Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Korupsi Terbanyak Selama Ini Ditemukan dari Pengadaan Barang dan Jasa 

MERAUKE– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, mengungkapkan,  bahwa bentuk tindak pidana korupsi terbanyak selama ini dari pengadaan barang dan jasa.

‘’Baik yang ditangani oleh Polri maupun kejaksaan yang paling banyak adalah dari pengadaan barang dan jasa,’’ kata Donny Stiven, saat memberikan materi sosialisasi  anti korupsi dan aset lingkup Pemkab Merauke, minggu lalu. 

Bentuk korupsi lainnya suap menyuap dimana lebih banyak ditangani oleh KPK lewat tangkap tangan (OTT), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang  kemudian benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

  Untuk kerugian keuangan negara ini, lanjut dia, diaturdalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dimana untuk Pasal 2 jika memenugi unsur, pidananya minimal 4 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Kurangi Fatalitas, Pengendara Diimbau Tidak Pakai Sandal Jepit

    Donny Sitiben Umbora mengungkapkan bahwa selama berada di Merauke berkaitan dengan Perpres 17 tahun 2019 berkatan dengan pengadaan barang untuk pengusaha Orang Asli Papua kebanyakan calon penyediayang ditunjuk hanya sebagaio boneka. Dalam arti, bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada pengusah OAP namun yang mengerjakan sesungguhnya di lapangan bukan OAP.

‘’Labelnya saja OAP, tapi  faktanya bukan. Entah itu yang pinjam bendara atau jual paket,’’ katanya. Padahal kata dia, dalam Perpres tersebut telah diatur untuk pekerjaan dengan bilai Rp 200 juta-Rp 1 miliar bisa dilakukan pengadaan paket langsung. Dan dilakukan oleh pejabat penyedia. Bukan kepala dinas.

‘’Itulah fungsinya memilih penyedia untuk penjabat  pengadaan langsung,’’ katanya.

Baca Juga :  Tekankan Layani Masyarakat dengan Hati

Donny  Stiven Umbora mengingatkan para pimpinan OPD untuk tidak sekali-kali melakukan intervensi atau paket langsung tersebut. Jika melakukan intervensi berarti menyalahgunakan kewenangannya.. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, mengungkapkan,  bahwa bentuk tindak pidana korupsi terbanyak selama ini dari pengadaan barang dan jasa.

‘’Baik yang ditangani oleh Polri maupun kejaksaan yang paling banyak adalah dari pengadaan barang dan jasa,’’ kata Donny Stiven, saat memberikan materi sosialisasi  anti korupsi dan aset lingkup Pemkab Merauke, minggu lalu. 

Bentuk korupsi lainnya suap menyuap dimana lebih banyak ditangani oleh KPK lewat tangkap tangan (OTT), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang  kemudian benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

  Untuk kerugian keuangan negara ini, lanjut dia, diaturdalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dimana untuk Pasal 2 jika memenugi unsur, pidananya minimal 4 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Kejaksaan Belum Tetapkan Siapa Tersangka

    Donny Sitiben Umbora mengungkapkan bahwa selama berada di Merauke berkaitan dengan Perpres 17 tahun 2019 berkatan dengan pengadaan barang untuk pengusaha Orang Asli Papua kebanyakan calon penyediayang ditunjuk hanya sebagaio boneka. Dalam arti, bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada pengusah OAP namun yang mengerjakan sesungguhnya di lapangan bukan OAP.

‘’Labelnya saja OAP, tapi  faktanya bukan. Entah itu yang pinjam bendara atau jual paket,’’ katanya. Padahal kata dia, dalam Perpres tersebut telah diatur untuk pekerjaan dengan bilai Rp 200 juta-Rp 1 miliar bisa dilakukan pengadaan paket langsung. Dan dilakukan oleh pejabat penyedia. Bukan kepala dinas.

‘’Itulah fungsinya memilih penyedia untuk penjabat  pengadaan langsung,’’ katanya.

Baca Juga :  Diduga Masalah Cinta, SMAN 3 Merauke Diserang

Donny  Stiven Umbora mengingatkan para pimpinan OPD untuk tidak sekali-kali melakukan intervensi atau paket langsung tersebut. Jika melakukan intervensi berarti menyalahgunakan kewenangannya.. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya