Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Pelaku Pembunuhan IRT di Muting Ternyata Pelajar SMP

Pelaku  pembunuhan IRT  di Muting  saat  menjalani pemeriksaan penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke Bersama Polsek Muting,  Selasa (21/5)  kemarin.  ( FOTO : Sulo/Cepos )

Sebelum Dibunuh, Pelaku Sempat Menyetubuhi  Korban 

MERAUKE-  Pelaku pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59) yang  sebelumnya diduga dilakukan  suami  korban   ternyata  meleset. Sebab, tak disangka pelaku pembunuhan  tersebut ternyata seorang pelajar  SMP di Kota Merauke  berinisial RMK  yang  baru berumur 16 tahun.  

   Pelaku menyerahkan  diri dengan mendatangi sendiri Mapolres Merauke pada 17 Mei lalu.   Ditemui  di sela-sela  pemeriksaan di Reserse Kriminal Polres Merauke, tersangka mengaku jika dirinyalah yang membunuh korban tersebut.  

  “Pelaku menyerahkan diri setelah merasa dikejar-kejar. Karena identitas pelaku sudah kita kantongi sebelumnya dan kita mulai sebar foto,”  kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim   AKP C. Rhamdani, SIK, SH, MH, Selasa (21/5).   

Baca Juga :  KNSI Papua Selatan Tidak Mau Nelayan Dijadikan Kambing Hitam 

  Kronologi kejadian pembunuhan, berawal saat korban   pulang kampung di Sigabel, Distrik Muting. Karena  kampung tersangka ada di Muting. Kemudian   tersangka  ke rumah  korban , yang sebelumnya  duduk-duduk  di dekat  rumah  korban. Lalu, korban dan pelaku mulai  saling  berkomunikasi. 

    Korban, kata pelaku  kemudian menanyakan  suami pertamanya apakah pelaku mengenalnya  dan tahu keberadannya yang  dijawab pelaku  tidak tahu.   Tak lama kemudian,    korban  kemudian  bertanya kepada  pelaku,  jika dirinya yang selama ini banyak membuat aksi pencurian, sehingga  membuat pelaku tersinggung.  

   Ketika korban masuk ke dalam  kamarnya, tersangka kemudian mengikutinya.    Dalam kamar    itu, pelaku kemudian membanting  korban  kemudian menyetubuhinya. Namun kata pelaku korban saat itu tidak melakukan perlawanan.  Setelah menyetubuhi korban, kemudian   pelaku mengambil cobe  rica  kemudian  memukul kepala  korban.  

Baca Juga :  Tak Mau Divaksin, Masyarakat Makaling Kabur ke Hutan

   Korban kemudian menangis. Saat   korban menangis  dan  melihat ada  kampak dalam kamar tersebut, pelaku langsung   mengambil  dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan  korban meninggal dunia. Melihat  korban  sudah bersimbah darah, pelaku   kemudian meninggalkan korban dalam kamar tersebut.  

   Suami korban sempat dicurigai sebagai pelaku  pembunuhan  tersebut karena  pada malam  kejadian antara antara  korban dan suaminya  terdengar bertengkar.   Atas perbuatannya  tersebut, jelas Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP. (ulo/tri) 

Pelaku  pembunuhan IRT  di Muting  saat  menjalani pemeriksaan penyidik  Reserse Kriminal Polres Merauke Bersama Polsek Muting,  Selasa (21/5)  kemarin.  ( FOTO : Sulo/Cepos )

Sebelum Dibunuh, Pelaku Sempat Menyetubuhi  Korban 

MERAUKE-  Pelaku pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga di Kampung Sigabel Jaya, Distrik Muting bernama Musriatun (59) yang  sebelumnya diduga dilakukan  suami  korban   ternyata  meleset. Sebab, tak disangka pelaku pembunuhan  tersebut ternyata seorang pelajar  SMP di Kota Merauke  berinisial RMK  yang  baru berumur 16 tahun.  

   Pelaku menyerahkan  diri dengan mendatangi sendiri Mapolres Merauke pada 17 Mei lalu.   Ditemui  di sela-sela  pemeriksaan di Reserse Kriminal Polres Merauke, tersangka mengaku jika dirinyalah yang membunuh korban tersebut.  

  “Pelaku menyerahkan diri setelah merasa dikejar-kejar. Karena identitas pelaku sudah kita kantongi sebelumnya dan kita mulai sebar foto,”  kata Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, SH melalui Kasat Reskrim   AKP C. Rhamdani, SIK, SH, MH, Selasa (21/5).   

Baca Juga :  Tak Mau Divaksin, Masyarakat Makaling Kabur ke Hutan

  Kronologi kejadian pembunuhan, berawal saat korban   pulang kampung di Sigabel, Distrik Muting. Karena  kampung tersangka ada di Muting. Kemudian   tersangka  ke rumah  korban , yang sebelumnya  duduk-duduk  di dekat  rumah  korban. Lalu, korban dan pelaku mulai  saling  berkomunikasi. 

    Korban, kata pelaku  kemudian menanyakan  suami pertamanya apakah pelaku mengenalnya  dan tahu keberadannya yang  dijawab pelaku  tidak tahu.   Tak lama kemudian,    korban  kemudian  bertanya kepada  pelaku,  jika dirinya yang selama ini banyak membuat aksi pencurian, sehingga  membuat pelaku tersinggung.  

   Ketika korban masuk ke dalam  kamarnya, tersangka kemudian mengikutinya.    Dalam kamar    itu, pelaku kemudian membanting  korban  kemudian menyetubuhinya. Namun kata pelaku korban saat itu tidak melakukan perlawanan.  Setelah menyetubuhi korban, kemudian   pelaku mengambil cobe  rica  kemudian  memukul kepala  korban.  

Baca Juga :  Bersumber dari Otsus, Dinas Perumahan Bangun 63 Unit Rumah di 11 Kampung Lokal 

   Korban kemudian menangis. Saat   korban menangis  dan  melihat ada  kampak dalam kamar tersebut, pelaku langsung   mengambil  dan mengampak korban pada bagian kepala dan bagian belakang leher korban yang menyebabkan  korban meninggal dunia. Melihat  korban  sudah bersimbah darah, pelaku   kemudian meninggalkan korban dalam kamar tersebut.  

   Suami korban sempat dicurigai sebagai pelaku  pembunuhan  tersebut karena  pada malam  kejadian antara antara  korban dan suaminya  terdengar bertengkar.   Atas perbuatannya  tersebut, jelas Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP. (ulo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya