Tiga Kali Berhasil Lolos, Kurir Narkoba Sabu Dirigkus
Tersangka kurir Narkotika jenis Sabu berinisial He (36) saat digiring untuk dihadirkan dalam konfrensi pers, Selasa (20/5/2025) (foto:Sulo/Cepos)
MERAUKE – Setelah 3 kali berhasilmeloloskan diridari sergapan, kurir Narkoba jenis Sabu di Merauke berinisial He (36) berhasil diringkus oleh Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.
Kasi HumasPolres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik ResNarkoba mengungkapkan,kurir sekaliguspengguna Narkoba jenis Sabu ini berhasil diringkusdi sekitarJalan Ampera I, Kelurahan Maro-Merauke, Papua Selatan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.30 WIT.
‘’Tahun lalu, kita sempat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan dimana tempatyang diduga terjadi transaksi Narkoba tapi saat itu berhasil melarikan diri. Bahkan, kita sudah 3 kali mau menangkap dia, tapi selalu berhasil kabur,’’ kata mantan Kasat Polair Polres Merauke ini kepada wartawandi Merauke, Selasa (20/5/2025).
Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik Satres Narkoba saat berikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025)
Prih Sutejo mengungkapkan, pelakuHe berhasil ditangkap diJalan Ampera I Merauke saat akan melakukan transaksi di tempat tersebut. Ia telah dibuntuti sebelumnya dan saat akan melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap.
‘’Pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta. Saat ditangkap kemarin,dari tangan pelaku ditemukan 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 1,52 gram,’’ katanya.
Selain menyita barang bukti Sabu tersebut, polisi kata Prih Sutejo juga menyita HP, sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan. ‘’Yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka,’’ katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (10 huruf aUU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
MERAUKE – Setelah 3 kali berhasilmeloloskan diridari sergapan, kurir Narkoba jenis Sabu di Merauke berinisial He (36) berhasil diringkus oleh Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.
Kasi HumasPolres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik ResNarkoba mengungkapkan,kurir sekaliguspengguna Narkoba jenis Sabu ini berhasil diringkusdi sekitarJalan Ampera I, Kelurahan Maro-Merauke, Papua Selatan pada Minggu (18/5/2025) sekira pukul 10.30 WIT.
‘’Tahun lalu, kita sempat melakukan penggerebekan terhadap yang bersangkutan dimana tempatyang diduga terjadi transaksi Narkoba tapi saat itu berhasil melarikan diri. Bahkan, kita sudah 3 kali mau menangkap dia, tapi selalu berhasil kabur,’’ kata mantan Kasat Polair Polres Merauke ini kepada wartawandi Merauke, Selasa (20/5/2025).
Kasi Humas Polres Merauke AKP Prih Sutejo didampingi 2 penyidik Satres Narkoba saat berikan keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025)
Prih Sutejo mengungkapkan, pelakuHe berhasil ditangkap diJalan Ampera I Merauke saat akan melakukan transaksi di tempat tersebut. Ia telah dibuntuti sebelumnya dan saat akan melakukan transaksi, pelaku langsung ditangkap.
‘’Pelaku membeli satu paket sabu seharga Rp 1,5 juta. Saat ditangkap kemarin,dari tangan pelaku ditemukan 5 paket Sabu dengan berat keseluruhan setelah dilakukan penimbangan 1,52 gram,’’ katanya.
Selain menyita barang bukti Sabu tersebut, polisi kata Prih Sutejo juga menyita HP, sepeda motor dan uang tunai hasil penjualan. ‘’Yang bersangkutan sudah ditahan dengan status tersangka,’’ katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (10 huruf aUU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.