Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Potongan Zakat ASN Muslim Harus Dihitung Baik

MERAUKE- Potongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke disosialisasikan kepada bendahara dan kepada para pimpinan OPD Kabupaten Merauke, Selasa, (26/4). Pasalnya, kendati Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 telah dikeluarkan 7 tahun lalu, namun sampai sekarang potongan zakat bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke belum diterapkan.

Wakil bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, memberi apresiasi kepada jajaran Baznas yang menginisasi sosialisasi ini dan berharap para pejabat di masing-masing OPD bisa mendapat gambaran dan penjelasan terkait Intruksi Presiden Nomor  3 tahun 2014.

‘’Itu sangat jelas bahwa seluruh ASN Muslim  yang sudah wajib zakat hendaknya disalurkan lewat Baznas di semua tingkatan masing-masing. Baznas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, karena ini lembaga resmi dibentuk pemerintah pusat. Lembaga resmi non struktural, undang-undangnya sangat jelas,’’ tandas Wabup Riduwan, Selasa (26/4).

Baca Juga :  Amankan Pergantian Tahun, Seluruh Personel Polres Dikerahkan

Selain itu, lanjut dia, ada juga edaran Gubernur Papua Tahun 2018 tentang anjuran seluruh ASN Muslim untuk menyalurkan zakat, baik zakat maal maupun zakat fitra kepada Baznas  di semua tingkatan. ‘’Lewat  sosialisasi ini kita berharap semua akan jelas, baik mekanisme penyalurannya,  besarnya juga harus jelas,’’ katanya.

Diakui Wabup Riduwan bahwa  aturan-aturan  melalui Agama Islam  yakni  2,5 persen penghasilan  yang sudah terkumpul selama 1 tahun. ’Tapi  bagaimaan dengan perhitungannya nanti, karena setiap pegawai penghasilannya tidak sama setiap bulannya. Tolong nanti dihitung betul.

Karena kemarin juga sempat  disampaikan salah satu ASN bahwa gaji pegawai negeri sesungguhnya kalau dihitung-hitung dibandingkan dengan pengeluaran sebetulnya pas-pasan. “Banyak ASN kita yang penghasilannya itu saja. Dengan jumlah keluarga yang bervariasi bahkan ada anggota keluarga lainnya yang numpang di situ. Kasihan juga kalau dipaksakan,’’ katanya.

Baca Juga :  Masih Berubah-ubah, Polisi Belum BAP Pelaku Penganiayaan 

Keluhan lainnya yang disampaikan, lanjut Riduwan, ada  kebutuhan seperti mau memiliki sepeda motor maka terpaksa harus gadaikan SK di bank ambil kredit. Belum lagi cicilan rumah, anak sekolah dan lain sebagainya sehingga besaran potongan zakat tersebut harus dihitung dengan baik.

Untuk ASN   kedengarannya memang keren. Tapi kalau dibandingkan dengan swasta, sebenarnya penghasilannya jauh. Kecuali kalau seorang pejabat yang ada tunjangannya dan sering ada kegiatan-kegiatan luar yang juga mendapatkan penghasilan resmi. Tapi pegawai yang  biasa, begitulah keadaannya.

Bahkan  ada yang sampaikan bahwa  ketika kunjungi keluarga ke kampung, terpaksa ada yang kredit dulu. Hal-hal ini yang harus diperhitungkan, sehingga besarannya tidak disamaratakan. Bisa dilaksanakan tapi  tidak disamaratakan tapi melihat  hal-hal yang tadi saya sampaikan,’’pintanya. (ulo/tho)   

MERAUKE- Potongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke disosialisasikan kepada bendahara dan kepada para pimpinan OPD Kabupaten Merauke, Selasa, (26/4). Pasalnya, kendati Intruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 telah dikeluarkan 7 tahun lalu, namun sampai sekarang potongan zakat bagi ASN di lingkup Pemkab Merauke belum diterapkan.

Wakil bupati Merauke, H. Riduwan, S.Sos, M.Pd, memberi apresiasi kepada jajaran Baznas yang menginisasi sosialisasi ini dan berharap para pejabat di masing-masing OPD bisa mendapat gambaran dan penjelasan terkait Intruksi Presiden Nomor  3 tahun 2014.

‘’Itu sangat jelas bahwa seluruh ASN Muslim  yang sudah wajib zakat hendaknya disalurkan lewat Baznas di semua tingkatan masing-masing. Baznas tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, karena ini lembaga resmi dibentuk pemerintah pusat. Lembaga resmi non struktural, undang-undangnya sangat jelas,’’ tandas Wabup Riduwan, Selasa (26/4).

Baca Juga :  Masih Berubah-ubah, Polisi Belum BAP Pelaku Penganiayaan 

Selain itu, lanjut dia, ada juga edaran Gubernur Papua Tahun 2018 tentang anjuran seluruh ASN Muslim untuk menyalurkan zakat, baik zakat maal maupun zakat fitra kepada Baznas  di semua tingkatan. ‘’Lewat  sosialisasi ini kita berharap semua akan jelas, baik mekanisme penyalurannya,  besarnya juga harus jelas,’’ katanya.

Diakui Wabup Riduwan bahwa  aturan-aturan  melalui Agama Islam  yakni  2,5 persen penghasilan  yang sudah terkumpul selama 1 tahun. ’Tapi  bagaimaan dengan perhitungannya nanti, karena setiap pegawai penghasilannya tidak sama setiap bulannya. Tolong nanti dihitung betul.

Karena kemarin juga sempat  disampaikan salah satu ASN bahwa gaji pegawai negeri sesungguhnya kalau dihitung-hitung dibandingkan dengan pengeluaran sebetulnya pas-pasan. “Banyak ASN kita yang penghasilannya itu saja. Dengan jumlah keluarga yang bervariasi bahkan ada anggota keluarga lainnya yang numpang di situ. Kasihan juga kalau dipaksakan,’’ katanya.

Baca Juga :  Penyelenggara dan Konstestan Berperan Penting Sukseskan Pemilu 

Keluhan lainnya yang disampaikan, lanjut Riduwan, ada  kebutuhan seperti mau memiliki sepeda motor maka terpaksa harus gadaikan SK di bank ambil kredit. Belum lagi cicilan rumah, anak sekolah dan lain sebagainya sehingga besaran potongan zakat tersebut harus dihitung dengan baik.

Untuk ASN   kedengarannya memang keren. Tapi kalau dibandingkan dengan swasta, sebenarnya penghasilannya jauh. Kecuali kalau seorang pejabat yang ada tunjangannya dan sering ada kegiatan-kegiatan luar yang juga mendapatkan penghasilan resmi. Tapi pegawai yang  biasa, begitulah keadaannya.

Bahkan  ada yang sampaikan bahwa  ketika kunjungi keluarga ke kampung, terpaksa ada yang kredit dulu. Hal-hal ini yang harus diperhitungkan, sehingga besarannya tidak disamaratakan. Bisa dilaksanakan tapi  tidak disamaratakan tapi melihat  hal-hal yang tadi saya sampaikan,’’pintanya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya