Sadis, Korban Diperkosa Lalu Dibunuh

MERAUKE – Sadis dan tidak manusiawi  kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang  dilakukan oleh  3 tersangka di Merauke  berinisial ABY sebagai tersangka I, MT tersangka 2 dan DK sebagai tersangka 3 dimana tersangka DK dalam pencarian atau DPO.

Betapa tidak, ketiga tersangka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban kemudian membunuhnya. Tidak manusiawinya karena tersangka ABY menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.

     Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban MY ini terjadi pada Sabtu (15/06/2024) di kuburan Missi, Jalan  Brawijaya Merauke dan jenazahnya ditemukan dalam keadaan telanjang  pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.

   Kapolres Merauke  AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didamingi Kaur Bin Ops Sewang saat menggelar jumlah pers, Rabu (19/06/2024) mengungkapkan, kasus pemerkosaan dan  pembunuhan ini diawali saat para tersangka minum minuman keras jenis Sopi di  kompleks  kuburan Missi tersebut dari sore.

    Saat malam hari kemudian  tersangka DK yang merupakan pacar dari korban mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu,  tersangka DK  mengajak kedua tersangka lainnya tersebut. Melihat wajah tersangka ABY,  korban langsung melarikan diri.

Namun tersangka ABY mengejar dan  memukul ko wajah korban 2 kali membuat korban terjatuh. Saat korban sudah terjatuh itu, tersangka ABY kemudian memperkosa korban. Namun belum selesai, tersangka  ABY memanggil MT untuk mengambilkan balok.

Selanjutnya, tersangka  ABY memukul badan kornan 2 kali. Namun kayu tersebut patah. Sehingga ABY kembali meminta balok kepada MT. MT selanjutnya memberikan lagi kayu, kemudian  ABY memukul kepala korban 2 kali membuat korban meninggal dunia.

   Setelah Polisi mendapatkan laporan atas penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan penyelidikan  dan dalam waktu 1 x 24  jam,  2 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan tersebut yakni  ABY dan MT berhasil diringkus. AVY berhasil di tangkap di Jalan Sutan Syahril Merauke, sementara  tersangka  MT ditangkap di Kelapa Lima Merauke. Sedangkan tersangka DK langsung menghilang  setelah kejadian tersebut.

‘’Karena itu, tersangka DK kita masukan dalam daftar DPO,’’ katanya. Ketiga  tersangka lanjutnya, melakukan pemerkosaan terhadap korban.

  Atas perbuatannya tersebut, ungkap  Kasi Humas,  para  tersangka  dijerat Pasal 338 dan 285 KUHP  tentang pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE – Sadis dan tidak manusiawi  kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang  dilakukan oleh  3 tersangka di Merauke  berinisial ABY sebagai tersangka I, MT tersangka 2 dan DK sebagai tersangka 3 dimana tersangka DK dalam pencarian atau DPO.

Betapa tidak, ketiga tersangka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban kemudian membunuhnya. Tidak manusiawinya karena tersangka ABY menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.

     Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban MY ini terjadi pada Sabtu (15/06/2024) di kuburan Missi, Jalan  Brawijaya Merauke dan jenazahnya ditemukan dalam keadaan telanjang  pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.

   Kapolres Merauke  AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didamingi Kaur Bin Ops Sewang saat menggelar jumlah pers, Rabu (19/06/2024) mengungkapkan, kasus pemerkosaan dan  pembunuhan ini diawali saat para tersangka minum minuman keras jenis Sopi di  kompleks  kuburan Missi tersebut dari sore.

    Saat malam hari kemudian  tersangka DK yang merupakan pacar dari korban mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu,  tersangka DK  mengajak kedua tersangka lainnya tersebut. Melihat wajah tersangka ABY,  korban langsung melarikan diri.

Namun tersangka ABY mengejar dan  memukul ko wajah korban 2 kali membuat korban terjatuh. Saat korban sudah terjatuh itu, tersangka ABY kemudian memperkosa korban. Namun belum selesai, tersangka  ABY memanggil MT untuk mengambilkan balok.

Selanjutnya, tersangka  ABY memukul badan kornan 2 kali. Namun kayu tersebut patah. Sehingga ABY kembali meminta balok kepada MT. MT selanjutnya memberikan lagi kayu, kemudian  ABY memukul kepala korban 2 kali membuat korban meninggal dunia.

   Setelah Polisi mendapatkan laporan atas penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan penyelidikan  dan dalam waktu 1 x 24  jam,  2 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan tersebut yakni  ABY dan MT berhasil diringkus. AVY berhasil di tangkap di Jalan Sutan Syahril Merauke, sementara  tersangka  MT ditangkap di Kelapa Lima Merauke. Sedangkan tersangka DK langsung menghilang  setelah kejadian tersebut.

‘’Karena itu, tersangka DK kita masukan dalam daftar DPO,’’ katanya. Ketiga  tersangka lanjutnya, melakukan pemerkosaan terhadap korban.

  Atas perbuatannya tersebut, ungkap  Kasi Humas,  para  tersangka  dijerat Pasal 338 dan 285 KUHP  tentang pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos