Friday, April 26, 2024
33.7 C
Jayapura

PT Pelayaran Musamus Gugat Pemkab Merauke

Drs Daniel Pauta  ( FOTO : Sulo/Cepos )

Terkait KSO Sejumlah Kapal Pemkab Merauke

MERAUKE- Setelah menelantarkan dan menjadikan  sejumlah  kapal Pemerintah Kabupaten Merauke  menjadi  besi tua di Ambon,   PT Pelayaran Musamus yang mengoperasionalkan 4 kapal milik Pemkab Merauke melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional  (KSO) justru balik menggugat  Pemerintah Kabupaten Merauke.    

  Gugatan dari Direktur PT Pelayaran Musamus  Hary Tan  tersebut sedang bergulir di Pengadilan  Ambon. Soal adanya gugatan perdata dari  Direktur PT  Pelayaran Musamus   tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke  Drs Daniel Pauta, kepada wartawan, Jumat (26/7), kemarin.

   ‘’Sementara ini kita digugat oleh saudara Heri Tan,’’ tandas  Sekda Daniel Pauta.

   Gugatan itu  lanjut  Daniel Pauta  terkait dengan pembuatan  kontrak kerja sama  yang dibuat   kedua belah pihak. ‘’Saya  kurang tahu  tahun berapa persisnya   kontrak  kerja sama itu dibuat. Katanya  ada salah satu item di situ yang kita dianggap wan prestasi. Artinya   kita dianggap tidak memenuhi kewajiban kita. Tapi kuasa hukum kita dan kabag Hukum  saya minta untuk pelajari   dengan baik. Lalu salah satu pasal dalam perjanjian kerja sama tersebut   menyatakan bahwa penyertaan modal   dari Pemerintah daerah itu   adalah dalam bentuk kapal  itu sendiri. Bukan  berarti kita menyetor uang tunai,’’ tandas Sekda Pauta.

Baca Juga :  Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Rumah Baca dan Taman Bermain Didirikan 

   Karena itu, jelas  Sekda Pauta, saat ini pihaknya sedang menunggu pembuktian     dokumen dan sebagainya. ‘’Mungkin minggu depan ada sidang lagi di Ambon,’’ jelasnya.  

 Menurut   Sekda Pauta, Pemerintah   Daerah Kabupaten Merauke menggugat yang bersangkutan  karena kewajibannya saat itu yang harus disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten  Merauke belum diselesaikan. ‘Kedua, kapal dalam keadaan rusak dan tidak pernah diperbaiki. Saya sampaikan kepada kuasa hukum   kita supaya ajukan gugatan kepada PT Pelayaran Musamus dan harus diselesaikan di Merauke karena kontrak itu dibuat di Merauke meski saya sendiri tidak melihat  kontrak itu dibuat pada waktu itu,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Hasil Swab, 25 Warga Tidak Terpapar Covid-19

   Namun lanjut    Sekda Daniel Pauta, gugatan ini sudah selesai maka  pihaknya akan meminta Kejaksaan Negeri Merauke sebagai pengacara negara  untuk menyelesaikan  masalah tersebut. Diketahui, keempat   kapal yang dioperasikan PT Pelayaran Musamus  itu diantaranya Maroka Ehe,  Yelmasu 100 dan Lady Mariana. Keempat kapal  tersebut saat ini berada di Ambon dan menjadi  besi  tua. Bahkan  PT Pelayaran Musamus masih memiliki tunggakan kurang lebih Rp 3 miliar kepada Pemkab Merauke sampai sekarang ini. (ulo/tri)     

Drs Daniel Pauta  ( FOTO : Sulo/Cepos )

Terkait KSO Sejumlah Kapal Pemkab Merauke

MERAUKE- Setelah menelantarkan dan menjadikan  sejumlah  kapal Pemerintah Kabupaten Merauke  menjadi  besi tua di Ambon,   PT Pelayaran Musamus yang mengoperasionalkan 4 kapal milik Pemkab Merauke melalui Perjanjian Kerja Sama Operasional  (KSO) justru balik menggugat  Pemerintah Kabupaten Merauke.    

  Gugatan dari Direktur PT Pelayaran Musamus  Hary Tan  tersebut sedang bergulir di Pengadilan  Ambon. Soal adanya gugatan perdata dari  Direktur PT  Pelayaran Musamus   tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke  Drs Daniel Pauta, kepada wartawan, Jumat (26/7), kemarin.

   ‘’Sementara ini kita digugat oleh saudara Heri Tan,’’ tandas  Sekda Daniel Pauta.

   Gugatan itu  lanjut  Daniel Pauta  terkait dengan pembuatan  kontrak kerja sama  yang dibuat   kedua belah pihak. ‘’Saya  kurang tahu  tahun berapa persisnya   kontrak  kerja sama itu dibuat. Katanya  ada salah satu item di situ yang kita dianggap wan prestasi. Artinya   kita dianggap tidak memenuhi kewajiban kita. Tapi kuasa hukum kita dan kabag Hukum  saya minta untuk pelajari   dengan baik. Lalu salah satu pasal dalam perjanjian kerja sama tersebut   menyatakan bahwa penyertaan modal   dari Pemerintah daerah itu   adalah dalam bentuk kapal  itu sendiri. Bukan  berarti kita menyetor uang tunai,’’ tandas Sekda Pauta.

Baca Juga :  Barang Bukti Truk dan Kayu Olahan Segera Dilelang

   Karena itu, jelas  Sekda Pauta, saat ini pihaknya sedang menunggu pembuktian     dokumen dan sebagainya. ‘’Mungkin minggu depan ada sidang lagi di Ambon,’’ jelasnya.  

 Menurut   Sekda Pauta, Pemerintah   Daerah Kabupaten Merauke menggugat yang bersangkutan  karena kewajibannya saat itu yang harus disetor ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten  Merauke belum diselesaikan. ‘Kedua, kapal dalam keadaan rusak dan tidak pernah diperbaiki. Saya sampaikan kepada kuasa hukum   kita supaya ajukan gugatan kepada PT Pelayaran Musamus dan harus diselesaikan di Merauke karena kontrak itu dibuat di Merauke meski saya sendiri tidak melihat  kontrak itu dibuat pada waktu itu,’’ terangnya. 

Baca Juga :  Kunjungan Jokowi Bawa Berkat bagi Masyarakat

   Namun lanjut    Sekda Daniel Pauta, gugatan ini sudah selesai maka  pihaknya akan meminta Kejaksaan Negeri Merauke sebagai pengacara negara  untuk menyelesaikan  masalah tersebut. Diketahui, keempat   kapal yang dioperasikan PT Pelayaran Musamus  itu diantaranya Maroka Ehe,  Yelmasu 100 dan Lady Mariana. Keempat kapal  tersebut saat ini berada di Ambon dan menjadi  besi  tua. Bahkan  PT Pelayaran Musamus masih memiliki tunggakan kurang lebih Rp 3 miliar kepada Pemkab Merauke sampai sekarang ini. (ulo/tri)     

Berita Terbaru

Artikel Lainnya