Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua WNI Ditahan di PNG Wajib Diberikan Pembelaan

Sularso, SE  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Wakil Bupati  Merauke Sularso, SE menengaskan, apapun kesalahan   yang dilakukan oleh 2 warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang saat ini sedang ditahan  oleh Otoritas PNG  di PNG  wajib dilakukan pembelaan atau pendampingan terhadap kedua  orang tersebut.  

‘’Saya sudah minta   Sekretaris Badan Perbatasan Kabupaten Merauke yag juga sebagai Plt untuk koordinasi dengan  keimigrasian untuk dikoordinasikan agar ada upaya   yang dilakukan lewat konsulat a di PNG   yang ada di Jayapura untuk melakukan langkah-langkah nyata. Bagaimanapun  karena ini warga negara kita,  wajib untuk dilakukan pembelaan baik  secara langsug  maupun tidak langsung,’’ kata  Wabup Sularso, kepada wartawan di  sela-sela menjemput  Kajari Merauke yang baru di VIP Bandara Mopah Merauke, Jumat  (26/7). 

Baca Juga :  Pemerintah Tiga Kabupaten Diminta Berkontribusi

    Sularso mengaku, dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan Otoritas PNG  ia ketahui dari Plt Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Rakianus Samkakai, S.STP saat   acara pembongkaran asset  Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan PLBN  Sota beberapa hari lalu.   Kedua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke   yang ditahan otoritas PNG  tersebut kemungkinan karena melakukan aktivitas yang  dilarang di Negara tersebut. (ulo/tri)   

Sularso, SE  ( FOTO : Sulo/Cepos)

MERAUKE- Wakil Bupati  Merauke Sularso, SE menengaskan, apapun kesalahan   yang dilakukan oleh 2 warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang saat ini sedang ditahan  oleh Otoritas PNG  di PNG  wajib dilakukan pembelaan atau pendampingan terhadap kedua  orang tersebut.  

‘’Saya sudah minta   Sekretaris Badan Perbatasan Kabupaten Merauke yag juga sebagai Plt untuk koordinasi dengan  keimigrasian untuk dikoordinasikan agar ada upaya   yang dilakukan lewat konsulat a di PNG   yang ada di Jayapura untuk melakukan langkah-langkah nyata. Bagaimanapun  karena ini warga negara kita,  wajib untuk dilakukan pembelaan baik  secara langsug  maupun tidak langsung,’’ kata  Wabup Sularso, kepada wartawan di  sela-sela menjemput  Kajari Merauke yang baru di VIP Bandara Mopah Merauke, Jumat  (26/7). 

Baca Juga :  Pemerintah Tiga Kabupaten Diminta Berkontribusi

    Sularso mengaku, dua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang ditahan Otoritas PNG  ia ketahui dari Plt Kepala Badan Perbatasan Kabupaten Merauke Rakianus Samkakai, S.STP saat   acara pembongkaran asset  Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan PLBN  Sota beberapa hari lalu.   Kedua warga Indonesia asal Kabupaten Merauke   yang ditahan otoritas PNG  tersebut kemungkinan karena melakukan aktivitas yang  dilarang di Negara tersebut. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya