Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Lengkap, Dua Tersangka Pembunuhan di Boven Digoel Dilimpahkan

MERAUKE– Dua tersangka pembunuhan di Boven Digoel yang merupakan paman dan keponakan berinisial LA alias Lucky dan NG alias Obet terhadap korban Damianus Dias Ambokasio Yaluwo di Jalan Trans Papua Kilometer 02 pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (27/9).

Kedua tersangka tersebut diserahkan Kanit Pidum Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Aipda Imanuel T. Salu diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidum Chaterina S. Brotodewi ditemui di sela-sela pelimpahan atau tahap II kasus tersebut mengatakan, kasus pembunuhan ini dilimpahkan setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap dan P. 21.

“Hari ini kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum Ketua Federasi Serikat Buruh Dipolisikan

Dikatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka LA bersama dengan korban dan temannya selesai minum minuman keras. Lalu korban menganiaya tersangka dengan parang kemudian tersangka membalasnya yang mengenai lengan kiri korban. Setelah itu, korban lari ke mobil pangkalan.

Beberapa saat kemudian, datang keponakan tersangka LA berinisial NG alias Obet dan menanyakan soal luka didagu kanan tersangka LA. Mengetahui hal itu, tersangka NG kemudian mengejar korban dan secara berulang membacok korban pasa bagian kepala belakang, pinggang serta punggung bagian belakang korban. Akibat dari pembacokan ini, korban tewas di tempat kejadian tersebut.

Tersangka LA mengaku datang dari Asgon Kabupaten Mappi ke Kabupaten Merauke selanjutnya ke Kabupaten Boven Digoel karena rindu dengan keluarga besarnya setelah lebih 10 tahun tidak bertemu.

Baca Juga :  Satu SD Terancam Tidak Ikuti Ujian Akhir

“Sebenarnya saya ke Boven Digoel bertemu dengan keluarga di sana setelah lebih dari 10 tahun tidak ketemu. Jadi saya ke Merauke dulu baru ke Boven Digoel dan justru ini yang saya alami, ” kata lelaki dengan 3 anak tersebut.

Jaksa penuntut mengingatkan kedua tersangka agar tidak berbelit-belit saat persidangan nanti tapi menyampaikan sesuai apa fakta yang terjadi. Jika berbelit belit dalam persidangan akan merugikan tersangka sendiri.

“Selama dalam tahanan di Lapas jangan buat gaduh tapi harus baik-baik,” pintanya. Kedua tersangka, tandas Kasi Pidum Chaterina Brotodewi dijerat Primer Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal. 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (Yulius sulo)

MERAUKE– Dua tersangka pembunuhan di Boven Digoel yang merupakan paman dan keponakan berinisial LA alias Lucky dan NG alias Obet terhadap korban Damianus Dias Ambokasio Yaluwo di Jalan Trans Papua Kilometer 02 pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 WIT dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (27/9).

Kedua tersangka tersebut diserahkan Kanit Pidum Reserse Kriminal Polres Boven Digoel Aipda Imanuel T. Salu diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merauke Chaterina S. Brotodesi, SH, MH.
Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidum Chaterina S. Brotodewi ditemui di sela-sela pelimpahan atau tahap II kasus tersebut mengatakan, kasus pembunuhan ini dilimpahkan setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap dan P. 21.

“Hari ini kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” terangnya.

Baca Juga :  Oknum Ketua Federasi Serikat Buruh Dipolisikan

Dikatakan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus pembunuhan ini terjadi saat tersangka LA bersama dengan korban dan temannya selesai minum minuman keras. Lalu korban menganiaya tersangka dengan parang kemudian tersangka membalasnya yang mengenai lengan kiri korban. Setelah itu, korban lari ke mobil pangkalan.

Beberapa saat kemudian, datang keponakan tersangka LA berinisial NG alias Obet dan menanyakan soal luka didagu kanan tersangka LA. Mengetahui hal itu, tersangka NG kemudian mengejar korban dan secara berulang membacok korban pasa bagian kepala belakang, pinggang serta punggung bagian belakang korban. Akibat dari pembacokan ini, korban tewas di tempat kejadian tersebut.

Tersangka LA mengaku datang dari Asgon Kabupaten Mappi ke Kabupaten Merauke selanjutnya ke Kabupaten Boven Digoel karena rindu dengan keluarga besarnya setelah lebih 10 tahun tidak bertemu.

Baca Juga :  Kapolres: Jangan Ada Kekerasan kepada Masyarakat 

“Sebenarnya saya ke Boven Digoel bertemu dengan keluarga di sana setelah lebih dari 10 tahun tidak ketemu. Jadi saya ke Merauke dulu baru ke Boven Digoel dan justru ini yang saya alami, ” kata lelaki dengan 3 anak tersebut.

Jaksa penuntut mengingatkan kedua tersangka agar tidak berbelit-belit saat persidangan nanti tapi menyampaikan sesuai apa fakta yang terjadi. Jika berbelit belit dalam persidangan akan merugikan tersangka sendiri.

“Selama dalam tahanan di Lapas jangan buat gaduh tapi harus baik-baik,” pintanya. Kedua tersangka, tandas Kasi Pidum Chaterina Brotodewi dijerat Primer Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal. 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. (Yulius sulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya