Monday, January 12, 2026
28.3 C
Jayapura

Pemkab 4 Kabupaten PPS Dideadline

Terkait Penandatangan NPHD Pemilu Serentak

MERAUKE- Pemerintah 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan dideadline  untuk segera melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan terkait dengan biaya penyelengaraan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

Deadline tersebut disampaikan Plh Sekda Provinsi Papua Selatan Drs Maddaremmeng, M.Si dalam rapat yang digelar  di Hotel Carrein Merauke. Dalam rapat itu, hadir KPU dan Bawaslu PPS,  KPU dan Bawaslu 4 kabupaten,  Sekda Asmat, Kesbangpol  4 kabupaten, BPKAD 4 kabupaten,  dan Bappeda 4 kabupaten.

Baca Juga :  Bawa Miras Ilegal, 4 Penumpang KM Tatamailau Diamankan Polisi 

Menurut  Plh Sekda Maddaremmeng,  tanggal 24 November 2024 merupakan batas waktu  penandatangan NPHD tersebut. Sebab, batas waktu penandatangan NPHD antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu telah berakhir.

Bahkan, lanjut dia, Kemendagri  telah memberikan teguran kepada Pj Gubernur Papua Selatan karena  dari 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan belum ada satupun daerah yang melakukan penandatangan NPHD.

Terkait Penandatangan NPHD Pemilu Serentak

MERAUKE- Pemerintah 4 kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan dideadline  untuk segera melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta aparat keamanan terkait dengan biaya penyelengaraan  pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk 4 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat. 

Deadline tersebut disampaikan Plh Sekda Provinsi Papua Selatan Drs Maddaremmeng, M.Si dalam rapat yang digelar  di Hotel Carrein Merauke. Dalam rapat itu, hadir KPU dan Bawaslu PPS,  KPU dan Bawaslu 4 kabupaten,  Sekda Asmat, Kesbangpol  4 kabupaten, BPKAD 4 kabupaten,  dan Bappeda 4 kabupaten.

Baca Juga :  Jangan Ada Perpecahan Akibat Putusan MK

Menurut  Plh Sekda Maddaremmeng,  tanggal 24 November 2024 merupakan batas waktu  penandatangan NPHD tersebut. Sebab, batas waktu penandatangan NPHD antara pemerintah daerah dan penyelenggara Pemilu telah berakhir.

Bahkan, lanjut dia, Kemendagri  telah memberikan teguran kepada Pj Gubernur Papua Selatan karena  dari 4 kabupaten cakupan Provinsi Papua Selatan belum ada satupun daerah yang melakukan penandatangan NPHD.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya