Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Satpol Sebarkan Larangan ASN Berkeliaran pada Jam Kerja 

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke telah menyebarkan surat edaran dari Bupati Merauke terkait larangan ASN maupun honorer lingkup Pemkan Merauke  berkeliaran pada jam-jam kerja.

‘’Kita sudah sebarkan surat edaran dari Bapak Bupati Merauke terkait larangan berkeliaran di jam-jam  kerja sehubungan dengan disiplin pegawai negeri sipil,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui media ini, Selasa (25/7).

Menurutnya, surat edaran itu disampaikan ke pimpinan kepala badan, pimpinan kepada dinas, kepala distrik dan para lurah untuk tidak berkeliaran di jam kerja kecuali urusan dinas.

‘’Surat edaran bupati itu sudah kita serahkan sekitar 2 minggu lalu. Dan setelah 1 minggu berjalan, kita dari Satpol PP langsung melakukan pemantauan di lapangan dengan patroli,’’ jelasnya.(ulo)

Baca Juga :  Keberadaan Pertamini  Dianggap Ilegal   

MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke telah menyebarkan surat edaran dari Bupati Merauke terkait larangan ASN maupun honorer lingkup Pemkan Merauke  berkeliaran pada jam-jam kerja.

‘’Kita sudah sebarkan surat edaran dari Bapak Bupati Merauke terkait larangan berkeliaran di jam-jam  kerja sehubungan dengan disiplin pegawai negeri sipil,’’ kata Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijay, S.STP ditemui media ini, Selasa (25/7).

Menurutnya, surat edaran itu disampaikan ke pimpinan kepala badan, pimpinan kepada dinas, kepala distrik dan para lurah untuk tidak berkeliaran di jam kerja kecuali urusan dinas.

‘’Surat edaran bupati itu sudah kita serahkan sekitar 2 minggu lalu. Dan setelah 1 minggu berjalan, kita dari Satpol PP langsung melakukan pemantauan di lapangan dengan patroli,’’ jelasnya.(ulo)

Baca Juga :  Boven Digoel Kembali Zona Merah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya