MERAUKE-Sampai pertengahan Juli 2020, Sebanyak 16.572 Kepala Keluarga telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid di 19 dari 20 distrik yang ada. ‘’Sampai hari ini, sudah tercatat 16.572 kepala keluarga telah menerima Bantuan Langsung Tunai Covid-19,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs . Albert A. Rapami, M.Si ditemui koran ini di ruang kerjanya, Minggu lalu.
Drs Alberth A. Rapami, M.Si ( FOTO: Sulo/Cepos )
Alberth Rapami menjelaskan bahwa 16.572 kepala keluarga yang menerima BST Covid-19 tersebut berada di 19 dari 20 distrik yang ada di Merauke. “Kecuali Distrik Kaptel yang belum terima dana BLT Covid-19. Tapi kami sudah mengambil langkah-langkah. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita salurkan,” katanya.
Dikatakan, dana yang telah tersalurkan untuk 16.572 kepala keluarga tersebut sebanyak Rp 24,293 miliar lebih. Namun dari 16.572 kepala keluarga yang menerima dana BLT Covid tersebut, ungkap Alberth Rapami, sebagian baru menerima tahap kedua. Namun sebagian juga sudah menerima tahap I dan II.
Dikatakan, dengan adanya regulasi terakhir yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020 yang mengisyaratkan untuk kabupaten/kota segera mencairkan BLT tanpa memperhitungkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK).
“Kalau APBK belum ditetapkan, maka pemerintah kampung tidak perlu menunggu APBK ditetapkan baru mencairkan dana BLT, tetap bisa langsung memproses BLT kepada masyarakat.”ungkapnya.
“Dasar kepala kampung mencairkan BLT tersebut adalah kepala kampung menetapkan peraturan kepala kampung terkait nama-nama penerima BLT sehingga itu bisa kita proses pencairan. Dasar Peraturan Menteri Keuangan itulah yang kita gunakan sehingga bisa mencairkan dan menyalurkan dana Covid-19 kepada 16.572 kepala keluarga di 19 distrik di Kabupaten Merauke,” terangnya.
Besarnya, dana BLT Covid-19 yang diterima setiap kepala keluarga penerima manfaat tersebut Rp 600 ribu setiap bulannya selama 3 bulan mulai April, Mei dan Juni. Sementara 3 bulan berikutnya masing-masing Rp 300 ribu mulai Juli, Agustus dan September 2020. (ulo/tri)
MERAUKE-Sampai pertengahan Juli 2020, Sebanyak 16.572 Kepala Keluarga telah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid di 19 dari 20 distrik yang ada. ‘’Sampai hari ini, sudah tercatat 16.572 kepala keluarga telah menerima Bantuan Langsung Tunai Covid-19,’’ kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Merauke Drs . Albert A. Rapami, M.Si ditemui koran ini di ruang kerjanya, Minggu lalu.
Drs Alberth A. Rapami, M.Si ( FOTO: Sulo/Cepos )
Alberth Rapami menjelaskan bahwa 16.572 kepala keluarga yang menerima BST Covid-19 tersebut berada di 19 dari 20 distrik yang ada di Merauke. “Kecuali Distrik Kaptel yang belum terima dana BLT Covid-19. Tapi kami sudah mengambil langkah-langkah. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita salurkan,” katanya.
Dikatakan, dana yang telah tersalurkan untuk 16.572 kepala keluarga tersebut sebanyak Rp 24,293 miliar lebih. Namun dari 16.572 kepala keluarga yang menerima dana BLT Covid tersebut, ungkap Alberth Rapami, sebagian baru menerima tahap kedua. Namun sebagian juga sudah menerima tahap I dan II.
Dikatakan, dengan adanya regulasi terakhir yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Nomor 50 tahun 2020 yang mengisyaratkan untuk kabupaten/kota segera mencairkan BLT tanpa memperhitungkan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK).
“Kalau APBK belum ditetapkan, maka pemerintah kampung tidak perlu menunggu APBK ditetapkan baru mencairkan dana BLT, tetap bisa langsung memproses BLT kepada masyarakat.”ungkapnya.
“Dasar kepala kampung mencairkan BLT tersebut adalah kepala kampung menetapkan peraturan kepala kampung terkait nama-nama penerima BLT sehingga itu bisa kita proses pencairan. Dasar Peraturan Menteri Keuangan itulah yang kita gunakan sehingga bisa mencairkan dan menyalurkan dana Covid-19 kepada 16.572 kepala keluarga di 19 distrik di Kabupaten Merauke,” terangnya.
Besarnya, dana BLT Covid-19 yang diterima setiap kepala keluarga penerima manfaat tersebut Rp 600 ribu setiap bulannya selama 3 bulan mulai April, Mei dan Juni. Sementara 3 bulan berikutnya masing-masing Rp 300 ribu mulai Juli, Agustus dan September 2020. (ulo/tri)