Friday, April 26, 2024
29.7 C
Jayapura

Barang Bukti Truk dan Kayu Olahan Segera Dilelang

Sebuah truk dan kayu olahan yang ada di atasnya   yang  telah berkekuatan hukum tetap   Pengadilan  yang masih  berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke  siap  untuk  dilelang ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH,  didampingi  Kasi Pidum  Pieter Louw, SH, mengungkapkan bahwa  barang bukti berupa truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang  yang ada did alamnya  akan segera dilelang.

  “Kami akan  memindahkan barang  bukti  itu dari  halaman Pengadilan Negeri  Merauke selanjutnya  kita sampaikan ke  Kantor  Lelang Negara di Jayapura. Karena yang akan    melakukan  lelang nanti adalah dari Kantor  Lelang   Jayapura,” katanya saat ditemui  Cenderwasih Pos  di  Kantor Kejaksaan Negeri  Merauke.

   Kajari menjelaskan, lelang barang bukti ini dilakukan setelah  perkara  tersebut  berkekuatan  hukum tetap. Sebab, terdakwa   H. Pakitta tidak melakukan  kasasi ke Mahkamah Agung  (MA) setelah  Pengadilan Tinggi  Papua menolak  banding  yang diajukan terdakwa. Namun PT justru  menguatkan putusan  dari Pengadilan Negeri Merauke.   

Baca Juga :  Terekam CCTV, Puluhan Pohon Palem Kembali Ditebang

   Sebagaimana  diketahui, sebelumnya  Pengadilan Negeri  Merauke menyatakan terdakwa terbukti  melakukan pelanggaran UU Kehutanan  sehubungan dengan  pemuatan kayu  olahan  sebanyak 124 batang dari Distrik Jagebob ke  jalan Kuprik, Kelurahan Kelapa Lima   Merauke  tanpa dilengkapi  dengan dokumen  sebagaimana mestinya.  

   Karena  terbukti, terdakwa dijatuhi  hukuman pidana selama 1 tahun denda Rp 300 juta  dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar denda  tersebut maka diganti dengan  penjara  kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk  dirampas  untuk negara. 

   Kasus ini berawal saat mobil  truk tersebut mengangkut  124  batang kayu  olahan  milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten    Merauke  dan berhasil ditangkap  pihak  Dinas Kehutanan Provinsi Papua  sekitar jalan  Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke  sekitar pertengahan  tahun 2019 lalu. 

Baca Juga :  Seluruh Awak Kapal PT SPIL Diperiksa

  Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring  kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri)  

Sebuah truk dan kayu olahan yang ada di atasnya   yang  telah berkekuatan hukum tetap   Pengadilan  yang masih  berada di halaman Pengadilan Negeri Merauke  siap  untuk  dilelang ( FOTO: Sulo/Cepos )

MERAUKE-Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, SH, MH,  didampingi  Kasi Pidum  Pieter Louw, SH, mengungkapkan bahwa  barang bukti berupa truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang  yang ada did alamnya  akan segera dilelang.

  “Kami akan  memindahkan barang  bukti  itu dari  halaman Pengadilan Negeri  Merauke selanjutnya  kita sampaikan ke  Kantor  Lelang Negara di Jayapura. Karena yang akan    melakukan  lelang nanti adalah dari Kantor  Lelang   Jayapura,” katanya saat ditemui  Cenderwasih Pos  di  Kantor Kejaksaan Negeri  Merauke.

   Kajari menjelaskan, lelang barang bukti ini dilakukan setelah  perkara  tersebut  berkekuatan  hukum tetap. Sebab, terdakwa   H. Pakitta tidak melakukan  kasasi ke Mahkamah Agung  (MA) setelah  Pengadilan Tinggi  Papua menolak  banding  yang diajukan terdakwa. Namun PT justru  menguatkan putusan  dari Pengadilan Negeri Merauke.   

Baca Juga :  200 Korban Kerusuhan Wamena Mengungsi ke Merauke

   Sebagaimana  diketahui, sebelumnya  Pengadilan Negeri  Merauke menyatakan terdakwa terbukti  melakukan pelanggaran UU Kehutanan  sehubungan dengan  pemuatan kayu  olahan  sebanyak 124 batang dari Distrik Jagebob ke  jalan Kuprik, Kelurahan Kelapa Lima   Merauke  tanpa dilengkapi  dengan dokumen  sebagaimana mestinya.  

   Karena  terbukti, terdakwa dijatuhi  hukuman pidana selama 1 tahun denda Rp 300 juta  dan apabila tidak memiliki uang untuk membayar denda  tersebut maka diganti dengan  penjara  kurungan selama 3 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 1 unit truk dan kayu olahan sebanyak 124 batang yang ada di atas truk  dirampas  untuk negara. 

   Kasus ini berawal saat mobil  truk tersebut mengangkut  124  batang kayu  olahan  milik terdakwa dari Distrik Jagebob, Kabupaten    Merauke  dan berhasil ditangkap  pihak  Dinas Kehutanan Provinsi Papua  sekitar jalan  Kali Maro Merauke, perumahan Veteran saat sedang menuju jalan Kuprik, Kelapa Lima Merauke  sekitar pertengahan  tahun 2019 lalu. 

Baca Juga :  Desak Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19

  Ketika dilakukan pemeriksaan, kayu tersebut tidak memiliki dokumen yang sah, sehingga kayu olahan bersama truk digiring  kemudian disita dan diproses hukum. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya