MERAUKE– Tim Disperindagkop bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke turun langsung menemui para penjualan pakaian bekas impor di Merauke, Selasa (27/6).
Kepala Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, S.Sos, didampingi Staf Ahli Bupati Merauke, Beni, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan, pihaknya turun langsung menemui para pedagang pakaian bekas tersebut untuk memperingatkan agar tidak menjual lagi pakaian bekas impor.
‘’Kita turun hari ini dan peringatkan mereka untuk tidak lagi menjual pakaian bekas impor. Kita kasih kesempatan selama 2 minggu untuk menyimpan atau menurunkan pakaian-pakaian bekas impor tersebut. Karena setelah 2 minggu, kita akan turun lengkap baik dari Disperindakop, Satpol PP, kepolisian maupun dari Kejaksaan Negeri Merauke,’’kata Erick Rumlus.
Jika nantinya masih ditemukan ada penjualan pakaian bekas impor, maka pihaknya akan langsung melakukan penyitaan barang. ‘’Jadi usahanya kita tidak tutup. Yang kita tertibkan adalah pakaian bekas impor. Jika ditemukan ada yang masih dijual, maka kita langsung sita dan amankan,’’ tandasnya.
Yang bisa dijual, kata dia, adalah pakaian bekas dalam negeri. Namun untuk pakaian bekas impor, tidak boleh dijual lagi karena akan mematikan usaha garmen dalam negeri.
Erick juga menjelaskan, untuk sementara tidak boleh ada pengiriman pakaian bekas dari luar Merauke tersebut. ‘’Kita sudah minta pihak pelabuhan untuk sementara tidak boleh ada yang memasukan pakaian bekas ke Merauke. Kalau ada yang memasukan untuk diamankan. Ini dalam rangka kita menertibkan adanya penjualan pakaian bekas impor yang datang dari Pulau Jawa maupun Sulawesi,’’ pungkasnya. (ulo/tho)