Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

BPJamsostek Tidak Tanggung Pengobatan Lewat Dukun

BPJamsostek Merauke  saat mensosialisasikan PP nomor 82 tahun 2019 terkait peningkatan manfaat BPJamsostek, di Swsiss Belhotel Merauke,   Rabu (26/2).  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Jika  sebelumnya, Jaminan Sosial Tenaga Kerja  (Jamsostek) masih menanggung  biaya  tenaga  kerja yang mengalami  kecelakaan kerja dan  berobat ke dukun seperti patah tulang, maka sejak   2015  dipertegas  dengan PP  Nomor 82 tahun 2019, maka pengobatan  di dukun  tersebut tidak  lagi ditanggung  oleh  BPJamsostek.

   “Kalau  sebelum  Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015,  Jamsostek masih menanggung  biaya  pengobatan  di dukun. Tapi sejak  terbitnya PP Nomor 44 tahun  2015 dipertegas lagi dengan  PP Nomor 82  tahun 2019, maka  pengobatan di  dukun  tersebut  tidak boleh  dibiayai  oleh BPJamsostek,’’ kata Kepala BPJamsostek   Merauke Bobby  Harun kepada media   ini setelah mensosialisasikan PP Nomor 82 tahun  2019, di Merauke,  Rabu (26/2).  

   Bobby Harun menjelaskan bahwa tidak dipungkiri  pengobatan lewat  dukun  tersebut seperti  patah tulang  dapat sembuh. Tapi  aturan mainnya tidak boleh lagi sesuai  dengan   PP  Nomor 44 tahun 2015 dan PP Nomor 82 tahun 2019  mengunakan dukun. “Tapi semua sudah  harus melalui medis supaya  semua termonitoring,” katanya. 

Baca Juga :  Bawaslu-Sentra Gakkumdu  Bahas  Money Politic

  Kalaupun  ada yang melakukan  pengobatan di luar  media, maka  tidak menjadi tanggungan   BPJamsostek.  “Kalau yang  tetap menggunakan jasa  dukun, misalnya patah   maka itu di luar  tanggungan BPJamsostek,’’ terangnya. 

   PP Nomor 82 tahun  2019  tersebut terkait dengan peningkatan manfaat   jaminan kecelakaan kerja dan  jaminan kematian. Dimana, kata Bobby  Harun, sosialisasi ini   disampaikan  di semua  kabupaten/kota di Indonesia   agar  semua  masyarakat terutama  para   tenaga kerja mengetahui   dari peningkatan manfaat   BPJamsostek tersebut.

  “Kami mengundang   perusahaan yang  memiliki  tenaga kerja banyak dan sejumlah OP{D terkait  terkait perlindungan  kerja ini,” terangnya. 

  Salah satu manfaat tersebut, jelas Bobby  Harun adalah  terkait dengan beasiswa  bagi  ahli waris  dari tenaga kerja  yang mengalami  kecelakaan yang sebelum PP 82 tahun 2019  tersebut  hanya 1 orang ditanggung menjadi 2 orang dengan total  dana yang disediakan sebesar  Rp 124 juta  untuk  SD,  SMP, SMA dan perguruan  tinggi. 

Baca Juga :  Masyarakat Semakin Merasakan Manfaat Keikutsertaan JKN-KIS 

    Bobby Harun menambahkan, sejak  PP ini diberlakukan, sudah  satu orang yang dibayarkan manfaatnya. “Kemarin di Kelapa Lima. Tapi  itu di sektor  BPU. Tapi  tetap dia mendapatkan manfaat  baru yang   jika sebelum PP 82 tahun 2019 itu hanya menerima Rp 24 juta  tapi kemarin kami bayarkan  Rp 42  juta,” tandasnya. (ulo/tri)  

BPJamsostek Merauke  saat mensosialisasikan PP nomor 82 tahun 2019 terkait peningkatan manfaat BPJamsostek, di Swsiss Belhotel Merauke,   Rabu (26/2).  (FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE – Jika  sebelumnya, Jaminan Sosial Tenaga Kerja  (Jamsostek) masih menanggung  biaya  tenaga  kerja yang mengalami  kecelakaan kerja dan  berobat ke dukun seperti patah tulang, maka sejak   2015  dipertegas  dengan PP  Nomor 82 tahun 2019, maka pengobatan  di dukun  tersebut tidak  lagi ditanggung  oleh  BPJamsostek.

   “Kalau  sebelum  Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015,  Jamsostek masih menanggung  biaya  pengobatan  di dukun. Tapi sejak  terbitnya PP Nomor 44 tahun  2015 dipertegas lagi dengan  PP Nomor 82  tahun 2019, maka  pengobatan di  dukun  tersebut  tidak boleh  dibiayai  oleh BPJamsostek,’’ kata Kepala BPJamsostek   Merauke Bobby  Harun kepada media   ini setelah mensosialisasikan PP Nomor 82 tahun  2019, di Merauke,  Rabu (26/2).  

   Bobby Harun menjelaskan bahwa tidak dipungkiri  pengobatan lewat  dukun  tersebut seperti  patah tulang  dapat sembuh. Tapi  aturan mainnya tidak boleh lagi sesuai  dengan   PP  Nomor 44 tahun 2015 dan PP Nomor 82 tahun 2019  mengunakan dukun. “Tapi semua sudah  harus melalui medis supaya  semua termonitoring,” katanya. 

Baca Juga :  Test Lending Berhasil, Mulai 11 September Mappi Dilayani Pesawat ATR   

  Kalaupun  ada yang melakukan  pengobatan di luar  media, maka  tidak menjadi tanggungan   BPJamsostek.  “Kalau yang  tetap menggunakan jasa  dukun, misalnya patah   maka itu di luar  tanggungan BPJamsostek,’’ terangnya. 

   PP Nomor 82 tahun  2019  tersebut terkait dengan peningkatan manfaat   jaminan kecelakaan kerja dan  jaminan kematian. Dimana, kata Bobby  Harun, sosialisasi ini   disampaikan  di semua  kabupaten/kota di Indonesia   agar  semua  masyarakat terutama  para   tenaga kerja mengetahui   dari peningkatan manfaat   BPJamsostek tersebut.

  “Kami mengundang   perusahaan yang  memiliki  tenaga kerja banyak dan sejumlah OP{D terkait  terkait perlindungan  kerja ini,” terangnya. 

  Salah satu manfaat tersebut, jelas Bobby  Harun adalah  terkait dengan beasiswa  bagi  ahli waris  dari tenaga kerja  yang mengalami  kecelakaan yang sebelum PP 82 tahun 2019  tersebut  hanya 1 orang ditanggung menjadi 2 orang dengan total  dana yang disediakan sebesar  Rp 124 juta  untuk  SD,  SMP, SMA dan perguruan  tinggi. 

Baca Juga :  Sebelum Diserahkan, Tersangka Cabul IRT Dirapid Test   

    Bobby Harun menambahkan, sejak  PP ini diberlakukan, sudah  satu orang yang dibayarkan manfaatnya. “Kemarin di Kelapa Lima. Tapi  itu di sektor  BPU. Tapi  tetap dia mendapatkan manfaat  baru yang   jika sebelum PP 82 tahun 2019 itu hanya menerima Rp 24 juta  tapi kemarin kami bayarkan  Rp 42  juta,” tandasnya. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya