MERAUKE-Enam tahanan Polres Boven Digoel berhasil melarikan diri dengan cara menjebol dinding tahanan, pada Sabtu (23/5) dini hari lalu. Lima dari enam tahanan yang kabur tersebut merupakan tahanan Narkotika yakni PA, RA, RK, WK dan RS. Sementara satu tahanan karena pidana umum berinisial YH.
Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K, melalui Paur Humas Polres Boven Digoel Bripka Hariyanto dikonfirmasi membenarkan adanya 6 tahanan yang berhasil kabur tersebut. Menurutnya, saat itu ruang tahanan dihuni 9 tahanan, namun 3 tahanan tidak ikut melarikan diri.
Adapun kronologis kejadian, kata Hariyanto, sekitar pukul 04.00 WIT, Erfrizt salah satu tahanan Narkoba terbangun karena adanya masyarakat yang lapor di penjagaan. Pada saat azan subuh saksi makan karena lapar, sedangkan semua tahanan yang di dalam sel masih tertidur semua. Selesai makan, saksi lalu ke kamar mandi dan tidur.
Beberapa anggota jaga selanjutnya mendatangi TKP guna merespon laporan masyarakat dan tinggal satu anggota di ruang jaga yang satu bangunan dengan ruang tahanan tersebut. Sedangkan anggota lain di ruang SPK.
Sekitar pukul 05.30 WIT, Erfritz terbangun dan melihat 6 orang tahanan sudah tidak berada dalam tahanan, sementara dinding beton telah terbongkar. Saksi , Erfritz lalu membangunkan Arifuddin sesama penghuni tahanan, selanjutnya Arifudin keluar untuk memberitahu anggota piket penjagaan kalau ada tahanan yang kabur.
“Saat keluar sel, Arifudin bangunkan anggota yang sedang tertidur di ruang sebelah sel dalam posisi pintu terkunci dari luar menggunakan 1 batang besi dengan panjang sekitar 20 cm lalu membuka pintu dan memberitahukan bahwa 6 orang tahanan sudah tidak ada dalam sel, ” katanya.
Kapolres, kata Paur Humas Hariyanto, sudah terjunkan anggota untuk menangkap kembali para tahanan yang melarikan diri dan upaya pengejaran akan terus dilakukan. Ia pun mengimbau kepada para anggota keluarga tersangka agar dapat bekerjasama dan berikan pemahaman untuk membantu Polisi atau memberikan informasi agar dapat menyerahkan diri para tahanan yang melarikan diri tersebut untuk menjalani proses hukum. (ulo/tri)