Kasat Narkoba Daniel Rumpaidus menjelaskan, kedua tersangka tersebut AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24 April 2025 lalu di sebuah rumah kos di jalan Doremkay Kelurahan Samkay Kabupaten Merauke.
“Narkotika jenis Sabu ini diselundupkan R lewat laut di sekitar Kali Torasi, Kabupaten Merauke,” terangnya.
Atas perbuatannya twraebut, kedua tersangka kasus sabu sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
“Kedua tersangka AM dan AS ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke karena berkas kedua tersangka sudah dinyatakan P. 21 atau lengkap,” tambahnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos