MERAUKE– Sejumlah mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon legeslatif (Bacaleg) Provinsi Papua Selatan (PPS) pada Pemilu serentak 2024-2029. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze, SH, kepada wartawan seusai menyampaikan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua Selatan lewat admin silon KPU PPS kepada 18 Parpol peserta Pemilu dan 17 Bacalon DPD RI di Hotel Halongen, Sabtu (17/6).
Hanya saja, Theresia Mahuze belum membeberkan berapa jumlah mantan terpidana korupsi tersebut maju dalam pencalegkan tersebut karena menurutnya, belum menerima data pastinya. ‘’Yang jelas ada beberapa yang maju sebagai Caleg di Provinsi Papua Selatan,’’jelasnya.
Hanya saja, dari verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Selatan, para mantan terpidana korupsi tersebut belum mengupload putusan pengadilan ke dalam aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU. Termasuk para mantan Napi lainnya.
‘’Dalam verifikasi administrasi ini memang ada juga mantan terpidana. Terkait dengan dokumennya, para mantan terpidana ini belum mengupload surat keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga pada saat perbaikan, mantan terpidana sudah harus mengupload putusan pengadilan tersebut,”bebernya.(ulo/tho)