Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Debt Collector Ilegal Jadi Tersangka

Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang menunjukkan mobil pick up  yang sudah disita Penyidik Polres Merauke sebagai barang bukti terkait dua debt collector ilegal yang telah ditetapkan tersangka oleh Polisi.  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dua debt collector ilegal di  Merauke ditetapkan  sebagai tersangka oleh penyidik  Kepolisian Resor Merauke. Kedua debt collector tersebut masing-masing berinisal A dan M.

   Kapolres Merauke  AKBP Untung Sangaji, M.Hum  melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi  Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang mengungkapkan, bahwa  kedua debt collector ilegal  ini jadi tersangka atas laporan  yang diterima pihaknya dari seorang warga SP 9 Tanah Miring, Merauke berinisial S pada  17 Maret 2021.  “Kejadiannya pada 8 Februari 2021,” katanya.

    Berawal saat kedua  tersangka datang ke gudang korban di  SP 9 Tanah Miring dengan tujuan menarik 1 unit truk yang sudah dikuasai oleh korban. Lalu kedua tersangka datang  lagi ke rumah korban dan tersangka A menyampaikan bahwa mobil truk yang dipesan korban karena mengalami macet maka akan dilakukan penarikan.

   Padahal  truk tersebut sudah dibeli korban, tapi  akan ditarik  oleh kedua tersangka sebagai debt collecktor ilegal.  ‘’Kemudian kedua tersangka menyampaikan bahwa 1 unit mobil pick up yang dikuasai oleh korban diminta untuk ditarik dan dijanjikan kalau korban memberikan Rp 30 juta maka hanya satu mobil yang akan ditarik. Karena merasa terpaksa dari pada kedua mobil  tersebut ditarik, sehingga korban membayar Rp 30 juta  dan hanya 1 unit yang ditarik.Lalu korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Seorang Buruh TKBM Tewas Dikeroyok

   Menurutnya, dasar hukum kedua tersangka menarik kedua mobil tersebut dengan surat yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan dari pulau Jawa yang memberikan kredit. Namun salah satu perusahaan ini menjalin kerja sama dengan perusahaan yang ada di Merauke untuk penarikan kredit kendaraan-kendaraan yang macet.

  “Diketahui bahwa beberapa debitur gagal melaksanakan atau membayar kewajibannya dan hanya melakukan penarikan di wilayahnya termasuk di Merauke,’’ jelasnya.

   Namun penarikan ini, kata Kasat Reskrim,  kurang mendasar dan dianggap suatu pelanggaran hukum. Sebab, surat-surat tugas  mereka tidak bisa dibuktikan surat tugas asli dan secara persyaratan materil. “Karena surat kuasa  tidak tertulis dengan jelas dengan adanya suatu surat-surat asli yang ditandatangani basah oleh pemberi kuasa kepada kedua tersangka. Karena itu, kita menganggap  bahwa  kegiatan itu bertentangan dengan hukum,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Mandagi: Gereja Bukan Organisasi Politik!

   Menurut Kasat Reskrim, berbicara masalah legalitas debt collecktor  bicara soal sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat maka itu pelanggaran hukum.  Karena  itu, tandas  Kasat Reskrim, kedua tersangka  dijerat pasal berlapis yakni Pasal  368 KUHP dengan 9 tahun  lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun. Ditambahkan bahwa   tidak menutup kemungkinan korban akan  bertambah. Karena menurutnya, ada korban lain yang mulai membuat laporan. (ulo/tri)   

Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang menunjukkan mobil pick up  yang sudah disita Penyidik Polres Merauke sebagai barang bukti terkait dua debt collector ilegal yang telah ditetapkan tersangka oleh Polisi.  ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Dua debt collector ilegal di  Merauke ditetapkan  sebagai tersangka oleh penyidik  Kepolisian Resor Merauke. Kedua debt collector tersebut masing-masing berinisal A dan M.

   Kapolres Merauke  AKBP Untung Sangaji, M.Hum  melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi  Kaur Bin Ops Reskrim Ipda J. Sitanggang mengungkapkan, bahwa  kedua debt collector ilegal  ini jadi tersangka atas laporan  yang diterima pihaknya dari seorang warga SP 9 Tanah Miring, Merauke berinisial S pada  17 Maret 2021.  “Kejadiannya pada 8 Februari 2021,” katanya.

    Berawal saat kedua  tersangka datang ke gudang korban di  SP 9 Tanah Miring dengan tujuan menarik 1 unit truk yang sudah dikuasai oleh korban. Lalu kedua tersangka datang  lagi ke rumah korban dan tersangka A menyampaikan bahwa mobil truk yang dipesan korban karena mengalami macet maka akan dilakukan penarikan.

   Padahal  truk tersebut sudah dibeli korban, tapi  akan ditarik  oleh kedua tersangka sebagai debt collecktor ilegal.  ‘’Kemudian kedua tersangka menyampaikan bahwa 1 unit mobil pick up yang dikuasai oleh korban diminta untuk ditarik dan dijanjikan kalau korban memberikan Rp 30 juta maka hanya satu mobil yang akan ditarik. Karena merasa terpaksa dari pada kedua mobil  tersebut ditarik, sehingga korban membayar Rp 30 juta  dan hanya 1 unit yang ditarik.Lalu korban memberikan uang sebesar Rp 30 juta kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Laka Tunggal, Seorang Penumpang Tewas

   Menurutnya, dasar hukum kedua tersangka menarik kedua mobil tersebut dengan surat yang dikeluarkan oleh salah satu perusahaan dari pulau Jawa yang memberikan kredit. Namun salah satu perusahaan ini menjalin kerja sama dengan perusahaan yang ada di Merauke untuk penarikan kredit kendaraan-kendaraan yang macet.

  “Diketahui bahwa beberapa debitur gagal melaksanakan atau membayar kewajibannya dan hanya melakukan penarikan di wilayahnya termasuk di Merauke,’’ jelasnya.

   Namun penarikan ini, kata Kasat Reskrim,  kurang mendasar dan dianggap suatu pelanggaran hukum. Sebab, surat-surat tugas  mereka tidak bisa dibuktikan surat tugas asli dan secara persyaratan materil. “Karena surat kuasa  tidak tertulis dengan jelas dengan adanya suatu surat-surat asli yang ditandatangani basah oleh pemberi kuasa kepada kedua tersangka. Karena itu, kita menganggap  bahwa  kegiatan itu bertentangan dengan hukum,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Seorang Buruh TKBM Tewas Dikeroyok

   Menurut Kasat Reskrim, berbicara masalah legalitas debt collecktor  bicara soal sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat maka itu pelanggaran hukum.  Karena  itu, tandas  Kasat Reskrim, kedua tersangka  dijerat pasal berlapis yakni Pasal  368 KUHP dengan 9 tahun  lalu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 7 tahun. Ditambahkan bahwa   tidak menutup kemungkinan korban akan  bertambah. Karena menurutnya, ada korban lain yang mulai membuat laporan. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya