
MERAUKE – BDS alias Agus (38), karyawan borongan perawatan dan brondolan buah sawit PT BIA yang menyuntik puluhan pasiennya dengan menggunakan satu jarum suntik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kita melakukan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH disampingi Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Yulius Sitanggang ditemui media ini, Jumat (24/7).
Karena resmi sebagai tersangka, maka yang bersangkutan langsung menjalani penahanan. “Dia sudah kita tahan selama 20 hari kedepan,’’ jelasnya.
Tersangka, lanjut Kasat Reskrim dijerat dengan Pasal 64 Jo Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. ‘’Untuk sementara, dua pasal itu yang kita kenakan. Masih ada pasal alternatif, tapi itu akan kita kenakan setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Kalau nantinya keterangan ahli mendukung maka kita akan jerat dengan pasal alternatif lain,’’ katanya.
Pelaku kata Kasat Reskrim menipu korbannya dengan mengatakan sebagai mantri dan dokter lulusan luar negeri. Dengan bermodalkan statoskop dan alat tensi, masyarakat yang datang ke tersangka percaya saja dengan apa yang disampaikan tersangka tersebut dengan menyuntik pasiennya dengan satu jarum suntik. Namun jarum suntik tersebut, menurut tersangka hanya digunakan tersangka untuk mengukur tekanan darah pasiennya.
“Katanya begitu. Jarum suntik itu untuk mengambil darah pasiennya untuk mengukur tekanan darah pasiennya,’’ jelasnya.
Warga yang berobat ke tersangka tersebut tidak gratis. Namun dibayar dengan harga yang bervariasi. ‘’Mulai dari Rp 60 ribu sekali berobat, Rp 200 ribu bahkan ada sampai Rp 500 ribu,’’ jelasnya.
Meski selama ini belum ada korbannya sampai keracunan, namun perbuatan tersangka tersebut sudah masuk tindak pidana baik dari sisi profesi maupun penipuan. Dikatakan, kasus ini terungkap setelah dokter klinik PT BIA mengetahui adanya kegiatan yang dilakukan tersangka tersebut dan melaporkan ke pihak berwajib. (ulo/tri)