Thursday, April 18, 2024
32.7 C
Jayapura

Setubuhi dan Bunuh IRT, Seorang Remaja Divonis 7 Tahun Penjara

MERAUKE-  RMK (16), pelaku pembunuhan  terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59)   beberapa waktu lalu, akhirnya  dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang  putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (27/8).  

    Oleh Hakim Rizky Yanuar,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan  terhadap korban  tersebut.  Vonis yang dijatuhkan Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH  ini   conform  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut  terdakwa selama  7 tahun penjara.  Atas vonis   ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan  menerima putusan  tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum  tetap. 

Baca Juga :  Sebanyak 450 Sopir Angkot dan Rental Peroleh Bantuan Presiden

   Sekadar   diketahui, kasus   pembunuhan  yang  dilakukan terdakwa ini  berawal saat terdakwa  pulang kampung di Sigabel, Disrik Muting. Kemudian   tersangka  duduk-duduk di dekker dekat rumah korban.     Kemudian korban memanggil   terdakwa untuk datang. Setelah melakukan perbincangan dengan terdakwa, kemudian korban bertanya apakah  terdakwa yang selama ini banyak membuat aksi pencurian yang membuat  terdakwa tersinggung.  

   Ketika korban masuk ke dalam  kamarnya,  terdakwa kemudian mengikutinya.    Dalam kamar    itu, terdakwa kemudian membanting  korban  kemudian menyetubuhinya. Namun  oleh terdakwa mengaku jika korban saat itu tidak melakukan perlawanan.  Setelah menyetubuhi korban,  terdakwa mengambil alat tumbuk rica kemudian  memukul kepala  korban.  Korban kemudian menangis. Saat   korban menangis  dan  melihat ada  kampak dalam kamar tersebut,  terdakwa langsung mengambilnya dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan  korban meninggal dunia. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Ketua MPR Dijadwalkan Kunker ke Merauke

MERAUKE-  RMK (16), pelaku pembunuhan  terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59)   beberapa waktu lalu, akhirnya  dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh Hakim Tunggal Rizki Yanuar, SH, MH dalam sidang  putusan di Pengadilan Negeri Merauke, Selasa (27/8).  

    Oleh Hakim Rizky Yanuar,  terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan  terhadap korban  tersebut.  Vonis yang dijatuhkan Hakim  Rizki Yanuar, SH, MH  ini   conform  dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum  Pieter Louw, SH, sebelumnya yang menuntut  terdakwa selama  7 tahun penjara.  Atas vonis   ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan  menerima putusan  tersebut. Dengan demikian, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum  tetap. 

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Harus Mampu Kuasai Teknologi

   Sekadar   diketahui, kasus   pembunuhan  yang  dilakukan terdakwa ini  berawal saat terdakwa  pulang kampung di Sigabel, Disrik Muting. Kemudian   tersangka  duduk-duduk di dekker dekat rumah korban.     Kemudian korban memanggil   terdakwa untuk datang. Setelah melakukan perbincangan dengan terdakwa, kemudian korban bertanya apakah  terdakwa yang selama ini banyak membuat aksi pencurian yang membuat  terdakwa tersinggung.  

   Ketika korban masuk ke dalam  kamarnya,  terdakwa kemudian mengikutinya.    Dalam kamar    itu, terdakwa kemudian membanting  korban  kemudian menyetubuhinya. Namun  oleh terdakwa mengaku jika korban saat itu tidak melakukan perlawanan.  Setelah menyetubuhi korban,  terdakwa mengambil alat tumbuk rica kemudian  memukul kepala  korban.  Korban kemudian menangis. Saat   korban menangis  dan  melihat ada  kampak dalam kamar tersebut,  terdakwa langsung mengambilnya dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan  korban meninggal dunia. (ulo/tri) 

Baca Juga :  Geram, Pimpin Pengungkapan Aksi Kejahatan Jalanan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya