MERAUKE – Sebanyak 600 lebih Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengucapkan sumpah janji pengangkatan sebagai ASN dipimpin Sekertaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu.
Sekda Ferdinandus menjelaskan makna sumpah/janji Aparat Sipil Negara bukan sekedar seremonial, melainkan sebuah komitmen moral dan spiritual untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia, menjaga kehormatan dan martabat ASN, melaksanakan tugas dengan jujur, disiplin dan tanggung jawab.
Ia mengatakan, dasar hukum pelaksanaan sumpah janji yakni UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pengambilan sumpah/janji.
‘’Maksud dan tujuan pelaksanaan sumpah/janji ini untuk meneguhkan integritas dan tanggung jawab moral ASN, membangun karakter ASN yang berorientasi pelayanan publik, dan menumbuhkan semangat nasionalisme dan profesionalisme,’’ katanya.
Ia berpesan agar jadilah ASN yang bekerja bukan karena pengawasan, tetapi karena kesadaran dan pengabdian. Integritas adalah kunci kepercayaan rakyat kepada pemerintah. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
MERAUKE – Sebanyak 600 lebih Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengucapkan sumpah janji pengangkatan sebagai ASN dipimpin Sekertaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu.
Sekda Ferdinandus menjelaskan makna sumpah/janji Aparat Sipil Negara bukan sekedar seremonial, melainkan sebuah komitmen moral dan spiritual untuk setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, taat kepada negara dan pemerintah Republik Indonesia, menjaga kehormatan dan martabat ASN, melaksanakan tugas dengan jujur, disiplin dan tanggung jawab.
Ia mengatakan, dasar hukum pelaksanaan sumpah janji yakni UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang tata cara pengambilan sumpah/janji.
‘’Maksud dan tujuan pelaksanaan sumpah/janji ini untuk meneguhkan integritas dan tanggung jawab moral ASN, membangun karakter ASN yang berorientasi pelayanan publik, dan menumbuhkan semangat nasionalisme dan profesionalisme,’’ katanya.
Ia berpesan agar jadilah ASN yang bekerja bukan karena pengawasan, tetapi karena kesadaran dan pengabdian. Integritas adalah kunci kepercayaan rakyat kepada pemerintah. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos