MERAUKE– Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke Donny Stiven Umbora, SH, MH, mengungkapkan, bahwa bentuk tindak pidana korupsi terbanyak selama ini dari pengadaan barang dan jasa.
‘’Baik yang ditangani oleh Polri maupun kejaksaan yang paling banyak adalah dari pengadaan barang dan jasa,’’ kata Donny Stiven, saat memberikan materi sosialisasi anti korupsi dan aset lingkup Pemkab Merauke, minggu lalu.
Bentuk korupsi lainnya suap menyuap dimana lebih banyak ditangani oleh KPK lewat tangkap tangan (OTT), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang kemudian benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Untuk kerugian keuangan negara ini, lanjut dia, diaturdalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dimana untuk Pasal 2 jika memenugi unsur, pidananya minimal 4 tahun. Sedangkan untuk Pasal 3 minimal 1 tahun penjara.
Donny Sitiben Umbora mengungkapkan bahwa selama berada di Merauke berkaitan dengan Perpres 17 tahun 2019 berkatan dengan pengadaan barang untuk pengusaha Orang Asli Papua kebanyakan calon penyediayang ditunjuk hanya sebagaio boneka. Dalam arti, bahwa pekerjaan tersebut diberikan kepada pengusah OAP namun yang mengerjakan sesungguhnya di lapangan bukan OAP.
‘’Labelnya saja OAP, tapi faktanya bukan. Entah itu yang pinjam bendara atau jual paket,’’ katanya. Padahal kata dia, dalam Perpres tersebut telah diatur untuk pekerjaan dengan bilai Rp 200 juta-Rp 1 miliar bisa dilakukan pengadaan paket langsung. Dan dilakukan oleh pejabat penyedia. Bukan kepala dinas.
‘’Itulah fungsinya memilih penyedia untuk penjabat pengadaan langsung,’’ katanya.
Donny Stiven Umbora mengingatkan para pimpinan OPD untuk tidak sekali-kali melakukan intervensi atau paket langsung tersebut. Jika melakukan intervensi berarti menyalahgunakan kewenangannya.. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos