Polsek Kurik Gerebek Judi Binggo dan Miras Lokal 

Merauke, – Jajaran Polsek Kurik berhasil menggerebek permainan judi Binggo di Kampung Ivimahad, Distrik Kurik, Merauke, Selasa (20/9), sekitar pukul 21.00 WIT. Hanya saja, dalam penggerebekan ini, Polsek Kurik hanya mendapatkan barang bukti 100 buah Binggo dan buku Binggo 126 lembar. Sedangkan barang bukti lainnya berupa uang tidak ada, karena saat penggerebekan, sebagian pemain telah membubarkan diri.     

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kurik AKP  Marlina Kaimu, S.Sos dihubungi media ini membenarkan penggerebekan yang dilakukan tersebut. Menurut Kapolsek Marlina Kaimu, pada hari  itu dirinya sebenarnya dalam perjalanan menuju Merauke, namun di tengah perjalanan mendapatkan informasi adanya permainan judi Binggo di Kampung Ivimahad.

Baca Juga :  Formasi  Penerimaan 897 Pegawai Baru Khusus P3K Tenaga Guru dan Kesehatan 

Namun sampai di rumah salah satu warga di Kampung Ivimahad, dimana anak dari  tuan rumah yang menggelar judi Binggo tersebut kabur lebih duluan. Begitu juga sebagian pemain lari mengetahui adanya penggerebekan itu. ‘’Sehingga yang kita temui hanya barang bukti 100 buah Binggo dan buku Binggo 126 lembar. Kalau judi ini, kalau barang buktinya tidak lengkap, sulit untuk kita  proses,’’ katanya.

   Selain penggerebekan itu, Rabu (21/9) pagi kemarin, lanjut Kapolsek Marlina Kaimu, juga melakukan operasi penyakit masyarakat yakni minuman keras lokal  jenis sageru dengan sasaran Kampung Kumbe  atau sekitar pesisir pantai pada Distrik Malind.

Adapun barang yang diamankan dari hasil razia minuman jenis Milo berupa Sagero  sebanyak 10 liter dalamasan jerigen 5 liter.

Baca Juga :  Pencarian ABK KM Juneyao Belum Membuahkan Hasil   

‘’Operasi penyakit masyarakat yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai perintah Kapolres Merauke, khususnya di wilayah hukum Polsek Kurik. Jangan  sekali- kali melanggar jika melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Merauke, – Jajaran Polsek Kurik berhasil menggerebek permainan judi Binggo di Kampung Ivimahad, Distrik Kurik, Merauke, Selasa (20/9), sekitar pukul 21.00 WIT. Hanya saja, dalam penggerebekan ini, Polsek Kurik hanya mendapatkan barang bukti 100 buah Binggo dan buku Binggo 126 lembar. Sedangkan barang bukti lainnya berupa uang tidak ada, karena saat penggerebekan, sebagian pemain telah membubarkan diri.     

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Kurik AKP  Marlina Kaimu, S.Sos dihubungi media ini membenarkan penggerebekan yang dilakukan tersebut. Menurut Kapolsek Marlina Kaimu, pada hari  itu dirinya sebenarnya dalam perjalanan menuju Merauke, namun di tengah perjalanan mendapatkan informasi adanya permainan judi Binggo di Kampung Ivimahad.

Baca Juga :  DPRD Merauke Siap Berikan Rekomendasi

Namun sampai di rumah salah satu warga di Kampung Ivimahad, dimana anak dari  tuan rumah yang menggelar judi Binggo tersebut kabur lebih duluan. Begitu juga sebagian pemain lari mengetahui adanya penggerebekan itu. ‘’Sehingga yang kita temui hanya barang bukti 100 buah Binggo dan buku Binggo 126 lembar. Kalau judi ini, kalau barang buktinya tidak lengkap, sulit untuk kita  proses,’’ katanya.

   Selain penggerebekan itu, Rabu (21/9) pagi kemarin, lanjut Kapolsek Marlina Kaimu, juga melakukan operasi penyakit masyarakat yakni minuman keras lokal  jenis sageru dengan sasaran Kampung Kumbe  atau sekitar pesisir pantai pada Distrik Malind.

Adapun barang yang diamankan dari hasil razia minuman jenis Milo berupa Sagero  sebanyak 10 liter dalamasan jerigen 5 liter.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif, Gelar Patroli Gabungan 

‘’Operasi penyakit masyarakat yang meresahkan warga akan kami tindak tegas sesuai perintah Kapolres Merauke, khususnya di wilayah hukum Polsek Kurik. Jangan  sekali- kali melanggar jika melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku,’’pungkasnya. (ulo/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya