‘’Kalau temuannya tidak terlalu besar, tapi itu harus tetap dilakukan penyelesaian sesuai dengan rekomendasi BPK dengan tenggang waktu 60 hari sejak LHP diterima,’’ jelasnya.
Selain membentuk Pansus LHP BPK, Bernadus Ndiken mengaku juga membentuk 3 Pansus lainnya. Pertama adalah Pansus Tata Tertib Dewan, Pansus RPJMD dan Pansus LKPJ.
‘’Untuk Pansus Tatib Dewan, kemarin juga sudah duduk beda dengan tenaga ahli,’’ terangnya. Sementara untuk Pansus RPJM dan LKPJ masih menunggu materi dari eksekusitif.
‘‘Kami coba komunikasikan dengan Bappeda tapi masih dalam tahap proses.Kami belum menerima materinya,’’ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos