Dikatakan, sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara tahun 2022 menjadi rujukan penembakan disiplin.
“Pasal 12 ayat (1) bahwa ASN yang tidak melaksanakan tugas 10 hari dalam sebulan, gaji bulan berikutnya tidak boleh dibayarkan. Itu menjadi rujukan bagi kami. Saya sebagai kepala dinas untuk melakukan revolusi mental terhadap guru,” jelasnya.
“Kita pastikan bahwa mereka yang memilih guru sebagai profesi harus berada di sekolah dan harus mendampingi anak-anak bangsa. Ini kita lakukan untuk mengembalikan mental para guru yang sudah memilih pekerjaan ini untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara bagus,” lanjutnya.
Romanus Kahol mengungkapkan, rata-rata guru yang meninggalkan tugas tersebut berada do kota. Ada beberapa yang bergabung dan menjadi pengurus organisasi kemasyarakatan maupun profesi.
“Ada yang terlibat sebagai pengurus KONI, ada yang menjadi pengurus PGRI tapi tinggalkan tempat tugas sehingga memang sanksi ini kita berlakukan untuk mengembalikan mental guru. Bahwa memilih pekerjaan guru harus berada di sekolah dan harus mendampingi anak-anak bangsa ini, ” tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos