Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Berkekuatan Hukum Tetap, PN Diminta Segera Eksekusi Putusan Mahkamah Agung 

MERAUKE- Memenangkan perkara perdata terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari, kuasa hukum dari  Didik Tri Yuwono, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, akan segera memohon kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan kliennya tersebut.

‘’Kami meminta kepada PT Elora Papua Abadi Merauke secara sukarela untuk segera membayar Rp 1,1 miliar lebih kepada klien kami saudara  Didik Tri Yuwono. Tapi kalau tidak segera dibayar maka kami akan memohon kepada Pengadilan Negeri merauke untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ kata M. Guntur Ohoiwutun kepada wartawan di kantornya,  Selasa (23/04/2024).

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Baca Juga :  Akan Hadirkan Hakim MK dan Komisioner KPU RI

Karena tidak dibayar, akhirnya dengan memberikan kuasa kepada M. Guntur Ohoiwutun melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Merauke sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Gugatan perdata itu dimenangkan Didik Tri Yuwono. Namun Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari  bersama suaminya Yohanes Rudi Horong sebagai Komisaris PT Elora Papua Abadi Merauke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

PT kembali memenangkan Didik Tri Yuwono. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung dan hasilnya Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar Rp 1,1 juta lebih kepada penggugat

   Guntur menjelaskan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Elora Papua Abadi ini adalah biaya kerja pihak yang mengerjakan pekerjaan perumahan dari PT Elora Papua Abadi merauke yang ada di Cikombong. 

Baca Juga :  Jaga Komitmen dan Kedepankan Pendekatan Persuasif

‘’Tentu kita juga akan mengecek aset-aset dari PT Elora Papua Abadi untuk menjadi jaminan. Cuma kita mengalami sedikit kesulitan untuk menentukan aset dari PT Elora ini, karena semua asetnya bermasalah. Sedangkan perumahan yang ada sekarang di Cikombong itu sudah dibayar oleh nasabah, sehingga kami berpikir perlu ada ketetapan karena  nilai yang harus dibayar cukup besar.  Sekali lagi kita akan cari aset dari PT Elora Papua Merauke ini untuk kita bisa eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE- Memenangkan perkara perdata terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari, kuasa hukum dari  Didik Tri Yuwono, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, akan segera memohon kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan kliennya tersebut.

‘’Kami meminta kepada PT Elora Papua Abadi Merauke secara sukarela untuk segera membayar Rp 1,1 miliar lebih kepada klien kami saudara  Didik Tri Yuwono. Tapi kalau tidak segera dibayar maka kami akan memohon kepada Pengadilan Negeri merauke untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ kata M. Guntur Ohoiwutun kepada wartawan di kantornya,  Selasa (23/04/2024).

Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari  Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36,  kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun  tak kunjung dibayar.

Baca Juga :  Jaga Komitmen dan Kedepankan Pendekatan Persuasif

Karena tidak dibayar, akhirnya dengan memberikan kuasa kepada M. Guntur Ohoiwutun melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Merauke sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Gugatan perdata itu dimenangkan Didik Tri Yuwono. Namun Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari  bersama suaminya Yohanes Rudi Horong sebagai Komisaris PT Elora Papua Abadi Merauke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

PT kembali memenangkan Didik Tri Yuwono. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung dan hasilnya Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar Rp 1,1 juta lebih kepada penggugat

   Guntur menjelaskan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Elora Papua Abadi ini adalah biaya kerja pihak yang mengerjakan pekerjaan perumahan dari PT Elora Papua Abadi merauke yang ada di Cikombong. 

Baca Juga :  Kakek Ditemukan Tewas Tertelungkup di Atas Sepeda 

‘’Tentu kita juga akan mengecek aset-aset dari PT Elora Papua Abadi untuk menjadi jaminan. Cuma kita mengalami sedikit kesulitan untuk menentukan aset dari PT Elora ini, karena semua asetnya bermasalah. Sedangkan perumahan yang ada sekarang di Cikombong itu sudah dibayar oleh nasabah, sehingga kami berpikir perlu ada ketetapan karena  nilai yang harus dibayar cukup besar.  Sekali lagi kita akan cari aset dari PT Elora Papua Merauke ini untuk kita bisa eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya