Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Ada Celah, Perda Pemakaman Perlu Direvisi

Elias Refra, S.Sos, MM  ( FOTO: Sulo/Cepos  )

MERAUKE-  Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten  Merauke Elias Refra, S.Sos, MM   menilai bahwa  Perda Nomor 3 Tahun  2015  tentang  pengelolaan tempat pemakaman  perlu direvisi kembali  karena  masih ada   celah untuk  orang melakukan pemakaman di pekarangan  mereka seperti yang   yang terjadi di  RT 6 RW 2  Kelurahan  Mandala  Merauke.   

   Menurut  Elias Refra  bahwa di Perda  tersebut, disebutkan    bahwa  penguburan   dapat dilakukan pertama penguburan  umum,  penguburan khusus  atau keluarga dan   penguburan di tempat yang  ada izin  dari bupati.  “Ini masih ada   celah  untuk  melakukan pemakaman di  pemukiman. Sebenarnya, jika  warga setujui  tidak ada masalah, tapi kalau  warga tidak setuju  ini jadi persoalan,” tandasnya.  

Baca Juga :  Puluhan Atap Seng di Kuburan Dicuri OTK

  Elas Refra menjelaskan, bahwa penguburan  yang  dilakukan oleh seorang warga   RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala  Merauke di  depan halaman rumahnya  bermula  saat  keluarga  duka pergi ke Lurah Mandala  dan sampaikan  jika warga  sudah setuju. Sementara     lurah sendiri tidak mengecek  langsung  ke warga kemudian menyetujui   pemakaman di  depan rumah  tersebut.    

    Selanjutnya, saat keluarga berduka sudah menggali    kuburan,   kemudian warga  setempat menolak  untuk dilakukan pemakaman di tempat  tersebut. “Kami  langsung ke   sana dan pihak   keluarga  berduka sampaikan  bahwa  jika ada yang bersedia  untuk tidur di kuburan yang sudah digali  tersebut  mereka bersedia untuk  tidak melakukan pemakaman disitu, Karena  bagi  mereka secara adat, pantang kalau kuburan sudah digali  baru tidak dipakai. Kita juga menghormati  adat istiadat,’’ katanya.    

Baca Juga :  Tidak Perlu Takut Isu Demo Besar-Besaran

   Karena itu, lanjut  Elias  Refra, jalan tengah diambil  dengan membuat  surat pernyataan antara keluarga berduka dan   pihak lurah dimana   makam tersebut  dapat dipindahkan setelah di atas 5 tahun sesuai dengan UU yang ada.(ulo/tri)  

Elias Refra, S.Sos, MM  ( FOTO: Sulo/Cepos  )

MERAUKE-  Kepala Satuan  Polisi Pamong Praja Kabupaten  Merauke Elias Refra, S.Sos, MM   menilai bahwa  Perda Nomor 3 Tahun  2015  tentang  pengelolaan tempat pemakaman  perlu direvisi kembali  karena  masih ada   celah untuk  orang melakukan pemakaman di pekarangan  mereka seperti yang   yang terjadi di  RT 6 RW 2  Kelurahan  Mandala  Merauke.   

   Menurut  Elias Refra  bahwa di Perda  tersebut, disebutkan    bahwa  penguburan   dapat dilakukan pertama penguburan  umum,  penguburan khusus  atau keluarga dan   penguburan di tempat yang  ada izin  dari bupati.  “Ini masih ada   celah  untuk  melakukan pemakaman di  pemukiman. Sebenarnya, jika  warga setujui  tidak ada masalah, tapi kalau  warga tidak setuju  ini jadi persoalan,” tandasnya.  

Baca Juga :  DPRD Merauke Dukung Penertiban Kendaraan Dinas

  Elas Refra menjelaskan, bahwa penguburan  yang  dilakukan oleh seorang warga   RT 6 RW 2  Kelurahan Mandala  Merauke di  depan halaman rumahnya  bermula  saat  keluarga  duka pergi ke Lurah Mandala  dan sampaikan  jika warga  sudah setuju. Sementara     lurah sendiri tidak mengecek  langsung  ke warga kemudian menyetujui   pemakaman di  depan rumah  tersebut.    

    Selanjutnya, saat keluarga berduka sudah menggali    kuburan,   kemudian warga  setempat menolak  untuk dilakukan pemakaman di tempat  tersebut. “Kami  langsung ke   sana dan pihak   keluarga  berduka sampaikan  bahwa  jika ada yang bersedia  untuk tidur di kuburan yang sudah digali  tersebut  mereka bersedia untuk  tidak melakukan pemakaman disitu, Karena  bagi  mereka secara adat, pantang kalau kuburan sudah digali  baru tidak dipakai. Kita juga menghormati  adat istiadat,’’ katanya.    

Baca Juga :  Puluhan Atap Seng di Kuburan Dicuri OTK

   Karena itu, lanjut  Elias  Refra, jalan tengah diambil  dengan membuat  surat pernyataan antara keluarga berduka dan   pihak lurah dimana   makam tersebut  dapat dipindahkan setelah di atas 5 tahun sesuai dengan UU yang ada.(ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya