Friday, May 23, 2025
23.7 C
Jayapura

Tiga Kali Berhasil Lolos, Kurir Narkoba Sabu Dirigkus

MERAUKE – Setelah 3 kali berhasil  meloloskan diri  dari sergapan, kurir Narkoba jenis Sabu di Merauke berinisial He (36) berhasil diringkus oleh Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.

Kasi Humas  Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik ResNarkoba mengungkapkan,  kurir sekaligus  pengguna Narkoba jenis Sabu ini berhasil diringkus  di sekitar  Jalan Ampera I, Kelurahan Maro-Merauke, Papua Selatan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.30 WIT.

‘’Tahun lalu, kita sempat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan dimana tempat  yang diduga terjadi transaksi Narkoba tapi saat itu berhasil melarikan diri. Bahkan, kita sudah 3 kali mau menangkap dia, tapi selalu berhasil kabur,’’ kata mantan Kasat Polair Polres Merauke ini kepada wartawan  di Merauke, Selasa (20/5/2025).   

Baca Juga :  Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Penjaga Kios
Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik Satres Narkoba  saat berikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025)

   Prih Sutejo mengungkapkan, pelaku  He berhasil ditangkap di  Jalan Ampera I Merauke saat akan melakukan transaksi di tempat tersebut. Ia telah dibuntuti sebelumnya dan saat akan melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap.   

‘’Pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta. Saat ditangkap kemarin,  dari tangan pelaku ditemukan 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 1,52 gram,’’ katanya.

Selain menyita barang bukti Sabu tersebut, polisi kata Prih Sutejo juga menyita HP, sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan. ‘’Yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka,’’ katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (10 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.   

Baca Juga :  Pemerintah Melockdown Babi Masuk Papua

MERAUKE – Setelah 3 kali berhasil  meloloskan diri  dari sergapan, kurir Narkoba jenis Sabu di Merauke berinisial He (36) berhasil diringkus oleh Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.

Kasi Humas  Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik ResNarkoba mengungkapkan,  kurir sekaligus  pengguna Narkoba jenis Sabu ini berhasil diringkus  di sekitar  Jalan Ampera I, Kelurahan Maro-Merauke, Papua Selatan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.30 WIT.

‘’Tahun lalu, kita sempat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan dimana tempat  yang diduga terjadi transaksi Narkoba tapi saat itu berhasil melarikan diri. Bahkan, kita sudah 3 kali mau menangkap dia, tapi selalu berhasil kabur,’’ kata mantan Kasat Polair Polres Merauke ini kepada wartawan  di Merauke, Selasa (20/5/2025).   

Baca Juga :  Baru Bebas Bersyarat, Seorang Residivis Ditangkap
Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik Satres Narkoba  saat berikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025)

   Prih Sutejo mengungkapkan, pelaku  He berhasil ditangkap di  Jalan Ampera I Merauke saat akan melakukan transaksi di tempat tersebut. Ia telah dibuntuti sebelumnya dan saat akan melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap.   

‘’Pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta. Saat ditangkap kemarin,  dari tangan pelaku ditemukan 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 1,52 gram,’’ katanya.

Selain menyita barang bukti Sabu tersebut, polisi kata Prih Sutejo juga menyita HP, sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan. ‘’Yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka,’’ katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (10 huruf a  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.   

Baca Juga :  Gelar Patroli Rutin untuk Pengamanan Salat Tarawih

Berita Terbaru

Artikel Lainnya