MERAUKE–Diduga menghamili perempuan lainnya, seorang pria di Merauke berinisial YL terpaksa harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Merauke. Pasalnya, YL dilaporkan istrinya ke SPKT Polres Merauke dengan laporan melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang menyebabkan wanita tersebut hamil dan telah melahirkan di RSUD Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan yang dibuat oleh pelapor AG dengan mendatangi SPKT Polres Merauke pada Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00 WIT.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kasi Humas berawal sekitar November 2020 sampai November 2022 sudah pisah ranjang. Kemudian korban mendengar informasi bahwa terlapor sudah pergi bersama dengan seorang perempuan berinisial FL ke Tual menggunakan kapal laut pada Desember 2021.
Setelah itu, pada Mei 2022, korban mendapatkan informasi bahwa FL sudah kembali ke Merauke dalam kondisi Hamil. Kemudian korban membuat pengaduan dan dipertemukan oleh PPA antara korban dan terlapor termasuk FL mengakui menjalin hubungan dengan terlapor dan telah melahirkan pada 10 Desember 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Karena tak terima, korban melaporkan suaminya dengan mendatangi SPKT Polres Merauke, Selasa, (14/2). (ulo/tho)