Pembukaan Gang Jalan di Kelurahan Muli Kembali Buntu
MERAUKE-Pembukaan gang jalan bagi sekitar 20 kepala keluarga di Kelurahan Muli di Jalan Raya Muli Atas kembali menemui jalan buntu, Senin (27/7), kemarin. Ini setelah kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat.
Sebelumnya, gang jalan ini sudah dibuka oleh Satpol PP yang dibackup oleh Polres Merauke, namun oleh Samuel Tandipayung sebagai pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut menutup kembali.
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Merauke saat mencoba membuka akses yang jalan bagi sekitar 20 kepala keluarga di jalan raya Mandala Muli Atas, namun pada akhirnya kembali menemui jalan buntu, Senin (27/7) ( foto: Sulo/Cepos )
Kemudian Senin kemarin, Satpol PP yang dibackup kepolisian bersama pihak Pertanahan mendatangi TKP. Bahkan gang jalan yang ditutup kembali tersebut telah dibuka dan sebagian sudah dipasangi tiang patok untuk pagar dengan lebar jalan 3 meter. Namun Samuel Tandipayung yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut hanya bersedia memberikan tanah dengan lebar 1 meter sebagai jalan masuk.
Namun dari warga yang ada tinggal satu kompleks di belakang tanah sekitar 20 tersebut meminta untuk tetap 3 meter. Karena menurut mereka saat membeli tanah yang mereka tempati tersebut, pemilik tanah menyampaikan jika ada gang jalan yang lebarnya sekitar 3 meter.
Karena tak ada kata sepakat kemudian dari pihak pertanahan mempertemukan kedua belah pihak. Samuel Tandipayung mengaku hanya bisa memberikan 1 meter untuk gang jalan. Karena menurutnya tanah tersebut sudah ia menangkan Kasasi di Mahkamah Agung. “Saya hanya bisa memberi 1 meter. Saya tidak jual tanah lagi,” katanya. Karena tak ada kata sepakat, petugas dari pertanahan dan petugas meninggalkan lokasi tersebut. (ulo/tri)
MERAUKE-Pembukaan gang jalan bagi sekitar 20 kepala keluarga di Kelurahan Muli di Jalan Raya Muli Atas kembali menemui jalan buntu, Senin (27/7), kemarin. Ini setelah kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat.
Sebelumnya, gang jalan ini sudah dibuka oleh Satpol PP yang dibackup oleh Polres Merauke, namun oleh Samuel Tandipayung sebagai pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut menutup kembali.
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Merauke saat mencoba membuka akses yang jalan bagi sekitar 20 kepala keluarga di jalan raya Mandala Muli Atas, namun pada akhirnya kembali menemui jalan buntu, Senin (27/7) ( foto: Sulo/Cepos )
Kemudian Senin kemarin, Satpol PP yang dibackup kepolisian bersama pihak Pertanahan mendatangi TKP. Bahkan gang jalan yang ditutup kembali tersebut telah dibuka dan sebagian sudah dipasangi tiang patok untuk pagar dengan lebar jalan 3 meter. Namun Samuel Tandipayung yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut hanya bersedia memberikan tanah dengan lebar 1 meter sebagai jalan masuk.
Namun dari warga yang ada tinggal satu kompleks di belakang tanah sekitar 20 tersebut meminta untuk tetap 3 meter. Karena menurut mereka saat membeli tanah yang mereka tempati tersebut, pemilik tanah menyampaikan jika ada gang jalan yang lebarnya sekitar 3 meter.
Karena tak ada kata sepakat kemudian dari pihak pertanahan mempertemukan kedua belah pihak. Samuel Tandipayung mengaku hanya bisa memberikan 1 meter untuk gang jalan. Karena menurutnya tanah tersebut sudah ia menangkan Kasasi di Mahkamah Agung. “Saya hanya bisa memberi 1 meter. Saya tidak jual tanah lagi,” katanya. Karena tak ada kata sepakat, petugas dari pertanahan dan petugas meninggalkan lokasi tersebut. (ulo/tri)