Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Selama Prapaska dan Ramadan, Penjualan Miras dan Operasional THM Dibatasi   

MERAUKE– Untuk menghormati umat Kristiani dan Islam yang sedang melaksanakan Prapaska dan Ramadan,  Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan penjualan minuman keras yang berizin serta operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Merauke.   

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras  dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.

   ‘’Sebelum prapaska dan ramadan,  untuk minuman keras dibuka dari pukul 08.00-20.00 WIT. Tapi, selama Prapaska dan Ramadan, penjualan  minuman keras tersebut dimulai pukul 21.00-01.00 WIT,’’ kata Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu, Jumat 22/03/2024).

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Berujung Pembunuhan Diserahkan ke Jaksa 

Begitu juga untuk untuk tempat hiburan malam, pada hari biasa dibuka  mulai pukul 08.00-22.00 WIT, namun selama prapaska dan ramadan, baru dibuka dari pukul 21.00-01.00 WIT atau hanya berlangsung selama 4 jam dalam sehari.

   Dengan adanya surat edaran bupati Merauke terkait pembatasan penjualan Miras dan operasional THM tersebut, Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa pihaknya  dari Satpol PP Kabupaten Merauke  melakukan pengawasan di lapangan dan akan menindak bagi yang kedapatan melanggar surat edaran tersebut.

‘’Sejauh ini  belum ada yang ditemukan melakukan pelanggaran. Para pelaku usaha di kedua bidang tersebut masih patuh  terhadap edaran dari Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ pungkasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Polisi Tangani Kebakaran Bengkel

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Untuk menghormati umat Kristiani dan Islam yang sedang melaksanakan Prapaska dan Ramadan,  Pemerintah Kabupaten Merauke memberikan pembatasan penjualan minuman keras yang berizin serta operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Merauke.   

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras  dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.

   ‘’Sebelum prapaska dan ramadan,  untuk minuman keras dibuka dari pukul 08.00-20.00 WIT. Tapi, selama Prapaska dan Ramadan, penjualan  minuman keras tersebut dimulai pukul 21.00-01.00 WIT,’’ kata Mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Merauke itu, Jumat 22/03/2024).

Baca Juga :  9 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Seluruhnya  Diproses

Begitu juga untuk untuk tempat hiburan malam, pada hari biasa dibuka  mulai pukul 08.00-22.00 WIT, namun selama prapaska dan ramadan, baru dibuka dari pukul 21.00-01.00 WIT atau hanya berlangsung selama 4 jam dalam sehari.

   Dengan adanya surat edaran bupati Merauke terkait pembatasan penjualan Miras dan operasional THM tersebut, Fransiskus Kamijay menjelaskan bahwa pihaknya  dari Satpol PP Kabupaten Merauke  melakukan pengawasan di lapangan dan akan menindak bagi yang kedapatan melanggar surat edaran tersebut.

‘’Sejauh ini  belum ada yang ditemukan melakukan pelanggaran. Para pelaku usaha di kedua bidang tersebut masih patuh  terhadap edaran dari Pemerintah Kabupaten Merauke,’’ pungkasnya. (ulo)    

Baca Juga :  Puluhan Tenaga Honorer Mengadu ke DPRD Merauke

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya