Friday, November 1, 2024
23.7 C
Jayapura

Kurang 6 Bulan, Tidak Ada Lagi PAW Atas Meninggalnya Anggota DPR Merauke

MERAUKE – Duka cita atas meninggalnya  Anggota DPR Kabupaten Merauke FX  Sirfefa secara tiba-tiba  saat mendaftarkan  diri lewat jalur perseorangan ke KPU Merauke tak hanya dirasakan keluarga almarhum namun juga para anggota DPR Kabupaten Merauke.

 ‘’Atas nama pribadi dan pimpinan DPR Kabupaten Merauke, saya menyampaikan rasa duka  yang mendalam atas meninggalnya Bapak  Fransiskus  Sirfefa yang merupakan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024,’’ kata Ketua  DPR Kabupaten Merauke Sugiyanto, SH, M.Si kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Selasa (14/05/2024).

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa sejak periode pertama almarhum sebagai anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2014-2019, beliau adalah seorang yang humoris, santun dengan siapa saja.

Baca Juga :  Bupati Terharu Saat Lepas 29 Anak Marind Kuliah di Rusia dan Amerika 

’’Tentunya kita sangat kehilangan dengan sahabat kerja, saudara kita di Kantor DPR Kabupaten Merauke,’’ jelas  Sugiyanto.

Terkait dengan pemakaman,  jelas dia, pihaknya sudah menggelar rapat dengan seluruh anggota  dan sekretariat Dewan untuk mempersiapkan segala hal-hal  apa saja yang bisa dibantu dari anggota dewan dan  kantor dewan.

‘’Rencana pemakaman akan dilakukan besok (hari ini, red) dan saat  akan dikubur jenazah almarhum akan diantar ke Kantor  DPR Kabupaten Merauke untuk disemayamkan sejenak untuk penghormatan terakhir dari para anggota dan sekretariat DPR Kabupaten Merauke,’’ terangnya.

Sugiyanto juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemerintah bahwa anggota Dewan yang meninggal dunia kurang dari  6 bulan  tidak dapat dilakukan pengganti antar waktu.

Baca Juga :  11 Nelayan Dipenjara di PNG Bebas Hari ini 

   ‘’Itu sesuai dengan regulasi. Masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 ini akan berakhir  bulan Oktober  2024. Artinya tinggal 5 bulan. Secara otomatis, kami anggota DPR Kabupaten Merauke yang tadinya  berjumlah 30 orang sekarang tinggal  29 orang sampai masa  periode ini berakhir. Karena tidak ada lagi pengganti antar waktu,’’ pungkasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Duka cita atas meninggalnya  Anggota DPR Kabupaten Merauke FX  Sirfefa secara tiba-tiba  saat mendaftarkan  diri lewat jalur perseorangan ke KPU Merauke tak hanya dirasakan keluarga almarhum namun juga para anggota DPR Kabupaten Merauke.

 ‘’Atas nama pribadi dan pimpinan DPR Kabupaten Merauke, saya menyampaikan rasa duka  yang mendalam atas meninggalnya Bapak  Fransiskus  Sirfefa yang merupakan anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2019-2024,’’ kata Ketua  DPR Kabupaten Merauke Sugiyanto, SH, M.Si kepada wartawan di Kantor Bupati Merauke, Selasa (14/05/2024).

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Merauke ini menjelaskan bahwa sejak periode pertama almarhum sebagai anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2014-2019, beliau adalah seorang yang humoris, santun dengan siapa saja.

Baca Juga :  Lebih dari 8.000 Orang Terdaftar di BKPSDM Papsel

’’Tentunya kita sangat kehilangan dengan sahabat kerja, saudara kita di Kantor DPR Kabupaten Merauke,’’ jelas  Sugiyanto.

Terkait dengan pemakaman,  jelas dia, pihaknya sudah menggelar rapat dengan seluruh anggota  dan sekretariat Dewan untuk mempersiapkan segala hal-hal  apa saja yang bisa dibantu dari anggota dewan dan  kantor dewan.

‘’Rencana pemakaman akan dilakukan besok (hari ini, red) dan saat  akan dikubur jenazah almarhum akan diantar ke Kantor  DPR Kabupaten Merauke untuk disemayamkan sejenak untuk penghormatan terakhir dari para anggota dan sekretariat DPR Kabupaten Merauke,’’ terangnya.

Sugiyanto juga menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemerintah bahwa anggota Dewan yang meninggal dunia kurang dari  6 bulan  tidak dapat dilakukan pengganti antar waktu.

Baca Juga :  Kapolres Cek Pos Pengamanan dan Pelayanan

   ‘’Itu sesuai dengan regulasi. Masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 ini akan berakhir  bulan Oktober  2024. Artinya tinggal 5 bulan. Secara otomatis, kami anggota DPR Kabupaten Merauke yang tadinya  berjumlah 30 orang sekarang tinggal  29 orang sampai masa  periode ini berakhir. Karena tidak ada lagi pengganti antar waktu,’’ pungkasnya. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya