Pengadilan PNG Kurangi Hukuman Pidana Terhadap 24 Nelayan Asal Merauke

Ditambahkan, untuk 16 nelayan lainnya yang ditangkap di bulan Maret 2025 lalu, pemerintah Indonesia melalui KBRI juga mengajukan permohonan keringanan hukuman. Ke-16 nelayan yang ditangkap di bulan Maret 2025 tah dijatuhi hukuman pidana masing-masing 5 tahun penjara. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Patut  Tetap Waspada Jika Terjadi Gempa

Berita Terbaru

Artikel Lainnya