Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pelaku Tewas, Kasus Ditutup

Danlantamal: Senjata yang Dimiliki Pelaku bukan Milik Lantamal X

JAYAPURA – Pihak Lantamal X Jayapura bergerak cepat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum prajurit berpangkat Peltu berinisil HS terhadap korban berinisial TM di Tanah Hitam, Rabu (19/10) malam.

Keduanya  akhirnya meninggal dunia dimana korban TM tewas di lokasi kejadian sedangkan HS meninggal setelah dilarikan ke RS Bhayangkara. TM meninggal sekira pukul 16.10 WIT sedangkan pelaku HS meninggal sekira pukul 0115 WIT.

Danlantamal X Jayapura, Brigjend TNI (Mar) Feryanto Pardamen Marpaung  menegaskan bahwa dari kasus ini ia menginginkan pemberitaan tidak simpang siur. Untuk motif penembakan ini diakui belum diketahui secara pasti mengingat korban dan pelaku sudah meninggal termasuk desas desus jika HS dan istri korban memiliki hubungan special.

“Untuk motif pembunuhannya kami sendiri masih mendalami, kami belum tahu pasti dan kalau mau menanyakan ke saksi yang merupakan istri korban juga belum tepat karena ia sedang berduka,” kata Feryanto di Pomal X Jayapura, Kamis (20/10).

Diceritakan Feryanto bahwa kejadian ini terjadi  sekira pukul 16.10 WIT hingga pukul 17.45 WIT dimana saksi yang merupakan istri korban berinsial PR hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Permata Indah Tanah Hitam menggunakan mobil. Ketika mendekati rumah, saksi meliat HS berdiri di pinggir jalan dan saksi sempat menghindar namun pelaku mengejar mobil saksi dan mencegat di bagian depan menggunakan motor.

“Karena dicegat  ia (saksi) panik dan pelaku meminta membuka pintu kaca namun ini tidak dilakukan. Karena merasa terancam, saksi kemudian menelepon suaminya (korban). Dan saat korban tiba di lokasi terjadilah  perkelahian antar pelaku dan korban,” kata Danlantamal didampingi Asintel Danlantamal X Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto, Danpomal Letkol Laut (PM) Edwin Heryana, Dantim Lantamal X Letkol Laut (T) I Gusti Ketut H.D., M.Han dan Kadiskum Lantamal X Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, SH di Kantor Pomal Lantamal X Jayapura.

Baca Juga :  Dikejar Hingga Koya Koso, Dua Penjambret Tak Berkutik

  Dan saat terjadi perkelahian inilah tiba – tiba pelaku mengeluarkan sepucuk pistol dari dalam tas dan diarahkan ke wajah korban kemudian ditembak. Korban  akhirnya terjatuh dan meninggal dunia saat itu juga. Lalu karena melihat korban tergeletak, pelaku yang panik kemudian melakukan aksi bunuh diri dengan mengarahkan pistol dari bawah dagu dan menembak. “Seketika itu juga ia tergeletak,” jelas Danlantamal.

Mendengar beberapa letusan, masyarakat kemudian keluar dan masyarakat berkerumun dan diantara masyarakat itu ada yang mengenal korban kemudian mengambil mobil dan mengevakuasi korban ke RS Abepura dan warga lain menghubungi Polsek Abepura. “Saat itu dikatakan pelaku masih hidup dan dievakuasi ke RS Bhayangkara namun karena kondisi kritis akhirnya meninggal dunia  pada pukul 01.15 WIT,” bebernya.

Dari kejadian ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepucuk pistol revolver beserta 5 butir peluru dimana 3 diantaranya telah digunakan, sepasang sandal jepit berwara hitam, KTP, KTA, sebuah tas berwarna coklat dan kunci motor.

   Disini Danlantamal mempertegas jika senjata yang dimiliki pelaku bukan milik Lantamal X dan senjata ini sudah diselidiki ternyata bukan senjata milik pihak kepolisian termasuk Perbakin alias senjata lllegal. “Untuk  pemakaman pelaku tidak dilakukan secara militer melihat tindakan yang dilakukan,” imbuhnya.

Ditambahkan Danpomal, Letkol Laut (PM) Edwin Heryana bahwa setelah mendengar informasi pihaknya langsung menuju TKP dan  mencari informasi “Senjata yag digunakan jenis colt dan setelah kami inventarisir ternyata tidak terdaftar dalam catatan senjata organic Lantamal X dan kami sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan pihak kepolisian dan dinyatakan bahwa itu tidak terdaftar. Kami masih menyelidiki senjata ini darimana,” singkatnya.  Sementara Kadiskum Lantamal X, Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, SH menyatakan kasus ini  ditutup demi hukum.

“Sesuai dengan pasal 77 KUHP bahwa menuntut hukuman gugur karena tertuduh meninggal dunia. Dan untuk pelaku sendiri karena ia prajurit TNI maka secara administrasi akan diproses  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai perkasal nomor 30 tahun 2018 tentang administrasi prajurit pasal 17 ayat 2 huruf D yang berbunyi melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan  maksud menghidari penyidikan tuntutan hukum atau tugas yang dibebankan maka kepada yang bersangkutan akan diproses PTDH,” imbuhnya.

Baca Juga :  Apresiasi Kerja Satgas Covid-19 Papua

Ditambahkan Danlantamal sebelum kasus ini  kata Feryanto pihaknya  sudah melakukan pengawasan yang ketat terhadap dimana setiap anggota wajib memiliki Security Clearing (SC). Lalu anggota tersebut harus lulus tes psikologi. “Selain itu secara periodic setiap minggu kami mengecek gudang senjaga dan juga munisi sehingga langkah pencegahan sudah dilakukan. Kami tidak sembarangan keluarkan senjaga lalu kami pastikan senjata ini illegal dan hingga kini kami masih dalami asal usul,” tutupnya.

  Terkait meninggalnya pelaku penembakan terhadap korban bernama Trimulyo S.T, (51). di Blok F no 16, Kompleks Perumahan Permata Indah Tanah Hitam Kelurahan Asano, Distrik Abepura Kota Jayapura, pada Rabu, (19/10), dibenarkan oleh Karumkit Bhayangkara Jayapura melalui Kaur Dokpol Polda Papua Ipda Ari Susanto.
“Pada Rabu (20/10) malam kami terima pasien dengan luka tembak dibagian dagu.  upaya penanganan yang kami lakukan adalah penangan emergenci, sebelum meninggal pasien tidak sadarkan diri. Tidak berslang setelah mendapatkan tindakan medis pasien tersebut meninggal dunia,” ujar Ipda Ipda Ari Susanto Kepada wartawaan, kamis, (20/10).

Diapun menambahkan jenazah HS  sudah dikembalikam ke keluarganya.”Jasadnya sudah dibawa pulang oleh pihak keluarganya untuk disemayamkan,” tutup Dokpol.

Sementara di tempat terpisah Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto SH, mengatakan perkembangan lanjutan kasus penembakan oleh oknum TNI AL berinisial HS (52) terhadap korban Trimulyo S.T, (51) akan ditangani oleh pihak Pomal AL.”Nanti yang akan menangani kasus penembakan ini pihak Pomal AL sendiri, dan berkas maupun barang bukti hasil olah TKP telah kami serahkan ke Pihak Pomal AL pada rabu, (19/10) malam,” katnya. (ade/rel)

Danlantamal: Senjata yang Dimiliki Pelaku bukan Milik Lantamal X

JAYAPURA – Pihak Lantamal X Jayapura bergerak cepat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum prajurit berpangkat Peltu berinisil HS terhadap korban berinisial TM di Tanah Hitam, Rabu (19/10) malam.

Keduanya  akhirnya meninggal dunia dimana korban TM tewas di lokasi kejadian sedangkan HS meninggal setelah dilarikan ke RS Bhayangkara. TM meninggal sekira pukul 16.10 WIT sedangkan pelaku HS meninggal sekira pukul 0115 WIT.

Danlantamal X Jayapura, Brigjend TNI (Mar) Feryanto Pardamen Marpaung  menegaskan bahwa dari kasus ini ia menginginkan pemberitaan tidak simpang siur. Untuk motif penembakan ini diakui belum diketahui secara pasti mengingat korban dan pelaku sudah meninggal termasuk desas desus jika HS dan istri korban memiliki hubungan special.

“Untuk motif pembunuhannya kami sendiri masih mendalami, kami belum tahu pasti dan kalau mau menanyakan ke saksi yang merupakan istri korban juga belum tepat karena ia sedang berduka,” kata Feryanto di Pomal X Jayapura, Kamis (20/10).

Diceritakan Feryanto bahwa kejadian ini terjadi  sekira pukul 16.10 WIT hingga pukul 17.45 WIT dimana saksi yang merupakan istri korban berinsial PR hendak pulang ke rumahnya di Perumahan Permata Indah Tanah Hitam menggunakan mobil. Ketika mendekati rumah, saksi meliat HS berdiri di pinggir jalan dan saksi sempat menghindar namun pelaku mengejar mobil saksi dan mencegat di bagian depan menggunakan motor.

“Karena dicegat  ia (saksi) panik dan pelaku meminta membuka pintu kaca namun ini tidak dilakukan. Karena merasa terancam, saksi kemudian menelepon suaminya (korban). Dan saat korban tiba di lokasi terjadilah  perkelahian antar pelaku dan korban,” kata Danlantamal didampingi Asintel Danlantamal X Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto, Danpomal Letkol Laut (PM) Edwin Heryana, Dantim Lantamal X Letkol Laut (T) I Gusti Ketut H.D., M.Han dan Kadiskum Lantamal X Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, SH di Kantor Pomal Lantamal X Jayapura.

Baca Juga :  Pacaran Tengah Malam, Dua Sejoli jadi Korban Penganiayaan

  Dan saat terjadi perkelahian inilah tiba – tiba pelaku mengeluarkan sepucuk pistol dari dalam tas dan diarahkan ke wajah korban kemudian ditembak. Korban  akhirnya terjatuh dan meninggal dunia saat itu juga. Lalu karena melihat korban tergeletak, pelaku yang panik kemudian melakukan aksi bunuh diri dengan mengarahkan pistol dari bawah dagu dan menembak. “Seketika itu juga ia tergeletak,” jelas Danlantamal.

Mendengar beberapa letusan, masyarakat kemudian keluar dan masyarakat berkerumun dan diantara masyarakat itu ada yang mengenal korban kemudian mengambil mobil dan mengevakuasi korban ke RS Abepura dan warga lain menghubungi Polsek Abepura. “Saat itu dikatakan pelaku masih hidup dan dievakuasi ke RS Bhayangkara namun karena kondisi kritis akhirnya meninggal dunia  pada pukul 01.15 WIT,” bebernya.

Dari kejadian ini barang bukti yang berhasil diamankan adalah sepucuk pistol revolver beserta 5 butir peluru dimana 3 diantaranya telah digunakan, sepasang sandal jepit berwara hitam, KTP, KTA, sebuah tas berwarna coklat dan kunci motor.

   Disini Danlantamal mempertegas jika senjata yang dimiliki pelaku bukan milik Lantamal X dan senjata ini sudah diselidiki ternyata bukan senjata milik pihak kepolisian termasuk Perbakin alias senjata lllegal. “Untuk  pemakaman pelaku tidak dilakukan secara militer melihat tindakan yang dilakukan,” imbuhnya.

Ditambahkan Danpomal, Letkol Laut (PM) Edwin Heryana bahwa setelah mendengar informasi pihaknya langsung menuju TKP dan  mencari informasi “Senjata yag digunakan jenis colt dan setelah kami inventarisir ternyata tidak terdaftar dalam catatan senjata organic Lantamal X dan kami sudah berkoordinasi dengan Perbakin dan pihak kepolisian dan dinyatakan bahwa itu tidak terdaftar. Kami masih menyelidiki senjata ini darimana,” singkatnya.  Sementara Kadiskum Lantamal X, Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, SH menyatakan kasus ini  ditutup demi hukum.

“Sesuai dengan pasal 77 KUHP bahwa menuntut hukuman gugur karena tertuduh meninggal dunia. Dan untuk pelaku sendiri karena ia prajurit TNI maka secara administrasi akan diproses  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai perkasal nomor 30 tahun 2018 tentang administrasi prajurit pasal 17 ayat 2 huruf D yang berbunyi melakukan percobaan bunuh diri atau bunuh diri dengan  maksud menghidari penyidikan tuntutan hukum atau tugas yang dibebankan maka kepada yang bersangkutan akan diproses PTDH,” imbuhnya.

Baca Juga :  Jika Terjadi Perubahan Fisik, Anggota Diminta Langsung Swab

Ditambahkan Danlantamal sebelum kasus ini  kata Feryanto pihaknya  sudah melakukan pengawasan yang ketat terhadap dimana setiap anggota wajib memiliki Security Clearing (SC). Lalu anggota tersebut harus lulus tes psikologi. “Selain itu secara periodic setiap minggu kami mengecek gudang senjaga dan juga munisi sehingga langkah pencegahan sudah dilakukan. Kami tidak sembarangan keluarkan senjaga lalu kami pastikan senjata ini illegal dan hingga kini kami masih dalami asal usul,” tutupnya.

  Terkait meninggalnya pelaku penembakan terhadap korban bernama Trimulyo S.T, (51). di Blok F no 16, Kompleks Perumahan Permata Indah Tanah Hitam Kelurahan Asano, Distrik Abepura Kota Jayapura, pada Rabu, (19/10), dibenarkan oleh Karumkit Bhayangkara Jayapura melalui Kaur Dokpol Polda Papua Ipda Ari Susanto.
“Pada Rabu (20/10) malam kami terima pasien dengan luka tembak dibagian dagu.  upaya penanganan yang kami lakukan adalah penangan emergenci, sebelum meninggal pasien tidak sadarkan diri. Tidak berslang setelah mendapatkan tindakan medis pasien tersebut meninggal dunia,” ujar Ipda Ipda Ari Susanto Kepada wartawaan, kamis, (20/10).

Diapun menambahkan jenazah HS  sudah dikembalikam ke keluarganya.”Jasadnya sudah dibawa pulang oleh pihak keluarganya untuk disemayamkan,” tutup Dokpol.

Sementara di tempat terpisah Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto SH, mengatakan perkembangan lanjutan kasus penembakan oleh oknum TNI AL berinisial HS (52) terhadap korban Trimulyo S.T, (51) akan ditangani oleh pihak Pomal AL.”Nanti yang akan menangani kasus penembakan ini pihak Pomal AL sendiri, dan berkas maupun barang bukti hasil olah TKP telah kami serahkan ke Pihak Pomal AL pada rabu, (19/10) malam,” katnya. (ade/rel)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya