Friday, October 24, 2025
25.2 C
Jayapura

Pengemudi Tabrak 2 Pejalan Kaki Terancam 6 Tahun Penjara

MRP Papsel: Miras Tak Berikan Manfaat untuk OAP

MERAUKE– Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial RG yang menabrak 2 pejalan kaki yakni MMT (52) dan SAJ (5) dan meninggal di tempat kejadian perkara di jalan Arafura Buti, Kleurahan Samkai -Merauke, pada Minggu (19/10), ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Untuk pengemudi dari mobil Terios yang menabrak 2 pejalan kaki dan meninggal di TKP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, ditemui media ini, Selasa (21/10).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah diamankan dan mulai menjalani penahanan. Sedangka 3 temannya yakni YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) yang ikut dalam mobil tersebut saat kejadian menjadi saksi atas peristiwa itu. Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit. ‘’Tersangka dan ketiga saksi diduga dalam keadaan mabuk,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Hanya Satu Parpol Ajukan Sengketa Tapi Tidak Diregitrasi

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 dan 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

MRP Papsel: Miras Tak Berikan Manfaat untuk OAP

MERAUKE– Pengemudi mobil Daihatsu Terios berinisial RG yang menabrak 2 pejalan kaki yakni MMT (52) dan SAJ (5) dan meninggal di tempat kejadian perkara di jalan Arafura Buti, Kleurahan Samkai -Merauke, pada Minggu (19/10), ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Untuk pengemudi dari mobil Terios yang menabrak 2 pejalan kaki dan meninggal di TKP sudah kita tetapkan sebagai tersangka,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, ditemui media ini, Selasa (21/10).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah diamankan dan mulai menjalani penahanan. Sedangka 3 temannya yakni YBK (45), KEM (36), dan NSM (17) yang ikut dalam mobil tersebut saat kejadian menjadi saksi atas peristiwa itu. Ketiganya masih menjalani perawatan di rumah sakit. ‘’Tersangka dan ketiga saksi diduga dalam keadaan mabuk,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Pemprov Papua Selatan Berhentikan 502 Tenaga Honor

Atas perbuatannya tersebut, tambah Kapolres, tersangka dijerat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311 dan 310 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/