Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pedagang Pasar Wamanggu Tunggak Sewa Kios Rp 2,5 Miliar

Kondisi pasar Wamangu Merauke. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan  tunggakan  penyewa  kios Pasar Wamanggu Merauke sudah mencapai  Rp 2,5 miliar.( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berdasarkan hasil   pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jayapura  tahun 2018   yang telah  diterima   Pemerintah Kabupaten Merauke,  menemukan  tunggakan sewa   kios pada  Pasar Wamanggu  sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp 2,5  miliar. 

    Terkait dengan itu,  kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke bersama dengan jajarannya melakukan pertemuan dengan  para   penyewa kios yang melakukan tunggakan  tersebut kepada pemerintah daerah UPT Pasar Wamanggu  Merauke,  Kamis (27/6). 

   Kepada  wartawan seusai pertemuan  tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke  Yacobus Duwiri, SE, M.Si  mengungkapkan, ada dua hal yang  dibahas dalam pertemuan  ini dalam rangka  pembenahan pasar Wamanggu. Pertama adalah masalah penataan pasar Wamanggu. 

Baca Juga :  Ada Calo di Dinas Dukcapil

  “Kita lihat pasar Wamanggu ini semrawut sehingga kita mengambil langkah   untuk bisa membenahi secara bersama   dalam hal ini Pemerintah dan pedagang,’’ terangnya. 

  Kedua   lanjut  Yacobus Duwiri adalah  menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait sanksi keterlambatan denda sebesar Rp 2,5 persen  yang sudah tertera dalam peraturan daerah (Perda). 

‘’Ini menjadi tunggakan dan beban bagi pedagang Pasar Wamanggu  yang tidak memanfaatkan kios  yang ada. Total tunggakan sudah mencapai Rp 2,5 miliar,’’ kata   mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  ini .   

    Duwiri menjelaskan, bahwa tunggakan   sewa  atas kios yang ada di  Pasar Wamanggu  ini  terjadi sejak 2015 sampai 2018 atau  selama 4 tahun berturut-turut.   ‘’Segera kita menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan melakukan pertemuan. Kita menyampaikan bahwa yang terjadi seperti ini dan ada beban yang para pedagang   selesaikan. Dan mereka  melihat bahwa ini menjadi beban berat  untuk  membayar. Karena di satu sisi, mereka mau membayar dengan uang apa. Sementara  kios mereka sepi.  Tidak ada pembeli sehingga penyampaian dari mereka  itu  kami tampung untuk selanjutnya   kami bahas secara internal  di Badan Pendapatan Daerah. Hasil pembahasan itu selanjutnya   kami sampaikan ke pak Bupati  untuk mengambil kebijakan,’’ terangnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Satnarkoba Ungkap Pabrik Sopi
Kondisi pasar Wamangu Merauke. Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan  tunggakan  penyewa  kios Pasar Wamanggu Merauke sudah mencapai  Rp 2,5 miliar.( FOTO : Sulo/Cepos )

MERAUKE-Berdasarkan hasil   pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jayapura  tahun 2018   yang telah  diterima   Pemerintah Kabupaten Merauke,  menemukan  tunggakan sewa   kios pada  Pasar Wamanggu  sampai akhir tahun 2018 sebesar Rp 2,5  miliar. 

    Terkait dengan itu,  kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke bersama dengan jajarannya melakukan pertemuan dengan  para   penyewa kios yang melakukan tunggakan  tersebut kepada pemerintah daerah UPT Pasar Wamanggu  Merauke,  Kamis (27/6). 

   Kepada  wartawan seusai pertemuan  tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Merauke  Yacobus Duwiri, SE, M.Si  mengungkapkan, ada dua hal yang  dibahas dalam pertemuan  ini dalam rangka  pembenahan pasar Wamanggu. Pertama adalah masalah penataan pasar Wamanggu. 

Baca Juga :  Jangan Buka Pemberitahuan Tilang APK! Itu Penipuan

  “Kita lihat pasar Wamanggu ini semrawut sehingga kita mengambil langkah   untuk bisa membenahi secara bersama   dalam hal ini Pemerintah dan pedagang,’’ terangnya. 

  Kedua   lanjut  Yacobus Duwiri adalah  menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait sanksi keterlambatan denda sebesar Rp 2,5 persen  yang sudah tertera dalam peraturan daerah (Perda). 

‘’Ini menjadi tunggakan dan beban bagi pedagang Pasar Wamanggu  yang tidak memanfaatkan kios  yang ada. Total tunggakan sudah mencapai Rp 2,5 miliar,’’ kata   mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  ini .   

    Duwiri menjelaskan, bahwa tunggakan   sewa  atas kios yang ada di  Pasar Wamanggu  ini  terjadi sejak 2015 sampai 2018 atau  selama 4 tahun berturut-turut.   ‘’Segera kita menindaklanjuti hasil pemeriksaan ini dengan melakukan pertemuan. Kita menyampaikan bahwa yang terjadi seperti ini dan ada beban yang para pedagang   selesaikan. Dan mereka  melihat bahwa ini menjadi beban berat  untuk  membayar. Karena di satu sisi, mereka mau membayar dengan uang apa. Sementara  kios mereka sepi.  Tidak ada pembeli sehingga penyampaian dari mereka  itu  kami tampung untuk selanjutnya   kami bahas secara internal  di Badan Pendapatan Daerah. Hasil pembahasan itu selanjutnya   kami sampaikan ke pak Bupati  untuk mengambil kebijakan,’’ terangnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Honor Petugas Covid di Puskesmas Dalam Proses

Berita Terbaru

Artikel Lainnya