MERAUKE- Memenangkan perkara perdata terhadap Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari, kuasa hukum dari Didik Tri Yuwono, Dr. M. Guntur Ohoiwutun, SH, MH, akan segera memohon kepada Pengadilan Negeri Merauke untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan kliennya tersebut.
‘’Kami meminta kepada PT Elora Papua Abadi Merauke secara sukarela untuk segera membayar Rp 1,1 miliar lebih kepada klien kami saudara Didik Tri Yuwono. Tapi kalau tidak segera dibayar maka kami akan memohon kepada Pengadilan Negeri merauke untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung tersebut,’’ kata M. Guntur Ohoiwutun kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/04/2024).
Diketahui bahwa PT Elora Papua Abadi bekerja sama dengan dari Didik Tri Yuwono, untuk membangun perumahan dari PT Elora Papua Abadi di Cikombong Kelurahan Kamundu Merauke. Setelah membangun sekitar 20 unit rumah tipe 36, kemudian Didik Tri Yuwono mengajukan pembayaran kepoada Direktur PT Elora Papua Abadi, namun tak kunjung dibayar.
Karena tidak dibayar, akhirnya dengan memberikan kuasa kepada M. Guntur Ohoiwutun melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Merauke sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Gugatan perdata itu dimenangkan Didik Tri Yuwono. Namun Direktur PT Elora Papua Abadi Merauke Regina Diana Pratama Sari bersama suaminya Yohanes Rudi Horong sebagai Komisaris PT Elora Papua Abadi Merauke mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
PT kembali memenangkan Didik Tri Yuwono. Pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung dan hasilnya Mahkamah Agung menghukum tergugat untuk membayar Rp 1,1 juta lebih kepada penggugat
Guntur menjelaskan bahwa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Elora Papua Abadi ini adalah biaya kerja pihak yang mengerjakan pekerjaan perumahan dari PT Elora Papua Abadi merauke yang ada di Cikombong.
‘’Tentu kita juga akan mengecek aset-aset dari PT Elora Papua Abadi untuk menjadi jaminan. Cuma kita mengalami sedikit kesulitan untuk menentukan aset dari PT Elora ini, karena semua asetnya bermasalah. Sedangkan perumahan yang ada sekarang di Cikombong itu sudah dibayar oleh nasabah, sehingga kami berpikir perlu ada ketetapan karena nilai yang harus dibayar cukup besar. Sekali lagi kita akan cari aset dari PT Elora Papua Merauke ini untuk kita bisa eksekusi,’’ tandasnya. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos