Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sebagian Pedagang Mulai Bayar Tunggakan

MERAUKE – Sebagian dari 100 pedagang kios Pasar Wamanggu Merauke yang menunggak pembayaran sewa kios  selama ini, mulai membayar tunggakan tersebut. ‘’Sebagian sudah mulai membayar tunggakan. Tapi, ada juga yang sama sekali tidak mau bayar,’’kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten, Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si, ketika ditemui di Kantor Bupati Merauke, Kamis (20/10).

Bagi yang sama sekali tidak mau bayar tunggakan tersebut, lanjut Majinur, pihaknya  secara prosedural memberikan peringatan pertama, kedua sampai ketiga nantinya. Jika sampai peringatan ketika tak kunjung membayar maka dengan terpaksa kios tersebut diambil alih pemerintah daerah untuk diserahkan ke pedagang lainnya.

Namun lanjut dia, ada juga kios  yang ternyata sudah dijual kepada pihak ketiga. Untuk kios yang telah dijual kepada pihak ketiga, maka secara otomatis pihak kedua yang bertanggung jawab kepada yang membeli kios tersebut. ‘’Tuntutnya kepada yang jual kios. Karena secara otomatis akan kita ambil untuk kios-kios yang telah dijual kepada pihak ketiga,’’terangnya.

Baca Juga :  Kodim Gelar Lomba Pohon dan Pondok Natal 

    Sekadar diketahui, sekitar 100 kios  yang berada di lantai 2 maupun 3  Pasar Wamanggu Merauke disegel oleh  Badan Pendapatan Kabupaten Merauke karena menunggak. Besaran tunggakan sejak 2015 sampai sekarang berkisar Rp 3 miliar.

Pemkab Merauke sebenarnya sudah menghapus denda keterlambatan pembayaran sewa kios tersebut, namun tetap tidak mau membayar sehingga dilakukan segel atas kios-kios itu.(ulo/tho)

MERAUKE – Sebagian dari 100 pedagang kios Pasar Wamanggu Merauke yang menunggak pembayaran sewa kios  selama ini, mulai membayar tunggakan tersebut. ‘’Sebagian sudah mulai membayar tunggakan. Tapi, ada juga yang sama sekali tidak mau bayar,’’kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten, Merauke Dra. Hj. Majinur, M.Si, ketika ditemui di Kantor Bupati Merauke, Kamis (20/10).

Bagi yang sama sekali tidak mau bayar tunggakan tersebut, lanjut Majinur, pihaknya  secara prosedural memberikan peringatan pertama, kedua sampai ketiga nantinya. Jika sampai peringatan ketika tak kunjung membayar maka dengan terpaksa kios tersebut diambil alih pemerintah daerah untuk diserahkan ke pedagang lainnya.

Namun lanjut dia, ada juga kios  yang ternyata sudah dijual kepada pihak ketiga. Untuk kios yang telah dijual kepada pihak ketiga, maka secara otomatis pihak kedua yang bertanggung jawab kepada yang membeli kios tersebut. ‘’Tuntutnya kepada yang jual kios. Karena secara otomatis akan kita ambil untuk kios-kios yang telah dijual kepada pihak ketiga,’’terangnya.

Baca Juga :  Apel Siaga, Optimalkan Fungsi Karantina

    Sekadar diketahui, sekitar 100 kios  yang berada di lantai 2 maupun 3  Pasar Wamanggu Merauke disegel oleh  Badan Pendapatan Kabupaten Merauke karena menunggak. Besaran tunggakan sejak 2015 sampai sekarang berkisar Rp 3 miliar.

Pemkab Merauke sebenarnya sudah menghapus denda keterlambatan pembayaran sewa kios tersebut, namun tetap tidak mau membayar sehingga dilakukan segel atas kios-kios itu.(ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya