MERAUKE- Oknum anggota Polri yang terlibat edarkan Narkotika jenis ganja kering di Merauke berinisial MFH 19 Juni 2025 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Daniel Z. Rumpaidus didampingi Ps. Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom, mengungkapkan, pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Merauke tersebut setelah sebelumnya, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap atau P.21.
‘’Tersangka MFH yang tak lain oknum anggota Polri yang tertangkap pada 19 Juni 2025 karena mengedarkan Narkotika jenis ganja kering sudah kami limpahkan Jumat (19/9), kemarin,’’ kata Kasat Reserse Narkoba Ipda Daniel Z. Rumpaidus, Sabtu (220/9).
Kasat Narkoba pengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh anggota opsnal Satres Narkoba Polres Merauke tentang adanya seorang oknum anggota Polri yang membawa narkotika jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Merauke menggunakan pesawat.
‘’Setelah melakukan penyelidikan, anggota opsnal Satuan ResNarkoba Polres Merauke melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Ndorem, Kelurahan Samkai, RT/RW 015/003, Merauke,’’ jelasnya.