Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Pergub Sistem Pemilihan Anggota DPR Afirmasi Sedang DigodokĀ 

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol Provinsi Papua Selatan sedang menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan. Sedangkan untuk pemilihan DPR afirmasi tingkat provinsi diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

ā€˜ā€™Untuk Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pemilihan anggota DPR afirmasiĀ  tingkat kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan sedang digodok,ā€™ā€™kata Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Natalis Netep, SH, ketika ditemui media ini, Senin (18/12/2023).

Ā Ā  Ā  Diketahui bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua selain anggota DPRĀ  provinsi dan kabupaten yang dipilih oleh masyarakat lewat Pemilu, juga ada pengangkatan anggota DPR afirmasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang besarnya 25 persen dari jumlah kursi yang ada di provinsi dan kabupaten kota. Untuk Provinsi Papua Selatan dengan jumlah 35 kursi DPR Papua Selatan, akan ada 9 anggota DPR Papua Selatan afirmasi. Sedangkan Kabupaten Merauke dengan 30 kursi akan ada 8 kursi afirmasi.

Baca Juga :  Aspirasi Kepala Daerah harus OAP Diterima Ketua MPR

Natalis Netep mengungkapkan bahwa draf Pergub terkait pengangkatan anggota DPR afirmasi tersebutĀ  belum final.

ā€˜ā€™Kemarin draft kita bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri. Dari draft tersebut, kita belum sampai pada rasionalisasi,ā€™ā€™ katanya.Ā  Soal keaslian PapuaĀ  yang dapat dipilih untuk DPR afirmasi tersebut, Natalis Netep mengungkapkan bahwa sedang dibahas di Kementrian Dalam Negeri.

ā€˜ā€™Soal siapa yang berhak untuk mengikuti pemilihanĀ  ini dan mewakili kursi afirmasi tersebut, rencananya dibahas di Kemendagri hari ini. Tapi, tetap kita berikan ruang kepada orang asli Papua Selatan untuk duduk di kursi afirmasi tersebut,ā€™ā€™ jelasnya. Ā  Ā 

Ditambahkan untuk seleksi anggota DPR afirmasi tingkat provinsi diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sementara untukĀ  seleksi anggota DPRE afirmasi tingkat kabupoaten diaturĀ  oleh peraturan gubernur. (ulo)

Baca Juga :  Penolakan Otsus Papua Harus Konsisten

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comĀ 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Kesbangpol Provinsi Papua Selatan sedang menggodok draft Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan. Sedangkan untuk pemilihan DPR afirmasi tingkat provinsi diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

ā€˜ā€™Untuk Peraturan Gubernur Papua Selatan terkait pemilihan anggota DPR afirmasiĀ  tingkat kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan sedang digodok,ā€™ā€™kata Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Natalis Netep, SH, ketika ditemui media ini, Senin (18/12/2023).

Ā Ā  Ā  Diketahui bahwa sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua selain anggota DPRĀ  provinsi dan kabupaten yang dipilih oleh masyarakat lewat Pemilu, juga ada pengangkatan anggota DPR afirmasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang besarnya 25 persen dari jumlah kursi yang ada di provinsi dan kabupaten kota. Untuk Provinsi Papua Selatan dengan jumlah 35 kursi DPR Papua Selatan, akan ada 9 anggota DPR Papua Selatan afirmasi. Sedangkan Kabupaten Merauke dengan 30 kursi akan ada 8 kursi afirmasi.

Baca Juga :  Kajati Papua SebutĀ  Kinerja Kejari Merauke Bagus

Natalis Netep mengungkapkan bahwa draf Pergub terkait pengangkatan anggota DPR afirmasi tersebutĀ  belum final.

ā€˜ā€™Kemarin draft kita bahas di Direktorat Produk Hukum Daerah Dirjen Otda Kementrian Dalam Negeri. Dari draft tersebut, kita belum sampai pada rasionalisasi,ā€™ā€™ katanya.Ā  Soal keaslian PapuaĀ  yang dapat dipilih untuk DPR afirmasi tersebut, Natalis Netep mengungkapkan bahwa sedang dibahas di Kementrian Dalam Negeri.

ā€˜ā€™Soal siapa yang berhak untuk mengikuti pemilihanĀ  ini dan mewakili kursi afirmasi tersebut, rencananya dibahas di Kemendagri hari ini. Tapi, tetap kita berikan ruang kepada orang asli Papua Selatan untuk duduk di kursi afirmasi tersebut,ā€™ā€™ jelasnya. Ā  Ā 

Ditambahkan untuk seleksi anggota DPR afirmasi tingkat provinsi diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sementara untukĀ  seleksi anggota DPRE afirmasi tingkat kabupoaten diaturĀ  oleh peraturan gubernur. (ulo)

Baca Juga :  ForumĀ  Adat Bersama Malind AnimĀ Temui Pj Gubernur Papua SelatanĀ 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comĀ 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSĀ  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya