Monday, May 19, 2025
23 C
Jayapura

Polres Mappi Musnahkan Ratusan Botol Miras Ilegal

MERAUKE-Polres Mappi musnahkan ratusan botol minuman keras ilegal maupun minuman keras lokal yang berhasil disita oleh Polres Mappi lewat Tim Siluman. Pemusnahan ini dilakukan Polres Mappi Kamis (24/2) dengan cara ditumpahkan pada lubang yang digali. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Miras secara ilegal dipajang di atas meja untuk diperlihatkan kepada masyarakat dan para tokoh masyarakat dan pejabat yang hadir dalam pemusnahan ini.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, melalui Kasat Narkoba Ipda Amir, ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya membenarkan pemusnahan Miras ilegal ini. Kasat Narkoba Amir menjelaskan, dalam pemusnahkan ini, selain disaksikan oleh masyarakat, juga ada tokoh agama, pemuda, pejabat TNI dan Polri serta wakil bupati dan Sekda Mappi.

Baca Juga :  Merajut Asa di Tengah Kesulitan Warga Kampung Kakuna

”Para pejabat dan tokoh dan masyarakat yang hadir memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil dan Miras agama ilegal ini. Mengapa, karena sekitar 70-80 persen tindak pidana yang terjadi di Mappi didahului dengan masalah Miras,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah dan para tokoh yang hadir tersebut meminta kepolisian untuk mengawasi peredaran dan penjualan Miras di Mappi. Apalagi, lanjut Kasat Narkoba Amir, Peraturan Daerah di Mappi larangan pembuatan, penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut. ”Karena larangan itu, maka oknum masyarakat yang memasukkan Miras ke Mappi selalu main kucing-kucingan dengan kita,” katanya.

Kasat Narkoba Amir mengungkapkan bahwa Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa 366 botol Miras pabrikan dari berbagai merek yakni RB, anggir merah, bir bintang, dan Bronson. Lalu 15 liter Sopi merah dan 4 liter Saguer.(ulo/tho)

Baca Juga :  Polisi Periksa Tiga Saksi dan Minta Bantuan Jakarta

MERAUKE-Polres Mappi musnahkan ratusan botol minuman keras ilegal maupun minuman keras lokal yang berhasil disita oleh Polres Mappi lewat Tim Siluman. Pemusnahan ini dilakukan Polres Mappi Kamis (24/2) dengan cara ditumpahkan pada lubang yang digali. Namun sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu Miras secara ilegal dipajang di atas meja untuk diperlihatkan kepada masyarakat dan para tokoh masyarakat dan pejabat yang hadir dalam pemusnahan ini.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, melalui Kasat Narkoba Ipda Amir, ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya membenarkan pemusnahan Miras ilegal ini. Kasat Narkoba Amir menjelaskan, dalam pemusnahkan ini, selain disaksikan oleh masyarakat, juga ada tokoh agama, pemuda, pejabat TNI dan Polri serta wakil bupati dan Sekda Mappi.

Baca Juga :  Pemprov Siapkan Grand Design Pembangunan Pendidikan di Papua Selatan

”Para pejabat dan tokoh dan masyarakat yang hadir memberikan apresiasi kepada kepolisian yang berhasil dan Miras agama ilegal ini. Mengapa, karena sekitar 70-80 persen tindak pidana yang terjadi di Mappi didahului dengan masalah Miras,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah dan para tokoh yang hadir tersebut meminta kepolisian untuk mengawasi peredaran dan penjualan Miras di Mappi. Apalagi, lanjut Kasat Narkoba Amir, Peraturan Daerah di Mappi larangan pembuatan, penyimpanan dan penjualan minuman keras tersebut. ”Karena larangan itu, maka oknum masyarakat yang memasukkan Miras ke Mappi selalu main kucing-kucingan dengan kita,” katanya.

Kasat Narkoba Amir mengungkapkan bahwa Miras ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa 366 botol Miras pabrikan dari berbagai merek yakni RB, anggir merah, bir bintang, dan Bronson. Lalu 15 liter Sopi merah dan 4 liter Saguer.(ulo/tho)

Baca Juga :  Remaja Pelaku Pencurian HP di Sekolah Diserahkan Polisi ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya