Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Nasem Ditindaklanjuti

MERAUKE-Unit Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) menindaklanjuti laporan    dugaan   tindak pidana korupsi  yang terjadi  di Kampung Nasem.   Kapolres Merauke   AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui  Kanit Tipikor  Reskrim   Aiptu  Ariyanto, ditemui   media mengungkapkan  bahwa   laporan  adanya dugaan korupsi yang  terjadi di  Kampung Nasem  tersebut telah diterima pihaknya  sejak Selasa, minggu  lalu.  

   Laporan   dugaan korupsi tersebut   disampaikan oleh    para   kepala seksi  dan Bamuskam  Kampung Nasem. ‘’Aparat  kampung   dan Bamuskam yang  datang  laporkan  secara langsung,’’ kata  Aiptu  Ariyanto. 

  Dalam  laporannya  tersebut, kata dia,   para kepala seksi dan Bamuskam   Kampung Nasem mengaku  tidak terima  honor mereka sejak Maret sampai  Desember 2019 dari kepala kampung.   ‘’Disposisi   sudah dibuat  agar  laporan tersebut segera ditindaklanjuti ,’’ katanya. 

Baca Juga :  Menuju Kemenangan 2024, Nasdem Perkuat Mesin Partai

  Namun begitu, lanjut    Ariyanto, karena   antara  Polres Merauke  dengan Pemkab Merauke  dalam hal ini  Inspektorat  ada  MoU, maka   terlebih dahulu  pihaknya akan koordinasi  dengan pihak Inspektorat   yang    kemungkinan  akan  diberikan kepada  APIP  untuk memberikan kesempatan  kepada  pihak yang  dilaporkan  selama  60 hari  untuk mengembalikan  kerugian  negara.  

  Kendati  demikian, lanjut   Ariyanto, pihaknya  tetap akan melakukan penyelidikan  dengan memanggil   berbagai pihak dari Kampung Nasem  untuk dapat mengungkap  dugaan korupsi tersebut. “Di samping kita serahkan ke  APIP  untuk menyelesaikan  terlebih dahulu, kita akan tetap    melakukan penyelidikan. Kalau  selama  60 hari waktu   yang diberikan Inspektorat  tidak bisa diselesaikan   jika ada temuan    maka kita akan   proses lebih lanjut,”  tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  Bupati Diminta Segera Lantik Pejabat Struktural 

MERAUKE-Unit Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor) menindaklanjuti laporan    dugaan   tindak pidana korupsi  yang terjadi  di Kampung Nasem.   Kapolres Merauke   AKBP  Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui  Kanit Tipikor  Reskrim   Aiptu  Ariyanto, ditemui   media mengungkapkan  bahwa   laporan  adanya dugaan korupsi yang  terjadi di  Kampung Nasem  tersebut telah diterima pihaknya  sejak Selasa, minggu  lalu.  

   Laporan   dugaan korupsi tersebut   disampaikan oleh    para   kepala seksi  dan Bamuskam  Kampung Nasem. ‘’Aparat  kampung   dan Bamuskam yang  datang  laporkan  secara langsung,’’ kata  Aiptu  Ariyanto. 

  Dalam  laporannya  tersebut, kata dia,   para kepala seksi dan Bamuskam   Kampung Nasem mengaku  tidak terima  honor mereka sejak Maret sampai  Desember 2019 dari kepala kampung.   ‘’Disposisi   sudah dibuat  agar  laporan tersebut segera ditindaklanjuti ,’’ katanya. 

Baca Juga :  Lion Air Berikan Dua Opsi

  Namun begitu, lanjut    Ariyanto, karena   antara  Polres Merauke  dengan Pemkab Merauke  dalam hal ini  Inspektorat  ada  MoU, maka   terlebih dahulu  pihaknya akan koordinasi  dengan pihak Inspektorat   yang    kemungkinan  akan  diberikan kepada  APIP  untuk memberikan kesempatan  kepada  pihak yang  dilaporkan  selama  60 hari  untuk mengembalikan  kerugian  negara.  

  Kendati  demikian, lanjut   Ariyanto, pihaknya  tetap akan melakukan penyelidikan  dengan memanggil   berbagai pihak dari Kampung Nasem  untuk dapat mengungkap  dugaan korupsi tersebut. “Di samping kita serahkan ke  APIP  untuk menyelesaikan  terlebih dahulu, kita akan tetap    melakukan penyelidikan. Kalau  selama  60 hari waktu   yang diberikan Inspektorat  tidak bisa diselesaikan   jika ada temuan    maka kita akan   proses lebih lanjut,”  tandasnya. (ulo/tri)    

Baca Juga :  100 Persen Siswa/i SMP di Merauke Lulus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya