Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Hamili Perempuan Lain, Istri Laporkan Suami ke Polisi

MERAUKE–Diduga menghamili perempuan lainnya, seorang pria di Merauke berinisial  YL  terpaksa harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Merauke. Pasalnya, YL dilaporkan istrinya ke SPKT Polres Merauke dengan laporan melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang menyebabkan wanita tersebut hamil dan telah melahirkan di RSUD Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan yang dibuat oleh pelapor  AG dengan mendatangi SPKT Polres Merauke pada Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00 WIT.

Kronologi kejadiannya, ungkap Kasi Humas berawal sekitar November  2020 sampai November 2022 sudah pisah ranjang. Kemudian  korban mendengar informasi bahwa  terlapor sudah pergi  bersama dengan seorang perempuan berinisial FL  ke Tual menggunakan kapal laut pada Desember 2021.

Baca Juga :  150 Guru Asal Mappi Ikuti PPG dan RPL 

Setelah itu, pada Mei 2022, korban mendapatkan informasi bahwa FL   sudah kembali ke Merauke  dalam kondisi Hamil. Kemudian korban  membuat pengaduan dan dipertemukan oleh PPA antara korban dan terlapor termasuk FL  mengakui menjalin hubungan dengan terlapor dan  telah  melahirkan pada 10  Desember  2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.  Karena tak terima, korban melaporkan suaminya  dengan mendatangi  SPKT Polres Merauke, Selasa, (14/2). (ulo/tho)    

MERAUKE–Diduga menghamili perempuan lainnya, seorang pria di Merauke berinisial  YL  terpaksa harus berurusan dengan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Merauke. Pasalnya, YL dilaporkan istrinya ke SPKT Polres Merauke dengan laporan melakukan perzinahan dengan seorang perempuan yang menyebabkan wanita tersebut hamil dan telah melahirkan di RSUD Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasie Humas AKP Ahmad Nurung, SH, membenarkan laporan yang dibuat oleh pelapor  AG dengan mendatangi SPKT Polres Merauke pada Selasa (14/2) sekitar pukul 14.00 WIT.

Kronologi kejadiannya, ungkap Kasi Humas berawal sekitar November  2020 sampai November 2022 sudah pisah ranjang. Kemudian  korban mendengar informasi bahwa  terlapor sudah pergi  bersama dengan seorang perempuan berinisial FL  ke Tual menggunakan kapal laut pada Desember 2021.

Baca Juga :  Susun Dokumen RPJPD, Pimpinan OPD Harus Miliki Konsep Bidang Tugas

Setelah itu, pada Mei 2022, korban mendapatkan informasi bahwa FL   sudah kembali ke Merauke  dalam kondisi Hamil. Kemudian korban  membuat pengaduan dan dipertemukan oleh PPA antara korban dan terlapor termasuk FL  mengakui menjalin hubungan dengan terlapor dan  telah  melahirkan pada 10  Desember  2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke.  Karena tak terima, korban melaporkan suaminya  dengan mendatangi  SPKT Polres Merauke, Selasa, (14/2). (ulo/tho)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya