Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Polres Mappi Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

MERAUKE-Polres Mappi musnahkan ratusan botol minuman keras ilegal maupun minuman keras lokal yang berhasil disita oleh Polres Mappi lewat Tim Siluman. Pemusnahan ini dilakukan Polres Mappi Kamis (24/2) dengan cara ditumpahkan pada lubang yang digali. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Miras secara ilegal dipajang di atas meja untuk diperlihatkan kepada masyarakat dan para tokoh masyarakat dan pejabat yang hadir dalam pemusnahan ini.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, melalui Kasat Narkoba Ipda Amir, ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya membenarkan pemusnahan Miras ilegal ini. Kasat Narkoba Amir menjelaskan, dalam pemusnahkan ini, selain disaksikan oleh masyarakat, juga ada tokoh agama, pemuda, pejabat TNI dan Polri serta wakil bupati dan Sekda Mappi.

Baca Juga :  Sosialisasikan Alat Pemadam Kebakaran Tradisional

”Para pejabat dan tokoh dan masyarakat yang hadir memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil dan Miras agama ilegal ini. Mengapa, karena sekitar 70-80 persen tindak pidana yang terjadi di Mappi didahului dengan masalah Miras,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah dan para tokoh yang hadir tersebut meminta kepolisian untuk mengawasi peredaran dan penjualan Miras di Mappi. Apalagi, lanjut Kasat Narkoba Amir, Peraturan Daerah di Mappi larangan pembuatan, penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut. ”Karena larangan itu, maka oknum masyarakat yang memasukkan Miras ke Mappi selalu main kucing-kucingan dengan kita,” katanya.

Kasat Narkoba Amir mengungkapkan bahwa Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa 366 botol Miras pabrikan dari berbagai merek yakni RB, anggir merah, bir bintang, dan Bronson. Lalu 15 liter Sopi merah dan 4 liter Saguer.(ulo/tho)

Baca Juga :  Umat Katolik Diajak Junjung Tinggi Budaya

MERAUKE-Polres Mappi musnahkan ratusan botol minuman keras ilegal maupun minuman keras lokal yang berhasil disita oleh Polres Mappi lewat Tim Siluman. Pemusnahan ini dilakukan Polres Mappi Kamis (24/2) dengan cara ditumpahkan pada lubang yang digali. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Miras secara ilegal dipajang di atas meja untuk diperlihatkan kepada masyarakat dan para tokoh masyarakat dan pejabat yang hadir dalam pemusnahan ini.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, melalui Kasat Narkoba Ipda Amir, ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya membenarkan pemusnahan Miras ilegal ini. Kasat Narkoba Amir menjelaskan, dalam pemusnahkan ini, selain disaksikan oleh masyarakat, juga ada tokoh agama, pemuda, pejabat TNI dan Polri serta wakil bupati dan Sekda Mappi.

Baca Juga :  Wamendagri Sebut Anggaran Kontruksi Disiapkan PUPR Turun Jadi Rp 6,9 T

”Para pejabat dan tokoh dan masyarakat yang hadir memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil dan Miras agama ilegal ini. Mengapa, karena sekitar 70-80 persen tindak pidana yang terjadi di Mappi didahului dengan masalah Miras,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah dan para tokoh yang hadir tersebut meminta kepolisian untuk mengawasi peredaran dan penjualan Miras di Mappi. Apalagi, lanjut Kasat Narkoba Amir, Peraturan Daerah di Mappi larangan pembuatan, penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut. ”Karena larangan itu, maka oknum masyarakat yang memasukkan Miras ke Mappi selalu main kucing-kucingan dengan kita,” katanya.

Kasat Narkoba Amir mengungkapkan bahwa Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa 366 botol Miras pabrikan dari berbagai merek yakni RB, anggir merah, bir bintang, dan Bronson. Lalu 15 liter Sopi merah dan 4 liter Saguer.(ulo/tho)

Baca Juga :  Jajaran Korem 174/ATW  Gelar TMMD di 3 Kabupaten, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya