Cegah Korupsi dan Gratifikasi  Anggota DPRK Merauke Diberi Pembekalan   

MERAUKE– Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi bagi anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, para wakil rakyat tersebut diberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi. 

Penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi itu diberikan oleh oleh petugas Inspektorat Provinsi Papua Selatan diikuti seluruh anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 di Kantor DPRK Merauke, Rabu (23/10).

   Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan  Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si,  menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan  dna penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Bupati Ajak Wartakan Injil Sampai ke Pelosok

Dengan pembekalan dan penyuluhan yang diberikan ini, Sucahyo mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sevagai wakil rakyat  ini memahami apa itu anti korupsi dan memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi  baik dalam tugas fungsi mereka maupun dalam tugas pengawasan mereka. Karena dalam pembekalan ini  mereka dibekali  tentang penggunaaan anggaran,  soal perjalanan dinas dan sebagainya.

‘’Karena para anggota dewan ini juga memiliki tuigas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai mengawasi tapi justru terjerat korupsi dan gratifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Dana Otsus Segera Dilimpahkan   

MERAUKE– Dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan gratifikasi bagi anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 yang baru saja dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, para wakil rakyat tersebut diberikan penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi. 

Penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi itu diberikan oleh oleh petugas Inspektorat Provinsi Papua Selatan diikuti seluruh anggota DPR Kabupaten Merauke periode 2024-2029 di Kantor DPRK Merauke, Rabu (23/10).

   Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan  Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si,  menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan  dna penyuluhan  anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Dandim 1707/Merauke Ingatkan Anggotanya Jaga Netralitas

Dengan pembekalan dan penyuluhan yang diberikan ini, Sucahyo mengharapkan kepada seluruh anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sevagai wakil rakyat  ini memahami apa itu anti korupsi dan memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi  baik dalam tugas fungsi mereka maupun dalam tugas pengawasan mereka. Karena dalam pembekalan ini  mereka dibekali  tentang penggunaaan anggaran,  soal perjalanan dinas dan sebagainya.

‘’Karena para anggota dewan ini juga memiliki tuigas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah. Jangan sampai mengawasi tapi justru terjerat korupsi dan gratifikasi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Belum Miliki Perda Kawasan Kumuh, Merauke Tidak Dapatkan DAK Perumahan    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya