindra Dukung Romanus-Riduwan

   Dansubden POM  XVII/A  Merauke Kapten CPM  Siswanto  mengungkapkan  bahwa  keempat  tersangka  tersebut  dijerat dengan Pasal 170 KUHP  tentang pengeroyokan  Jo pasal 359 KUHP terkait  kealpaanya  yang mengakibatkan  orang lain meninggal dunia.   

   Dansub Den POM  XVII/A Merauke  Siswanto  juga menjelaskan  bahwa  dari  pemeriksaan  yang  dilakukan pihaknya terhadap saksi dan  para tersangka,  diketahui kejadian  bermula pada tanggal  19  Juli  malam, korban Oktovianus  Warip Batere bersama  temannya Yosep  memikul  tripleks  3 lembar  kemudian ditangkap  oleh   tim patroli dari Satgas. Kemudian  ditanya ambil  barang tersebut  dari mana.  

  “Kemudian  dibawalah korban  bersama Yosep  tempat mengambil  tripleks  tersebut. Ternyata, tripleks  3  lembar itu diambil dari mess  karyawan Korindo  yang sementara  direhap. Kemudian   korban  diminta datang  besoknya. Tapi  tidak datang dan   itu dianggap selesai,’’ kata  Dan Sub Den POM XVII/A Merauke Kapten Siswanto.   

Baca Juga :  RSUD Merauke Belum Bisa Mandiri

  Pada Jumat  (24/7), korban  melintas  di Pasar  Asiki, kemudian  anggota Satgas melihat  korban untuk  ditanyai. “Karena memang   saudara Oktovianus ini diduga sering melakukan  tindak pidana,’’ jelasnya. 

   Kemudian saat mau  ditangkap, korban berhasil   terlepas dan kabur dan masuk ke lingkungan sekolah. Namun karena sekolah sudah dipagar keliling sehingga   korban   tertangkap. Setelah tertangkap  tersebut,  kemudian korban dibawa ke Pos. “Nah, saat di pos itulah terjadi tindakan penganiayaan,” katanya.  

   Saat kondisi  melemah, Pos  Satgas membawa korban ke Klinik Asiki. Namun  sampai di Klinik  Asiki dan  ditangani  petugas, nyawa korban tak terselamatkan. (ulo/tri)  

MERAUKE- Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif  terhadap sejumlah oknum prajurit Satgas Pamtas Yonif 561/Caraka Yudha yang  diduga melakukan penganiayaan terhadap Oktovianus Warip Betere (18) yang  berujung tewasnya korban, Sub Den POM XVII/A Merauke menetapkan 4 oknum anggota  Satgas Pamtas Yonif 561/CK sebagai tersangka.

Kapten CPM Siswanto  ( FOTO: Sulo/Cepos)

   Komandan Sub Den POM XVII/A Merauke Kapten CPM Siswanto  ketika ditemui media ini   di ruang kerjanya, mengungkapkan  bahwa ke empat  prajurit Satgas Pamtas Yonif 561/CY yang  ditetapkan sebagai tersangka  penganiayaan  tersebut adalah Serda DPJ, Serda NR, Pratu YKM dan Prada DD.

   “Keempatnya sudah kita tetapkan sebagai  tersangka,’’ kata Dansub  Den POM    XVII/A Merauke Kapten CPM  Siswanto. 

   Karena ditetapkan sebagai  tersangka, maka keempat  oknum  prajurit  tersebut telah   dibawa dari Asiki, Distrik  Jair Kabupaten Boven Digoel ke Merauke dan  sedang menjalani penahanan  untuk  proses  hukum selanjutnya.   

Baca Juga :  Gerindra Dukung Romanus-Riduwan

   Dansubden POM  XVII/A  Merauke Kapten CPM  Siswanto  mengungkapkan  bahwa  keempat  tersangka  tersebut  dijerat dengan Pasal 170 KUHP  tentang pengeroyokan  Jo pasal 359 KUHP terkait  kealpaanya  yang mengakibatkan  orang lain meninggal dunia.   

   Dansub Den POM  XVII/A Merauke  Siswanto  juga menjelaskan  bahwa  dari  pemeriksaan  yang  dilakukan pihaknya terhadap saksi dan  para tersangka,  diketahui kejadian  bermula pada tanggal  19  Juli  malam, korban Oktovianus  Warip Batere bersama  temannya Yosep  memikul  tripleks  3 lembar  kemudian ditangkap  oleh   tim patroli dari Satgas. Kemudian  ditanya ambil  barang tersebut  dari mana.  

  “Kemudian  dibawalah korban  bersama Yosep  tempat mengambil  tripleks  tersebut. Ternyata, tripleks  3  lembar itu diambil dari mess  karyawan Korindo  yang sementara  direhap. Kemudian   korban  diminta datang  besoknya. Tapi  tidak datang dan   itu dianggap selesai,’’ kata  Dan Sub Den POM XVII/A Merauke Kapten Siswanto.   

Baca Juga :  197 BKO Brimob dari Kalbar Dipulangkan

  Pada Jumat  (24/7), korban  melintas  di Pasar  Asiki, kemudian  anggota Satgas melihat  korban untuk  ditanyai. “Karena memang   saudara Oktovianus ini diduga sering melakukan  tindak pidana,’’ jelasnya. 

   Kemudian saat mau  ditangkap, korban berhasil   terlepas dan kabur dan masuk ke lingkungan sekolah. Namun karena sekolah sudah dipagar keliling sehingga   korban   tertangkap. Setelah tertangkap  tersebut,  kemudian korban dibawa ke Pos. “Nah, saat di pos itulah terjadi tindakan penganiayaan,” katanya.  

   Saat kondisi  melemah, Pos  Satgas membawa korban ke Klinik Asiki. Namun  sampai di Klinik  Asiki dan  ditangani  petugas, nyawa korban tak terselamatkan. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya