‘’Kita menghadirkan semuanya mulai dari LSM, lembaga kemasyarakatan, keagamaan, NGO nanti pemerintah pincang dan cenderung melangkah dengan kebijakan sendiri. Sementara dengan perkembangan sekarang ini apalagi dengan UU Otsus Nomor 2 tahun 2021, pelibatan lembaga pemasyarakatan itu sangat penting dan juga sebagai kontrol,’’ katanya.
Karena di UU Nomor 2 tahun 2021, lanjut dia, bahwa masyarakat tidak saja menjadi obyek atau alat tapi mnejadi subjek dan bisa melibatkan diri sebagai mitra strategis pemerintah dan dapat menjadi kelompok yang diberdayakan dan kepada yang melaksanakan kebijakan di daerah. Sehingga Provinsi Papua Selatan sangat strategis dan punya kemajuan lebih besar dan lebih cepat dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Pertama, kata dia, kondisi strategis daerah yang sudah sangat dijangkau baik darat, laut dan udara. Kemudian, kedua pemetaan kelompok masyarakatnya sangat termotivasi dengan pembangunan.
Karena itu, pemerintah tinggal masuk dalam konsep pemberdayaan-pemberdayaan strategis untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat dan bisa menghasilkan pembangunan misalnya pemberdayaan di tingkat kampung, ditingkat kelompok-kelompok yang selama ini belum provinsi hadir dan dilakukan proteksi. Bagaimana pemberdayaan peningkatan potensi lokal daerah, laut, hutan, lahan dengan tidak meninggalkan kelompok hak ulayat setempat.
‘’Ini penting supaya ada keseimbangan. Jangan sampai mengejar kesejahteraan peningkatan ekonomi jauh tapi meninggalkan basic hak ulayat setempat. Itu harus diproteksi dan dilindungi. Karena Otsus begitu memproteksi kebijakan pemerintah dengan melibatkan masyarakat lokal. Kearifan lokal harus didorong dengan menjadi mitra ekonomi strategis untuk maju bersama,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos