Sepakati 14 Titik Pemasangan APK dalam Kota 

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  bersama dengan penghubung  atau LO dari 4 pasangan  calon bupati dan wakil bupati Merauke  telah menyepakati 14 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seputaran kota Merauke.

Ke-14 titik yang disepakati  itu adalah simpang kantor bupati-Satpol PP, Libra, Hutan Kota Polder, Simpang Jalan jawa-Jalan Noari, belokan Unmus, Simpang Tiga Lepro Sari, Simpang empat  Kudamati, Pantai Lampu Satu Kampung Bahari, Simpang Tiga pertanian, Simpang Tiga Payum, depan lapangan Maro, Lapangan Basket Ermukim Jalan Ermasu, Simpang Empat Lantamal, dan sipang Empat  Blorep.

   Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Yanderzon Victor  Billik  ditemui   media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa meski sudah disepakati titik-titik tersebut tapi pihaknya masih perlu koordinasi dengan pihak lain sebelum titik  yang akan menjadi zona pemasangan APK tersebut ditetapkan.

‘’Nantinya, setelah zona ini  telah ditetapkan, maka tidak boleh lagi ada pemasangan  APK di tempat lain, apalagi tempat-tempat yang  dilarang seperti depan kantor pemerintahan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,’’ katanya. 

Termasuk jalan  protokol  tidak boleh ada pemasangan APK, kecuali untuk  Sekretariat Tim Pemenangan  atau Kantor Parpol pengusung.

Yanderzon  Victor  Billik menjelaskan untuk ukuran APK  dalam bentuk baliho  yang dipasang di zona  yang telah ditentukan tersebut  sesuai PKPU  dengan ukuran 4×6 meter namun telah disepakati pemasangan baliho tersebut  ukuran sama yakni 3×4 meter. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  bersama dengan penghubung  atau LO dari 4 pasangan  calon bupati dan wakil bupati Merauke  telah menyepakati 14 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seputaran kota Merauke.

Ke-14 titik yang disepakati  itu adalah simpang kantor bupati-Satpol PP, Libra, Hutan Kota Polder, Simpang Jalan jawa-Jalan Noari, belokan Unmus, Simpang Tiga Lepro Sari, Simpang empat  Kudamati, Pantai Lampu Satu Kampung Bahari, Simpang Tiga pertanian, Simpang Tiga Payum, depan lapangan Maro, Lapangan Basket Ermukim Jalan Ermasu, Simpang Empat Lantamal, dan sipang Empat  Blorep.

   Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Yanderzon Victor  Billik  ditemui   media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa meski sudah disepakati titik-titik tersebut tapi pihaknya masih perlu koordinasi dengan pihak lain sebelum titik  yang akan menjadi zona pemasangan APK tersebut ditetapkan.

‘’Nantinya, setelah zona ini  telah ditetapkan, maka tidak boleh lagi ada pemasangan  APK di tempat lain, apalagi tempat-tempat yang  dilarang seperti depan kantor pemerintahan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,’’ katanya. 

Termasuk jalan  protokol  tidak boleh ada pemasangan APK, kecuali untuk  Sekretariat Tim Pemenangan  atau Kantor Parpol pengusung.

Yanderzon  Victor  Billik menjelaskan untuk ukuran APK  dalam bentuk baliho  yang dipasang di zona  yang telah ditentukan tersebut  sesuai PKPU  dengan ukuran 4×6 meter namun telah disepakati pemasangan baliho tersebut  ukuran sama yakni 3×4 meter. (ulo/wen)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos