MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke bersama dengan penghubung atau LO dari 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati Merauke telah menyepakati 14 titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di seputaran kota Merauke.
Ke-14 titik yang disepakati itu adalah simpang kantor bupati-Satpol PP, Libra, Hutan Kota Polder, Simpang Jalan jawa-Jalan Noari, belokan Unmus, Simpang Tiga Lepro Sari, Simpang empat Kudamati, Pantai Lampu Satu Kampung Bahari, Simpang Tiga pertanian, Simpang Tiga Payum, depan lapangan Maro, Lapangan Basket Ermukim Jalan Ermasu, Simpang Empat Lantamal, dan sipang Empat Blorep.
Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke Yanderzon Victor Billik ditemui media ini di Kantor KPU Kabupaten Merauke mengungkapkan bahwa meski sudah disepakati titik-titik tersebut tapi pihaknya masih perlu koordinasi dengan pihak lain sebelum titik yang akan menjadi zona pemasangan APK tersebut ditetapkan.
‘’Nantinya, setelah zona ini telah ditetapkan, maka tidak boleh lagi ada pemasangan APK di tempat lain, apalagi tempat-tempat yang dilarang seperti depan kantor pemerintahan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan,’’ katanya.
Termasuk jalan protokol tidak boleh ada pemasangan APK, kecuali untuk Sekretariat Tim Pemenangan atau Kantor Parpol pengusung.
Yanderzon Victor Billik menjelaskan untuk ukuran APK dalam bentuk baliho yang dipasang di zona yang telah ditentukan tersebut sesuai PKPU dengan ukuran 4×6 meter namun telah disepakati pemasangan baliho tersebut ukuran sama yakni 3×4 meter. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos