Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Disperindagkop Turun Temui Pedagang Pakaian Bekas Impor

MERAUKE– Tim Disperindagkop bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke  turun langsung  menemui para penjualan pakaian bekas impor di Merauke, Selasa (27/6). 

Kepala Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, S.Sos, didampingi Staf Ahli Bupati Merauke, Beni, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan, pihaknya turun langsung menemui para pedagang pakaian bekas  tersebut untuk memperingatkan agar tidak menjual lagi pakaian bekas impor.

‘’Kita turun hari ini dan peringatkan mereka untuk tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Kita kasih kesempatan selama 2 minggu untuk menyimpan atau menurunkan pakaian-pakaian bekas impor  tersebut. Karena setelah 2 minggu, kita akan turun lengkap  baik dari Disperindakop, Satpol PP, kepolisian maupun dari  Kejaksaan Negeri Merauke,’’kata Erick Rumlus.

Baca Juga :  Hari ini, Daging Sitaan Satpol PP Dimusnahkan 

Jika nantinya masih ditemukan ada penjualan pakaian bekas impor, maka pihaknya akan langsung melakukan penyitaan barang. ‘’Jadi usahanya kita tidak tutup. Yang kita tertibkan adalah pakaian bekas impor. Jika ditemukan  ada yang masih dijual, maka kita langsung sita dan amankan,’’ tandasnya.  

Yang bisa dijual, kata dia,  adalah  pakaian bekas dalam negeri.  Namun untuk pakaian  bekas impor, tidak boleh dijual lagi karena akan mematikan usaha garmen dalam negeri.   

Erick juga menjelaskan, untuk sementara tidak boleh ada pengiriman pakaian bekas dari luar Merauke tersebut. ‘’Kita sudah minta pihak pelabuhan untuk sementara tidak boleh ada yang memasukan pakaian bekas ke Merauke. Kalau ada yang memasukan untuk  diamankan. Ini dalam rangka kita menertibkan adanya penjualan pakaian bekas impor yang datang dari Pulau Jawa maupun Sulawesi,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Dinkes Sebut Terjadi Peningkatan DBD di Sejumlah Wilayah PPS

MERAUKE– Tim Disperindagkop bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke  turun langsung  menemui para penjualan pakaian bekas impor di Merauke, Selasa (27/6). 

Kepala Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, S.Sos, didampingi Staf Ahli Bupati Merauke, Beni, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan, pihaknya turun langsung menemui para pedagang pakaian bekas  tersebut untuk memperingatkan agar tidak menjual lagi pakaian bekas impor.

‘’Kita turun hari ini dan peringatkan mereka untuk tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Kita kasih kesempatan selama 2 minggu untuk menyimpan atau menurunkan pakaian-pakaian bekas impor  tersebut. Karena setelah 2 minggu, kita akan turun lengkap  baik dari Disperindakop, Satpol PP, kepolisian maupun dari  Kejaksaan Negeri Merauke,’’kata Erick Rumlus.

Baca Juga :  Dinkes Sebut Terjadi Peningkatan DBD di Sejumlah Wilayah PPS

Jika nantinya masih ditemukan ada penjualan pakaian bekas impor, maka pihaknya akan langsung melakukan penyitaan barang. ‘’Jadi usahanya kita tidak tutup. Yang kita tertibkan adalah pakaian bekas impor. Jika ditemukan  ada yang masih dijual, maka kita langsung sita dan amankan,’’ tandasnya.  

Yang bisa dijual, kata dia,  adalah  pakaian bekas dalam negeri.  Namun untuk pakaian  bekas impor, tidak boleh dijual lagi karena akan mematikan usaha garmen dalam negeri.   

Erick juga menjelaskan, untuk sementara tidak boleh ada pengiriman pakaian bekas dari luar Merauke tersebut. ‘’Kita sudah minta pihak pelabuhan untuk sementara tidak boleh ada yang memasukan pakaian bekas ke Merauke. Kalau ada yang memasukan untuk  diamankan. Ini dalam rangka kita menertibkan adanya penjualan pakaian bekas impor yang datang dari Pulau Jawa maupun Sulawesi,’’ pungkasnya. (ulo/tho)   

Baca Juga :  Hari ini, Daging Sitaan Satpol PP Dimusnahkan 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya