Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Cegah Pelintas Batas Ilegal, Rutin Gelar Pemeriksaan

BOVEN DIGOEL- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif RK 111/KB selain tugas pokoknya melaksanakan operasi pengamanan di sepanjang garis perbatasan darat RI-PNG dan mencegah pemindahan 14 patok batas di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi  Papua Selatan, juga mendukung tugas pokok Kolakops Korem 174/ATW dengan  melaksanakan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk Indonesia lewat tapal batas RI-PNG. Pemeriksaan dilakukan Minggu (20/8), kemarin.

Danpos Rawa Bustop Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif RK 111/KB, Lettu Inf. Iqbal Priya Atmaja, S.T.Han, mengatakan, pemeriksaan warga pelintas batas ini merupakan kegiatan rutin  untuk mencegah keluar masuknya warga di perbatasan RI-PNG berpijak pada aturan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia, wajib memiliki dokumen perjalanan atau identitas diri yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga :  Puluhan Botol Miras Ilegal Berhasil Disita di Tapal Batas   

Danpos Rawa Bustop juga menekankan anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan dan selalu bersikap humanis dalam pemeriksaan terhadap masyarakat serta selalu waspada. Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Keimigrasian. Karena penduduk yang akan keluar masuk Negara RI-PNG harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan sah.

‘’Anggota Satgas Pamtas RI-PNG tidak hanya mengecek dokumen,  tapi juga mengecek barang bawaan masyarakat pelintas batas. Ditakuti adanya masyarakat yang membawa barang ilegal, atau barang yang dapat mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti senjata api, munisi, narkoba dan lain lain,’’ katanya.

Ditambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia yang merupakan salah satu tugas pokok TNI sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. (ulo/tho)

Baca Juga :  Bina Kemampuan Rescuer, Sar Gelar Latihan Satuan

BOVEN DIGOEL- Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif RK 111/KB selain tugas pokoknya melaksanakan operasi pengamanan di sepanjang garis perbatasan darat RI-PNG dan mencegah pemindahan 14 patok batas di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi  Papua Selatan, juga mendukung tugas pokok Kolakops Korem 174/ATW dengan  melaksanakan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk Indonesia lewat tapal batas RI-PNG. Pemeriksaan dilakukan Minggu (20/8), kemarin.

Danpos Rawa Bustop Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif RK 111/KB, Lettu Inf. Iqbal Priya Atmaja, S.T.Han, mengatakan, pemeriksaan warga pelintas batas ini merupakan kegiatan rutin  untuk mencegah keluar masuknya warga di perbatasan RI-PNG berpijak pada aturan UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pasal 8 ayat (1) bahwa setiap orang yang ingin masuk/keluar wilayah Indonesia, wajib memiliki dokumen perjalanan atau identitas diri yang sah dan masih berlaku.

Baca Juga :  Uskup Mandagi Soroti Kemiskinan, Pendidikan di Kimaam

Danpos Rawa Bustop juga menekankan anggotanya untuk tidak melakukan kekerasan dan selalu bersikap humanis dalam pemeriksaan terhadap masyarakat serta selalu waspada. Koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini Keimigrasian. Karena penduduk yang akan keluar masuk Negara RI-PNG harus dilengkapi dengan dokumen resmi dan sah.

‘’Anggota Satgas Pamtas RI-PNG tidak hanya mengecek dokumen,  tapi juga mengecek barang bawaan masyarakat pelintas batas. Ditakuti adanya masyarakat yang membawa barang ilegal, atau barang yang dapat mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti senjata api, munisi, narkoba dan lain lain,’’ katanya.

Ditambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan Indonesia yang merupakan salah satu tugas pokok TNI sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. (ulo/tho)

Baca Juga :  Satpol Sebarkan Larangan ASN Berkeliaran pada Jam Kerja 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya