MERAUKE– Dalam rangka menghadapi adanya gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon baik gubernur dan wakil gubernur Papua selatan maupun pasangan calon bupati di 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, maka Bawaslu Provinsi Papua Selatan memberikan pembekalan kepada Komisioner Bawaslu PPS dan Komisioner Bawaslu 4 kabupaten cakupan PPS di Swiss Belhotel Merauke, Senin (26/08).
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool ditemui disela-sela Rakor tersebut mengungkapkan rapat tehnis penyelesaian sengketa ini dilakukan dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah serentak 2024.
‘’Kita tahu bahwa hari ini sudah H-1 dari pendaftaran kepala daerah yang akan dilaksanakan mulai 27 Agustus besok. Dalam tahapan ini, bisa saja berpotensi terjadi sengketa pemilihan apabila calon yang mendaftar dan tidak diterima KPU. Maka Bawaslu Provinsi Papua Selatan menyiapkan situasi itu dengan meningkatkan kjapasitas dari Bawaslu se-Provinsi Papua Selatan dengan mengundang Bawaslu 4 kabupaten cakupan provinsi Papua Selatan untuk menyiapkan diri menghadapi adanya sengketa tahapan Pilkada itu,’’ katanya.
Felix Tethool menjelaskan bahwa semua proses tahapan tersebut berpotensi disengketakan oleh pasangan calon sampai pada penetapan tanggal 22 September 2024.
‘’Jadi mulai pendaftaran sampai pada penetapan calon kepala daerah, semuanya berpotensi sehingga kita dari Bawaslu harus mulai mempersiapkan diri menghadapi situasi itu dengan melakukan rapat tehnis hari ini,’’ pungkasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos