Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Giliran GOR Hiad Sai Dipalang 

Pintu pagar masuk dan keluar GOR Hiad Sai yang dipalang pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi tanah kepada pemerintah daerah. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Setelah Kantor Dinas Perikanan kemudian DPRD Merauke dipalang, maka giliran Gedung  Olahraga (GOR) Hiad Sai  Merauke yang berada di jalan Prajurit  dipalang oleh pemilik  hak ulayat. Pemalangan dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar. 

  Di dalam kompleks  GOR Hiad Sai ini, tidak hanya  Gedung  Olahraga, namun ada juga Kantor Dinas Pemuda Olahraga, dan Sekretariat  Kantor KONI. Termasuk  ada dua rumah di dalam kompleks tersebut.  Di pintu masuk dan keluar dipasang sebuah spanduk bertuliskan, segera selesaikan hak kami. Palang dicabut setelah ada kepastian penyelesaian. Penguasaan tanah ini tanpa surat pelepasan dan sertifikat. 

   Akibat  pemalangan ini,  pegawai Dinas Pemuda Olahraga  tidak bisa masuk dan memilih pulang. Salah satu pegawai Kantor Dinas Pemuda Olahraga  Kabupaten Merauke  Sidik Weriuw, S.Sos, ditemui media saat dipintu pagar masuk  mengaku bahwa pemalangan oleh pemilik hak ulayat  ini telah terjadi sejak Sabtu  (16/1) sekitar  pukul 15.00 WIT.

Baca Juga :  Pahami Tupoksi, Kepala Distrik dan Lurah  Raker 

   “Saya tidak tahu bagaimana para pejabat terdahulu mereka tidak menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Kalau dilihat, ini hanya menyangkut persoalan komunikasi antara pejabat yang memimpin saat itu dengan masyarakat LMA. Jadi kita sebagai  staf dan pegawai kita tidak punya kapasitas untuk mengomentari atau mengambil keputusan. Kita hanya melihat kemudian menyerahkan kepada kepala dinas dan kepala dinas berkoordinasi dengan bupati,”  jelasnya.     

   Sidik Weriuw mengaku bahwa pihaknya tidak masuk berkantor  karena semua dilarang masuk kecuali 2 keluarga yang tinggal dalam kompleks tersebut diberi kunci pagar.  

  ‘’Tadi mulai dari pagi jam kantor sudah mulai masuk, tapi saat saya sampai di sini, satu  dua orang  balik rumah karena  memang kita tidak bisa masuk karena pintu sedang dipalang. Mereka juga melarang masuk sampai ada penyelesaian seperti pengumuman yang mereka sampaikan di pintu pagar,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Terdakwa Percobaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dituntut 3 Tahun

  Soal besarnya tuntutan, Sidik Weriuw mengaku bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima  besarnya tuntutan ganti rugi GOR  tersebut sebesar Rp 2 miliar. ‘’Kalau saya  tidak salah dengar seperti yang disampaikan petugas di dalam  tadi besarnya Rp 2 miliar, tapi untuk tidak keliru coba koordinasi dengan pak  bupati atau pak kadis,’’ tambahnya. 

(ulo/tri)

Pintu pagar masuk dan keluar GOR Hiad Sai yang dipalang pemilik hak ulayat menuntut ganti rugi tanah kepada pemerintah daerah. ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE-Setelah Kantor Dinas Perikanan kemudian DPRD Merauke dipalang, maka giliran Gedung  Olahraga (GOR) Hiad Sai  Merauke yang berada di jalan Prajurit  dipalang oleh pemilik  hak ulayat. Pemalangan dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar. 

  Di dalam kompleks  GOR Hiad Sai ini, tidak hanya  Gedung  Olahraga, namun ada juga Kantor Dinas Pemuda Olahraga, dan Sekretariat  Kantor KONI. Termasuk  ada dua rumah di dalam kompleks tersebut.  Di pintu masuk dan keluar dipasang sebuah spanduk bertuliskan, segera selesaikan hak kami. Palang dicabut setelah ada kepastian penyelesaian. Penguasaan tanah ini tanpa surat pelepasan dan sertifikat. 

   Akibat  pemalangan ini,  pegawai Dinas Pemuda Olahraga  tidak bisa masuk dan memilih pulang. Salah satu pegawai Kantor Dinas Pemuda Olahraga  Kabupaten Merauke  Sidik Weriuw, S.Sos, ditemui media saat dipintu pagar masuk  mengaku bahwa pemalangan oleh pemilik hak ulayat  ini telah terjadi sejak Sabtu  (16/1) sekitar  pukul 15.00 WIT.

Baca Juga :  Tiga SD di Merauke Dilaporkan Tidak Ikuti Ujian Sekolah

   “Saya tidak tahu bagaimana para pejabat terdahulu mereka tidak menyelesaikan persoalan-persoalan ini. Kalau dilihat, ini hanya menyangkut persoalan komunikasi antara pejabat yang memimpin saat itu dengan masyarakat LMA. Jadi kita sebagai  staf dan pegawai kita tidak punya kapasitas untuk mengomentari atau mengambil keputusan. Kita hanya melihat kemudian menyerahkan kepada kepala dinas dan kepala dinas berkoordinasi dengan bupati,”  jelasnya.     

   Sidik Weriuw mengaku bahwa pihaknya tidak masuk berkantor  karena semua dilarang masuk kecuali 2 keluarga yang tinggal dalam kompleks tersebut diberi kunci pagar.  

  ‘’Tadi mulai dari pagi jam kantor sudah mulai masuk, tapi saat saya sampai di sini, satu  dua orang  balik rumah karena  memang kita tidak bisa masuk karena pintu sedang dipalang. Mereka juga melarang masuk sampai ada penyelesaian seperti pengumuman yang mereka sampaikan di pintu pagar,’’ jelasnya.  

Baca Juga :  Empat Oknum Anggota Satgas Yonif 561/CY Jadi Tersangka

  Soal besarnya tuntutan, Sidik Weriuw mengaku bahwa sesuai dengan informasi yang ia terima  besarnya tuntutan ganti rugi GOR  tersebut sebesar Rp 2 miliar. ‘’Kalau saya  tidak salah dengar seperti yang disampaikan petugas di dalam  tadi besarnya Rp 2 miliar, tapi untuk tidak keliru coba koordinasi dengan pak  bupati atau pak kadis,’’ tambahnya. 

(ulo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya