Pada saat penggeledahan, ditemukan 2 (dua) plastik bening berukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam jenis boxer bagian depan sebelah kanan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 28,81 gram, 1 (satu) lembar celana boxer berwarna hitam, dan 1 (satu) pasang sepatu berwarna hitam merek New Balance.
Tersangka MFH dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos