Sementara itu, Fransiskus Sarkol Ketua Asosiasi Angkutan Umum Papua Selatan meminta kepastian untuk membasmi pengetap BBM subsidi tersebut agar BBM subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze mengapresiasi para Sopir yang datang ke pemerintah atas keresahan yang dialami tersebut. Namun sesuai aturan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap BBM subsidi tersebut.
Namun setelah mendengarkan penjelasan dari Kabid ESDM Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Papua Selatan Ronny Manuputti bahwa sesuai dengan PP nomor 106 tahun 2022 tentang Otsus Papua, dimana kewenangan pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut diberikan kepada pemerintah Provinsi dan Pemprov Papua akan melimpahkan sebagian kewenangan itu ke kabupaten untuk melakukan pengawasan.
‘’Kita akan menyiapkan surat resmi kepada gubernur Papua Selatan untuk segera mungkin memberikan kewenangan pengawasan sesuai regulasi yang sudah disampaikan oleh Kabid ESDM Papua Selatan agar pengawasan BBM bersubsidi ini bis kita lakukan,’’ kata Bupati. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos